Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa enam tuntutan pada Hari Buruh 2026. Mereka mendesak pengesahan Undang Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing dan kebijakan upah murah, meminta perlindungan dari ancaman PHK, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
Poppy Kamelia P. BA(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS
(Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah)
WacanaMuslim-Setiap tanggal 1 Mei, jalan jalan kembali dipenuhi massa pekerja. Spanduk dibentangkan, suara dinyalakan, dan tuntutan diteriakkan. Hari Buruh seharusnya menjadi penanda kemenangan perjuangan pekerja. Namun yang terus berulang justru keluhan lama, upah rendah, ancaman PHK, kerja tanpa kepastian, dan hidup yang makin berat. Peringatan ini akhirnya terasa sebagai sinyal darurat bagi nasib para pekerja di banyak negeri. Jeritan itu terdengar setiap tahun, tetapi kerap diabaikan para elite negara dan pemilik modal besar.
Di Indonesia, suara yang sama kembali menggema. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa enam tuntutan pada Hari Buruh 2026. Mereka mendesak pengesahan Undang Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing dan kebijakan upah murah, meminta perlindungan dari ancaman PHK, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (tempo.co, 6/4/2026).
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa nasib buruh masih jauh dari sejahtera. Jika pekerja hidup layak, tentu mereka tidak perlu turun ke jalan setiap tahun hanya untuk meminta hak dasar. Demonstrasi yang terus berulang menandakan persoalan besar belum selesai. Buruh menopang industri dan roda ekonomi, tetapi banyak yang tetap hidup dalam ketidakpastian. Kontrak pendek, gaji pas pasan, biaya rumah naik, sekolah anak mahal, dan kesehatan sulit dijangkau membuat masa depan keluarga pekerja terasa kabur.
Keadaan ini bukan terjadi tanpa sebab. Akar persoalan terletak pada kapitalisme yang mendominasi kebijakan ekonomi hari ini. Dalam sistem ini, pekerja sering dipandang sebagai faktor produksi, bukan manusia yang memiliki martabat. Prinsip utamanya sederhana, menekan biaya sekecil mungkin demi laba sebesar mungkin. Akibatnya, upah ditekan, kontrak dibuat lentur, dan pekerja mudah diganti saat dianggap tak lagi menguntungkan.
Dari sinilah kesenjangan terus melebar. Segelintir orang menikmati keuntungan besar, sementara jutaan buruh cemas memenuhi kebutuhan pokok setiap bulan. Mereka bekerja keras dari pagi hingga malam, tetapi masih khawatir soal sewa rumah, biaya sekolah anak, hingga ongkos berobat. Buruh menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering tidak menikmati hasil dari kerja kerasnya sendiri.
Ketika tekanan sosial membesar, lahirlah berbagai regulasi yang disebut prorakyat. Namun banyak kebijakan hanya bersifat tambal sulam. Misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Perlindungan tentu penting, tetapi jika akar masalah ekonomi tidak disentuh, aturan baru dapat memunculkan persoalan lain. Sebagian majikan mungkin merasa berat lalu mengurangi perekrutan atau memberhentikan pekerja. Akhirnya masalah hanya bergeser bentuk, bukan benar benar selesai.
Karena itu, buruh kerap tetap menjadi pihak paling lemah dalam tarik menarik kepentingan antara penguasa dan pemilik modal. Saat ekonomi melambat, buruh diminta memahami keadaan. Namun ketika perusahaan meraih untung besar, kesejahteraan pekerja belum tentu ikut meningkat. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada sering kali lebih menjaga modal daripada memuliakan manusia.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam menjadikan wahyu sebagai dasar pengaturan kehidupan, bukan kepentingan manusia atau tekanan kelompok tertentu. Karena itu, solusi Islam tidak lahir dari lobi dan pencitraan, tetapi dari hukum Allah yang adil bagi seluruh manusia. Persoalan buruh bukan sekadar konflik antara pekerja dan pengusaha, melainkan bagian dari kewajiban negara mengurus rakyat dengan amanah.
Dalam urusan kerja, Islam mengenal akad ijarah, yaitu akad jasa antara pekerja dan pemberi kerja. Objek akad adalah manfaat pekerjaan. Karena itu, jenis tugas, waktu kerja, dan upah wajib jelas sejak awal. Dengan kejelasan ini, tidak ada ruang bagi penipuan, eksploitasi, atau ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Hubungan kerja dibangun di atas kejelasan dan keadilan.
Lebih jauh, Islam sangat memuliakan jerih payah pekerja. Rasulullah memerintahkan agar upah dibayar sebelum keringat pekerja mengering. Ini menunjukkan bahwa menunda gaji atau mengurangi hak pekerja adalah bentuk kezaliman. Negara wajib hadir mencegahnya dan menindak siapa pun yang merampas hak pekerja.
Dalam Islam, upah tidak ditentukan semata oleh tekanan pasar atau angka minimum buatan negara, tetapi berdasarkan manfaat jasa melalui kesepakatan jujur dan adil. Karena jenis pekerjaan berbeda, besar upah dapat berbeda. Namun semuanya wajib bebas dari penindasan. Di saat yang sama, negara juga wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan begitu, rakyat tidak dipaksa menerima upah zalim hanya demi bertahan hidup.
Sistem Islam juga tidak mengenal dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal. Negara mengatur distribusi kekayaan, mencegah penumpukan harta pada segelintir orang, serta menutup pintu monopoli dan eksploitasi. Media, pendidikan, dan lingkungan diarahkan menumbuhkan amanah, kejujuran, serta semangat berlomba dalam kebaikan. Keluarga menjadi madrasah pertama, masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar, dan negara menjaga generasi agar kuat serta bertakwa.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar revisi undang undang atau kenaikan upah sesaat. Yang dibutuhkan ialah perubahan mendasar pada sistem politik dan ekonomi agar hukum kembali kepada syariat Allah. Hari Buruh seharusnya menjadi momentum merenung. Selama aturan dibuat untuk menjaga modal dan bukan memuliakan manusia, jeritan pekerja akan terus terdengar setiap tahun. Buruh tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan keadilan nyata yang menenteramkan hidup keluarga dan masa depan anak anak mereka. Wallahu A’laam Bisshawaab[] Sumber Foto : Canva

