Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan Iman atau Aman?

Bagikan Artikel ini

Sesungguhnya label Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman saja, melainkan juga produk-produk yang lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.

Oleh : Ummu Alfath

WacanaMuslim-Dalam satu pekan terakhir ini ada hal yang membuat kita berpikir sejenak dalam berbagai aktivitas kita, yaitu produk Amerika yang tidak bersertifikat halal bisa masuk ke Indonesia dan akan dijual bebas dipasar, usut punya usut, ternyata salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) adalah kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.

Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026). (Kompas.com.24/02/2026)

Untuk merealisasikan perjajian bilateral tersebut Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. Oleh karena itu mulai saat ini Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga akan membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Jika merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia seperti yang berlaku sebelum ada perjanjian ini. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia secara langsung tanpa adanya intervensi.

Sampai saat ini ekosistem halal di Indonesia belum berjalan maksimal meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal, surat keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, serta adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya peniadaan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan semakin membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

Sesungguhnya label Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman saja, melainkan juga produk-produk yang lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.

Untuk mendapatkan tarif dagang yang murah, akhirnya negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini terjadi karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Saat ini negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat, padahal Indonesia termasuk yang berpenduduk mayoritas muslim’. Ini membutikan bahwa AS semakin menguasai Indonesia. Dengan longgarnya sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal sudah jelas bahwa AS adalah negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.

Bagi kita yang muslim dan mayoritas dari penduduk indonesia ini, persoalan halal-haram adalah prinsip yang mendasar dalam kehidupan, karena menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk di dalamnya adalah menjamin rakyat hidup dalam taat, serta dapat menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal saja.

Regulasi Islam ini untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara secara emnyeluruh di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Dengan ini semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.

Ulama yang merupakan rujukan umat harus bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Dan kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun tidak boleh tunduk pada standar yang ditetapkan oleh kaum kafir, karena sejatinya mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.

Oleh karena itu, Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang bisa melindungi dalam segala aspek termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut wajib berasaskan aqidah Islam, standar untuk berbagai kebijakannya halal haram /syari’at Islam, yang menjadi orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga bisa dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah. Negara seperti itu adalah negara khilafah.

Khilafah akan menjadi rain dan junnah yang akan bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Seluruh komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah saja. Khilafah tidak akan melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan, saat ini seperti Amerika. Waalahu ‘alam bish-showab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *