“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Oleh: Sulis setiawati (Konsultan pendidikan Kuttab Bintang Cendekia)
WacanaMuslim-Salah satu hardnews beberapa pekan ini yang patut untuk dikritisi oleh publik yaitu Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang sedang menjadi sorotan lantaran terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat keagamaan menimbulkan banyak pertanyaan. Mantan kepala Bappenas, Adrinof Chaniago menyebut kebijakan tersebut sudah keluar dari pakem kebijakan publik. Karena itu akan dikelola hanya segelintir orang. “Hal ini akan memperlancar segelintir pihak yang akan merugikan Negara,”ujar Adriano dalam program ROSI (6/6/2024).
Masalah kepemilikan dalam sistem kapitalisme sekuler demokrasi negara Indonesia tidak akan pernah rampung untuk diperdebatkan karena sistem tersebut berdiri di atas asas yang mengabaikan syariat Allah subhanahu wata’ala dalam pengaturan urusan publik dan kebebasan berkepemilikan. Demikian pula yang terjadi saat ini dengan wacana pemberian ijin kelola sumber daya alam tambang kepada ormas keagamaan. Dikarenakan sistem kapitalisme sekuler demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia saat ini, pengelolaan tambang diserahkan kepada para pemilik modal (Kapital) baik lokal maupun asing. Sehingga tujuan yang awalnya untuk mengatur sebaik-baiknya sumber daya alam untuk kelangsungan dan kesejahteraan hidup rakyat, menjadi suatu yang utopis.
Ada apa dibalik pemberian ijin kelola tambang kepada Ormas keagamaan!
Belumlah selesai dengan kejutan Tapera dari negara untuk rakyat, umat dikejutkan lagi dengan polemik pengolahan tambang kepada ormas keagamaan. Rasanya gamang mendengar kebijakan yang telah dibuat ini dan sudah tepatkah ormas keagamaan ikut andil dalam mengelola tambang? Menjadi pertanyaan besar disini apakah kebijakan ini sebagai hadiah atau jebakan politik semata? Santer beberapa pernyataan menteri investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia alasan pemberian ijin kepada Ormas PBNU karena ibunda merupakan kader dari PBNU sekaligus apresiasi atas kontribusi PBNU untuk kemerdekaan Negara Indonesia dalam konferensi pers (CNN Indonesia , jaksel 7/6/2024) “Sebuah Amanah besar ini tidak main-main untuk dilakoni. Karena aktifitas penambangan merupakan usaha spesifik yang dilakukan oleh badan-badan usaha yang membutuhkan modal besar, begitu pula pelaksanaanya harus berkompeten dalam memiliki keahlian khusus di bidang penambangan tentunya.
Sesungguhnya Islam hadir di tengah umat bukan hanya sebagai agama ritual dan akhlak saja, melainkan sebagai sebuah sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat termasuk masalah pengelolaaan kekayaan alam diantaranya adalah sumber daya alam tambang. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Alquran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang- orang yang berserah diri (TQS An Nahl ayat 89).
Sejarah pun telah memberi pelajaran dan hikmah atas tiap perkara yang terjadi setelah zamannya. Di kala Rosulullah sollallahu ‘alaihi wasallam memimpin negara Islam di Madinah terkait kepemilikan tambang yang dapat diselesaikan secara singkat dan tuntas dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan saat ini. Imam At Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal, dikisahkan bahwa ia pernah meminta kepada nabi diberikan tanah (yang digunakan untuk tambak) garam, yang ada di Ma’rib. Lalu beliau hendak memberikan tanah itu. Kemudian ada seorang lelaki yang berkata kepada Rosulullah sollallahu’alaihi wasallam bahwa itu seperti air yang tak terputus sumbernya. Karena itu beliau enggan untuk memberikan tanah tersebut. Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Nabi sollallahu’alaihi wasallam semula hendak memberikan sebidang tanah yang berupa tambak garam. Namun, setelah mengetahui di dalamnya ada sumber yang berlimpah, beliau enggan melepas tanah itu. Kehendak Nabi sollallahu’alaihi wasallam untuk memberikan tanah tersebut menjadi dalil, bahwa hukum asalnya boleh. Namun menjadi tidak boleh karena ada ‘illat yang melarangnya yaitu “al-‘idd “ sifatnya keberlimpahan ( Al wa’i.net 27/11/2021).
Dengan demikian alasan pelarangan memberikan tanah yang mengandung sumber air (tambang) bukan karena adanya sumber airnya, tetapi karena depositnya yang besar. Sehingga dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta atau asing).
Sumber Daya Alam Indonesia di Kancah Internasional
Indonesia turut tercatat sebagai pemasok minyak mentah dan gas alam. Bahkan negara ini dipercaya sebagai negara pengekspor utama karet, kopi, cokelat, ikan dan berbagai rempah-rempahan serta eksportir kelapa sawit terbesar di dunia. Dari berbagai sumber daya alam yang ada, pemerintah dengan sistem kapitalis telah membuat pengaturan sedemikian rupa salah satunya yakni pengelolaan sumber daya alam tambang yang diserahkan kepada BUMN dan BUMD. Tujuan pengaturan sumber daya alam tambang ini seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan sosial secara menyeluruh, sehingga terciptalah kebutuhan seluruh rakyat. Namun pada realitasnya, hasil dari sumber daya alam ini hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang, baik swasta atau bahkan asing.
Kecacatan Sistem Kapitalis Sekuler Akibat Mengelola Tambang Negara
Belum lupa dalam ingatan kita rekam jejak kasus pertambangan seperti, korupsi tunjangan kinerja di Direktorat Jendral Minerba, kemudian dampak buruk dari banyaknya titik-titik galian yang dibuka sangat merusak ekosistem kehidupan baik sosial, ekonomi maupun lingkungan hidup seperti yang disampaikan oleh Hadi Jatmiko Kepala Kampanye WALHI Nasional antara lain limbah tambang yang merusak terumbu karang sehingga nelayan sulit mendapatkan ikan, perusakan hutan dengan melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung dan belum lagi beroperasinya PT.Freeport di Indonesia lebih dari 50 tahun yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan Hidup dan pelanggaran HAM, konflik sosial serta hilangnya sumber ekonomi orang asli Papua.
Kewajiban Siapakah Yang Mengelola Tambang Dalam Sistem Islam?
Masalah pengelolaan tambang pun akan terselesaikan jika negara benar-benar menjalankan amanah besar ini dan mendistribusikan hasil – hasil tambang kepada seluruh rakyat sepenuhnya dalam berbagai mekanisme kesejahteraan, seperti kenyamanan fasilitas umum, pemberian pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis, layanan publik yang optimal dan lain-lain tanpa tebang pilih apakah statusnya muslim atau non muslim apalagi memandang unsur SARA. Sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud jika pemimpin dan rakyat memiliki fikrah (pemikiran) yang berlandaskan pada aqidah yang bersih serta mengambil thariqah (metode) yang telah nabi ajarkan melalui sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah sehingga mendatangkan rahmatan lil’alamiin.
Wallahu’alam bishawab []

