Saat ini, desa hanya menjadi pelengkap dan tidak mendapatkan perhatian yang sama sehingga wajar jika masyarakat desa merasa harus pergi ke kota demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Aida Ummu Fadhil
Aktifis Muslimah
WacanaMuslim-Setiap tahun setelah Lebaran, fenomena urbanisasi kembali terjadi. Banyak masyarakat desa berbondong-bondong menuju kota dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Fenomena ini seolah menjadi rutinitas yang terus berulang dan sulit dihentikan. Bahkan, bagi sebagian keluarga, momen setelah Lebaran sering dimaknai sebagai waktu โmencoba peruntunganโ di kota.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketimpangan antara desa dan kota masih nyata. Kota dianggap sebagai pusat peluang, dengan banyak pekerjaan dan fasilitas yang lebih lengkap. Sementara desa sering dipandang minim kesempatan dan sulit berkembang. Akibatnya, desa kehilangan tenaga muda produktif yang seharusnya bisa membangun daerahnya sendiri. Di sisi lain, kota harus menanggung lonjakan jumlah penduduk yang tidak sedikit. Dampaknya mulai terasa, seperti persaingan kerja yang semakin ketat, meningkatnya pengangguran, hingga munculnya permukiman yang kurang layak. Pada akhirnya, masalah baru muncul di kedua sisi – desa melemah, kota terbebani.
Jika dicermati, urbanisasi ini tidak terjadi begitu saja. Sistem ekonomi yang berlaku saat ini, yaitu kapitalisme, cenderung memusatkan aktivitas ekonomi di kota. Kota menjadi pusat industri, perdagangan, dan investasi karena dianggap lebih menguntungkan. Sementara itu, desa hanya menjadi pelengkap dan tidak mendapatkan perhatian yang sama. Wajar jika masyarakat desa merasa harus pergi ke kota demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Kebijakan pembangunan pun masih bersifat kota-sentris, bahkan Jakarta-sentris. Anggaran besar lebih banyak difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas di wilayah perkotaan. Jalan tol, pusat bisnis, dan berbagai proyek besar lebih sering dibangun di kota. Sementara desa hanya mendapatkan program yang terbatas. Memang ada program seperti koperasi desa atau badan usaha milik desa, tetapi dalam praktiknya sering kali tidak berjalan optimal. Bahkan, tidak jarang program tersebut hanya menjadi pencitraan tanpa memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
Masalah lainnya adalah pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran. Tidak sedikit program desa yang justru menjadi ajang โbancakan proyekโ bagi segelintir pihak. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat malah tidak benar-benar dirasakan manfaatnya. Kondisi ini membuat masyarakat desa semakin kehilangan kepercayaan dan harapan. Pada akhirnya, mereka memilih pergi ke kota, meskipun harus menghadapi ketidakpastian dan kehidupan yang tidak selalu mudah.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurus kesejahteraan rakyatnya (riโaayah). Negara tidak boleh membiarkan warganya kesulitan mencari nafkah. Bagi mereka yang mampu bekerja tetapi belum mendapatkan pekerjaan, negara wajib menyediakan lapangan kerja. Bahkan, bagi fakir yang tidak memiliki penanggung nafkah, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan jaminan ini, masyarakat tidak perlu meninggalkan daerahnya hanya untuk bertahan hidup. Islam juga menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil. Allah SWT berfirman:
ูููู ููุง ููููููู ุฏููููุฉู ุจููููู ุงููุฃูุบูููููุงุกู ู
ููููู
ู
โSupaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuโ
(QS. Al-Hasyr: 7).
Prinsip ini diperkuat dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustuur Pasal 157:
ุชูุนูู
ููู ุงูุฏููููููุฉู ุนูููู ุชูุฏูุงูููู ุงููู
ูุงูู ุจููููู ุงูุฑููุนููููุฉู ูู ุชูุญูููู ุฏูููู ุชูุฏูุงูููููู ุจููููู ููุฆูุฉู ุฎูุงุตูุฉู
Artinya, negara menjamin agar harta beredar di tengah masyarakat dan tidak hanya berputar di kelompok tertentu. Dengan mekanisme ini, kesenjangan antara desa dan kota dapat ditekan.
Dalam sektor pertanian, Islam memberikan perhatian besar karena menjadi penopang utama kehidupan desa. Islam membolehkan individu memiliki lahan selama mampu mengelolanya secara produktif. Dengan begitu, tidak ada lahan yang dibiarkan terbengkalai, dan produksi pertanian dapat terus meningkat. Selain itu, Islam juga menjamin pemerataan ekonomi di bidang pertanian. Lahan tidak boleh ditelantarkan. Jika suatu lahan tidak digarap selama tiga tahun, maka lahan tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain yang mampu mengelolanya. Aturan ini membuka peluang bagi masyarakat, termasuk buruh tani, untuk memiliki dan mengelola lahan sendiri.
Kebijakan ini juga membuat keterampilan petani lebih dihargai. Pemilik lahan yang tidak mampu mengelola tanahnya harus memberikan upah yang layak kepada petani. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan hak atas lahan tersebut. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan lahan pada segelintir orang, dan pemerataan ekonomi dapat terwujud di desa.
Selain itu, dalam sistem Islam, pemimpin tidak hanya menerima laporan, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Khalifah melakukan inspeksi hingga ke pelosok desa untuk memastikan kondisi rakyatnya. Dengan cara ini, kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui mekanisme ini, pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga merata hingga ke desa. Masyarakat desa dapat hidup sejahtera tanpa harus meninggalkan tempat tinggalnya.
Islam menawarkan solusi dengan menempatkan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat, memastikan lapangan kerja tersedia, serta menjamin distribusi kekayaan yang adil. Dengan pengelolaan yang baik, desa dapat berkembang dan masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan kampung halamannya. Dengan demikian, urbanisasi tidak lagi menjadi keterpaksaan, tetapi benar-benar menjadi pilihan. Wallahualam bissawab.[] Sumber Foto : Canva

