Kecanduan Judi, Hilangkan Moral Generasi

Bagikan Artikel ini

Saat ini pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia berubah menjadi lebih mengejar kepuasan materi dunia yang sebesar-besarnya daripada mengejar akhirat, dan mereka menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku, bukan lagi halal-haram.


Oleh Ummu Alfath


WacanaMuslim-Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Dia bahkan tega memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat curiga dari pihak keluarga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. (Metro tv.com)

Sebelum kasus ini terjadi, sebenarnya juga sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online, hanya saja seperti penampakan gunung es, yang terlihat hanya sedikit, tapi sesungguhnya banyak sekali kejadian yang serupa tapi tidak viral sehingga hanya sedikit masyarakat yang mengetahui.

Dari banyaknya kasus yang terjadi, kita harus menelusuri sebenarnya apa yang melatarbelakangi banyaknya kasus yang serupa, bahkan ada yang lebih kejam lagi. Saat ini pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia berubah menjadi lebih mengejar kepuasan materi dunia yang sebesar-besarnya dari pada mengejar akhirat, dan mereka menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku, bukan lagi halal-haram. Kehidupan sekularisme mejadikan generasi muslim jauh dari islam, apalagi bersyakhsiyah islamiyah, mereka bergaya hidup ala barat yang tidak mengenal islam sebagai standar hidup.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme sudah menciptakan kesenjangan sosial yang sangat tinggi, menyebabkan kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil dan akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang untuk memenuhi segala kebutuhan gaya hidup mereka.
Negara yang menganut kapitalisme telah gagal untuk hadir sebagai junnah atau pelindung bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil (melalui pajak) dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial saja, tidak menyentuh akar masalah, tidak mampu menyelesaikan permaslahan yang dihadapi masyarakat.

Selama ini sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak membuat jera sedikitpun sehingga membuat kasus terus berulang-ulang, dari ketidak-tegasan hukuman yang ada ini menjadikan orang yang akan melalukan tidak kriminal seperti ini tidak ada rasa takut sedikitpun, bahkan semakim brutal dan merajalela.

Islam telah menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku dan bukan manfaat materi. Sehingga keimanan akan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Islam secara tegas menjadikan judi sebagai salah satu dosa besar. Sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam surat Al-Maidah ayat 90-91

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al-Maidah ayat 90-91)

Dari ayat tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa judi itu dapat merusak iman, menghalangi ibadah, menimbulkan konflik keluarga, kemiskinan, serta mendorong tindak kriminal. Pelakunya wajib bertobat nasuha dan berhenti total dari permainan tersebut.

Selain dari sisi akidah, islam juga mempunyai sistem ekonomi yang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Sangat berbeda dengan sisitem ekonomi kapitalis yang mengukur kesejahteraan masyarakatnya secara rata-rata, padahal didalam sistem ekonominya berlaku seperti hukum rimba, siapa yang kuat, yang mempunyai banyak modal maka dia yang akan menang dan berkuasa. Hal inilah yang menyebabkan jurang kesenjangan ekonomi antara sikaya dengan simiskin semakin curam. Dimana Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Dalam sistem islam yang di naungi oleh Negara Khilafah, negara hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Dengan tegas judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial saja. Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga akan menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Wahai kaum muslimin, segera terapkan seluruh hukum islam secara totalitas dalam bingkai sebuah Negara islam atau khilafah. Penerapan seluruh hukum islam adalah perintah Allah yang sudah jelas dan gambling, sebagaimana firman Allah dalam Al-quran:

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Selain sebagai tuntutan kita setelah beriman kepada Allah, ternyata Allah juga menjanjikan kesejahteraan bagi hambanya yang beriman dan bertaqwa

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan” (QS. Al-A’raf : 96). Waalhu ‘alam bish-showab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *