Polisi dalam sistem sekuler dibentuk oleh standar profesionalitas administratif, bukan oleh pembinaan kepribadian yang berlandaskan ketakwaan. Karena itu, yang lahir bukanlah aparat dengan syakhsiyah Islamiyah, melainkan aparat yang mudah terseret kepentingan kekuasaan, tekanan politik, bahkan ambisi pribadi.
Oleh : M.U. Aulia Rosyadah
WacanaMuslim-Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat. Bukan sekadar intimidasi biasa, tetapi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa ruang kritik semakin menyempit. Ironisnya, ancaman tersebut muncul justru ketika mahasiswa menyuarakan kepentingan rakyat kecil.
Ketua BEM dari Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, disebut menerima serangkaian teror setelah bersurat kepada UNICEF terkait hak pendidikan anak. Surat tersebut muncul setelah tragedi memilukan di Nusa Tenggara Timur: seorang siswa SD berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. (Tempo.co, 17/02/2026)
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Indonesia juga mengalami teror menjelang pemilihan Ketua BEM pada Januari 2026. Bentuknya beragam, mulai dari praktik doxing, penyebaran data pribadi, hingga pengiriman paket misterius.
Di berbagai daerah, kasus serupa juga muncul. Penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi di sejumlah kampus. Kondisi ini membuat BEM SI Kerakyatan menggelar konsolidasi nasional dengan seruan keras: darurat polisi pembunuh, hentikan brutalitas aparat, hingga tuntutan reformasi kepolisian.
Fenomena ini menunjukkan satu hal yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi: aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru sering tampil sebagai sumber ketakutan.
Sekularisme dan Watak Aparat
Dalam sistem sekuler, tindakan sewenang-wenang aparat sebenarnya bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem itu sendiri. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari sistem hukum dan tata kelola negara. Akibatnya, nilai-nilai moral tidak lagi menjadi fondasi dalam pembentukan aparat penegak hukum.
Polisi dalam sistem sekuler dibentuk oleh standar profesionalitas administratif, bukan oleh pembinaan kepribadian yang berlandaskan ketakwaan. Karena itu, yang lahir bukanlah aparat dengan syakhsiyah Islamiyah, melainkan aparat yang mudah terseret kepentingan kekuasaan, tekanan politik, bahkan ambisi pribadi.
Reformasi kepolisian yang sering digaungkan pun akhirnya lebih banyak berhenti pada perubahan struktural atau prosedural. Padahal akar masalahnya adalah sistem yang membentuk karakter aparat tersebut. Selama sekularisme tetap menjadi fondasi negara, reformasi apa pun hanya akan menjadi kosmetik tanpa perubahan hakiki.
Lebih tragis lagi, berbagai kasus korban tewas di tangan aparat hingga kini sering tidak menemukan keadilan yang memadai. Proses hukum berlarut-larut, transparansi minim, dan keadilan terasa jauh dari jangkauan keluarga korban. Hal ini memperlihatkan bahwa penguasa dalam sistem sekuler tidak benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat.
Kepolisian dalam Sistem Islam
Islam memiliki konsep yang sangat berbeda dalam mengatur aparat keamanan negara. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, dijelaskan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian berfungsi sebagai alat utama negara untuk menjaga keamanan masyarakat, dengan seluruh tugasnya diatur oleh undang-undang yang bersumber dari hukum syara’.
Namun yang paling penting bukan sekadar struktur kelembagaan, melainkan pembentukan karakter aparatnya. Polisi dalam sistem Islam dituntut memiliki kepribadian yang luhur: ikhlas, bertakwa, tawadhu’, tidak sombong, penuh kasih sayang, serta menjaga akhlak dalam setiap tindakan.
Mereka juga dituntut bersikap ramah kepada masyarakat—murah senyum, mengucapkan salam, menjaga lisan, menjauhi perkara syubhat, serta bersikap bijak dan lapang dada. Pada saat yang sama, mereka harus berani, tegas, jujur, amanah, dan memiliki wibawa dalam menegakkan hukum.
Dalam praktiknya, pencegahan kejahatan dilakukan melalui pengawasan dan penyadaran masyarakat. Adapun penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan melalui keputusan hakim yang adil dan transparan.
Islam juga memastikan keadilan bagi korban. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, syariat menetapkan diyat sebesar seratus ekor unta sebagai bentuk tanggung jawab hukum. Ketentuan ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga mekanisme keadilan yang memastikan hak korban dan keluarganya tidak diabaikan.
Saatnya kembali pada Sistem shahih
Rentetan teror terhadap aktivis mahasiswa hanyalah satu potret kecil dari kerusakan sistemik yang lebih besar. Selama negara berdiri di atas sekularisme, harapan lahirnya aparat yang benar-benar bermartabat akan selalu terbentur dinding yang sama.
Karena itu, perjuangan tidak boleh berhenti pada tuntutan reformasi institusi semata. Yang lebih mendasar adalah menggugat sistem yang melahirkannya.
Sudah saatnya para aktivis, intelektual, dan seluruh elemen masyarakat berani menyuarakan solusi yang lebih mendasar: penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab hanya dengan sistem yang bersumber dari Allah sang Pencipta jagad raya saja, aparat negara dapat dibentuk menjadi penjaga keamanan yang benar-benar amanah—bukan alat kekuasaan yang menebar ketakutan. Islam hanya bisa diterapkan secara totalitas dalam bingkai khilafah ala minhajin nubuwwah[] Sumber Foto : Canva

