Pornografi Anak Kian Marak Buah Sistem Rusak

Bagikan Artikel ini

Pornografi anak merupakan bisnis yang menggiurkan, bahkan melibatkan jaringan internasional.


Ida Nurchayati, Kontributor

Wacanamuslim-Kasus pornografi anak kian marak. Bareskrim Polri menangkap 58 tersangka dengan 47 kasus pornografi anak selama Mei hingga November 2024. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengajukan pemblokiran situs atau web pornografi online yang jumlahnya mencapai 15.659 situs (metro.sindonews.com, 13/11/2024). Miris, fitrah dan kesucian anak harusnya dilindungi bukan malah dirusak.

Kebebasan Berperilaku

Indonesia masuk status darurat pornografi anak. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited (NCMEC), terdapat lima juta lebih konten pornografi yang melibatkan anak. Indonesia masuk peringkat darurat keempat skala internasional dan kedua se-Asia Tenggara. Korban mulai tingkat PAUD hingga SMA bahkan penyandang disabilitas, dengan usia rerata 12-14 tahun. Temuan dilapangan bisa lebih tinggi. Bareskrim dan Menteri Sosial menyampaikan berdasarkan laporan statistik, temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia tidak mencerminkan jumlah yang sebenarnya. Ada korban-korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi, karena takut, aib, dan sebagainya (detik.com, 18/4/2024).

Maraknya kasus pornografi anak tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan negara. Sistem sekuler telah memisahkan agama dari kancah kehidupan. Manusia diberi kebebasan untuk bertingkah laku tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Orientasi hidup hanya mengejar manfaat, berorientasi pada materi.

Pornografi anak merupakan bisnis yang menggiurkan, bahkan melibatkan jaringan internasional. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Pelaku melakukan pembayaran penjualan di luar negeri melalui Paypal dan dicairkan melalui bank nasional. Reza menyampaikan, pihaknya dapat mengakses informasi layanan keuangan digital yang berbasis di Amerika yakni PayPal dengan bantuan FBI (kompas.tv, 25/2/2024).

Dikutip dari cnnindonesia.com (14/11/2024), Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan dari beberapa kasus, yang menonjol kasus yang melibatkan OS. Dia mengelola 27 situs konten pornografi anak dan dewasa. Tersangka mencari konten video porno, membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. OS mendapat keuntungan ratusan juta rupiah. Kasus kedua melibatkan MS, S, dan SHP yang bekerja sama mengelola grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga seks sesama jenis. Ketiganya memasang tarif senilai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi yang ingin masuk grup Telegram tersebut.

Status darurat pornografi anak, politikus Hidayat Nur Wahid meminta Kementrian PPPA fokus menuntaskan kasus tersebut. Bisa dibayangkan betapa rumitnya menyelesaikan kasus ini selama negara menerapkan sistem sekuler. Bahkan mustahil membrantasnya, bak menegakkan benang basah.

Islam Solusi Tuntas Pornografi

Maraknya pornografi anak bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan kepada Allah SWT sehingga keterikatan terhadap syariat lemah. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat seperti tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat serta sistem yang rusak.

Imam Al Ghazali menyampaikan agama dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan. Agama ibarat pondasi, kekuasaan penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi akan runtuh, sedangkan sesuatu tanpa penjaga akan hilang. Akidah Islam ketika menjadi pondasi kehidupan, akan menjadi kaidah berpikir individu dan menjadi kepemimpinan berpikir masyarakat dan umat.

Penguasa berkewajiban melindungi umat dari segala bentuk dan bahaya pornografi. Kecanduan pornografi akan merusak otak manusia, pre frontal cortex atau bagian depan otak mengecil. Padahal bagian otak tersebut memegang peranan penting yang membedakan antara manusia dengan hewan.

Maka pornografi baik dikalangan anak maupun dewasa hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur 31-31 yang artinya,

“Katakanlah kepada laki-laki beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali….”

Maka segala bentuk barang atau jasa yang mengandung unsur pornografi akan dilarang diproduksi, didistribusikan maupun dijual. Bila ada yang melanggar maka khalifah atau qadi akan memberi sanksi tegas berupa takzir.

Sistem Islam akan membangun suasana keimanan dan ketakwaan individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Rasa cinta dan benci disandarkan semata mencari keridhaan Allah. Pornografi merupakan sesuatu yang dibenci Allah, maka masyarakat termasuk individu-individu akan membencinya . Maka membrantas pornografi didalam masyarakat Islam menjadi lebih mudah.

Wallahu a’lam[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *