Memahami makna toleransi, bisa merujuk pada kamus Al-Munawwir, halaman 702, toleransi atau tasâmuh diartikan sebagai sikap membiarkan (menghargai), lapang dada.
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Kembali berulang tentang seruan toleransi yang bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan oleh Menteri Agama, kepala daerah dan pejabat lainnya. Pemkot Surabaya memastikan kesiapan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, dengan fokus utama pada pengamanan tempat ibadah dan menjaga kerukunan umat beragama. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama umat Kristiani yang merayakan Natal. Eri menyampaikan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan seluruh gereja di Surabaya untuk memastikan pengamanan berlangsung optimal. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan selama perayaan Natal. (JawaPos,com,13/12/2024)
Demikian juga dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan antarumat beragama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. ”Kita harus memelihara hubungan baik sebagai warga bangsa yang hidup dalam keberagaman,” ungkap Nasaruddin. Ia juga menekankan pentingnya saling mendukung dan menghormati dalam merayakan hari besar keagamaan masing-masing. ”Perbedaan itu anugerah, sesuatu yang membuat kehidupan kita lebih indah,” tambahnya. Natal, yang dirayakan umat Kristiani pada 25 Desember 2024, akan diikuti oleh momen pergantian tahun pada 31 Desember. Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menetapkan 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama Natal. Namun, tidak ada libur nasional tambahan hingga pergantian tahun. Tahun Baru Masehi akan dirayakan pada 1 Januari 2025, sesuai ketentuan dalam SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024. (RadarSampit, JawaPos.com,15-12-2024)
Masifnya seruan toleransi membuat kata ini sering disampaikan, khususnya kepada umat Islam, apalagi menjelang perayaan Natal. Seolah bagaimana sikap kita terhadap perayaan Natal, untuk menjadikan tolok ukur seberapa jauh umat Islam bersikap toleran. Hal ini terjadi karena tidak ada pemahaman akan tugas penguasa dan pejabat negara dalam menjaga urusan umat termasuk dalam penjagaan negara atas akidah rakyatnya. Dijadikannya HAM sebagai pijakan dan ditambah masifnya kampanye moderasi beragama, membuat umat makin jauh dari pemahaman yang lurus.
Untuk memahami makna toleransi, kita bisa merujuk pada kamus Al-Munawwir, halaman 702, toleransi atau tasâmuh diartikan sebagai sikap membiarkan (menghargai), lapang dada. Islam memberikan ketentuan yang sangat jelas tentang bagaimana toleransi terhadap orang kafir harus dilakukan. Pertama, toleransi dengan orang kafir tidak boleh mengurangi keyakinan Islam sebagai satu-satunya agama yang benar (yang lain salah) dan satu-satunya jalan keselamatan di Akhirat (yang lain tidak). Allah SWT. Berfirman:
إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ
“Sungguh agama yang diakui oleh Allah hanyalah Islam.” (TQS Ali Imran [3]: 19).
Kedua, toleransi tidak boleh mengurangi keyakinan bahwa penerapan syariah secara kafah akan memberikan rahmat bagi seluruh umat manusia (muslim dan nonmuslim). Allah SWT. Telah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ
“Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (TQS Al-Anbiya’ [21]: 107).
Ketiga, toleransi tidak boleh mengurangi semangat dakwah mengajak non muslim masuk Islam. Allah SWT. Berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ
“Serulah manusia menuju jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang jauh lebih baik.” (TQS An-Nahl [16]: 125).
Keempat, toleransi dilakukan dengan tidak memaksa non muslim untuk meyakini Islam. Mereka cukup didakwahi atau diajak masuk Islam. Jika menolak, mereka dibiarkan memeluk agama yang mereka yakini. Allah SWT. Berfirman:
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ
“Tidak ada paksaan untuk meyakini agama (Islam). Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (TQS Al-Baqarah [2]: 256).
Kelima, Islam membolehkan bermuamalah dengan non muslim (jual beli, sewa-menyewa, ajar-mengajar dalam saintek). Islam pun memerintahkan agar berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka. Allah SWT. Berfirman:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (TQS Al-Mumtahanah [60]: 8).
Namun demikian, toleransi bukan partisipasi. Rasulullah SAW., tegas menolak melakukan toleransi dalam bentuk terlibat, apalagi mengamalkan ajaran agama lain. Ketika masih di Makkah, ada beberapa tokoh kafir Quraisy menemui beliau. Mereka adalah Walid bin Mughirah, Ash bin Wail, Aswad bin Al-Muthalib dan Umayah bin Khalaf. Mereka menawarkan toleransi, “Muhammad, bagaimana jika kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (kaum Muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Jika ada sebagian ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, maka kami akan mengamalkan hal itu. Sebaliknya, jika ada sebagian ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus amalkan.” Kemudian turunlah QS Al-Kafirun yang menolak keras toleransi semacam ini. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, Al-Jâmi li Ahkâm Al-Qurân.
Pada akhir tahun ini umat perlu waspada dan menjaga diri agar tetap dalam ketaatan pada Allah SWT. Umat membutuhkan adanya reminder karena kecenderungan masyarakat makin longgar. Hal ini terjadi karena negara tidak memfungsikan diri sebagai penjaga akidah. Islam memiliki definisi yang jelas soal pelanggaran hukum syarak. Islam juga memiliki konsep yang jelas dalam interaksi dengan agama lain. Prinsip toleransi dalam Islam telah menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat selama ini ketika Islam diterapkan secara kafah. Allah SWT., telah memerintahkan hamba-Nya agar masuk Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian.” (TQS Al-Baqarah [2]: 208).
Menurut Imam Al-Qurthubi di dalam kitab tafsirnya, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, ayat ini memerintahkan semua umat manusia, muslim atau non muslim untuk masuk Islam secara kafah. Menurut Imam Al-Qurthubi, makna kafah di dalam ayat ini adalah pertama, menyeluruh, yakni meliputi seluruh ajaran Islam. Kedua, menolak yang lain, di luar Islam. Dengan kata lain, orang yang telah memeluk Islam wajib mengambil Islam secara menyeluruh dan menolak yang lain selain Islam, itu baru disebut masuk Islam secara kafah.
Islam menjadikan para pemimpin dan pejabat negara memberikan nasihat takwa agar umat tetap terikat dengan aturan Islam khususnya dalam moment krusial yang berpotensi membahayakan akidah umat. Negara juga menyiapkan Departemen Penerangan memberikan penerangan atau penjelasan bagaimana tuntunan Islam dalam menyikapi hari besar agama lain. Dalam sistem Islam, negara juga memiliki kadi hisbah yang akan menjelaskan di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya interaksi umat Islam dengan agama lain, khususnya bagaimana aturan Islam terkait nataru. Alhasil, setiap muslim wajib memegang teguh Islam. Ia haram meninggalkan keyakinan Islamnya. Ia juga haram meninggalkan identitas keislamannya. Sebaliknya, identitas Islam harus dipegang teguh oleh setiap muslim dalam seluruh aspek kehidupannya. Apalagi dalam urusan peribadahan. Ikut Perayaan Natal bersama jelas mencederai identitas Islam seorang muslim dan yang pasti haram hukumnya. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.[]
Sumber Foto : Canva

