Dengan terpenuhinya nafkah dan jaminan dari negara, maka perempuan tidak perlu bekerja, sehingga mereka bisa fokus menjadi istri ibu untuk mendidik anak anaknya
(Oleh: Rey Fitriyani, AmdKL)
Aktivis Dakwah dan Pemerhati Masalah Sosial
WacanaMuslim-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77), yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari sebuah informasi mengenai dugaan penjualan atau perdagangan bayi di Kota Yogyakarta. Saat penyelidikan dilakukan, polisi menemukan adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
“Para tersangka telah melakukan penjualan sejak tahun 2010, untuk bayi perempuan seharga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta. Sedangkan bayi laki-laki dihargai Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus untuk biaya persalinan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta. (news.republika.co.id, 12/12/2024)
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil disita polisi, keduanya telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, diketahui sebanyak 66 bayi telah diperdagangkan oleh keduanya. Modusnya adalah mencari pasangan yang berminat menjadi adopter atau orang yang akan mengadopsi melalui yang bersangkutan. Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari ibu yang menyerahkannya, kemudian bayi bayi tersebut dirawat, dan selanjutnya ditawarkan ke media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Endriadi menyebutkan bahwa dari 66 bayi yang telah dijual, 28 diantaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah pelaku kriminal yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama pada tahun 2020. Namun sanksi tersebut nampaknya tidak membuat pelaku jera, karena dalam tiga bulan terakhir JE dan DM mengulangi aksinya itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sedangkan pada bulan Desember ini mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta.
Dari hasil tangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel. Akibat perbuatannya, JE dan DM akan dijerat maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Sesuai Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. (Kompas.com, 12/12/2024)
Sulitnya kebutuhan ekonomi telah membuat sebagian ibu kehilangan akal sehat dan naluri keibuannya. Para ibu ini tega menjual menjual bayi yang dikandungnya demi mendapatkan sejumlah uang. Berulangnya kasus penjualan bayi ini penyebabnya bukan semata faktor individu, melainkan melibatkan banyak faktor, diantaranya kemiskinan, maraknya seks bebas hingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, dan sistem kehidupan sekuler yang menganggap bahwa makna kehidupan adalah meraih materi semata. Akibat beberapa faktor tersebut, akhirnya sebagian ibu bahkan bidan yang notabene adalah petugas kesehatan yang diamanahi negara untuk membangun keluarga nekat melakukan tindakan kriminal.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menunjukkan negara abai terhadap kesejahteraan rakyatnya, dan menjadikan penguasa berlepas tangan dari perannya mengurusi rakyat. Sebaliknya, penguasa malah sibuk memperkaya diri dengan membebankan pungutan terhadap rakyat. Berbagai macam pajak mengakibatkan penghasilan rakyat makin sedikit, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada beberapa kasus, ibu yang menjual bayi itu menggunakan uang yang ia terima untuk membayar biaya persalinan, karena biaya melahirkan, merawat, dan membesarkan anak juga tidak murah, ditambah lagi biaya pendidikan yang terus naik dari tahun ke tahun. Memikirkan semua biaya ini jelas membuat para ibu stres dan berpikir dangkal dengan menjual bayinya agar tidak menjadi beban. Inilah akibat diterapkannya sistem kehidupan sekuler yang membuat orang berpikir pendek tentang hidupnya, tanpa memikirkan resiko di akhirat kelak.
Namun berbeda jika negeri ini diatur dengan sistem Islam, Islam menetapkan peran negara sebagai ra’in, yaitu negara bertugas sebagai pengurus dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Seperti sabda Rasulullah SAW : “Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Negara dalam Islam (Khilafah) akan menerapkan sistem politik ekonomi Islam yaitu memenuhi kebutuhan pokok rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah juga membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para lelaki dewasa, agar dapat menafkahi keluarganya. Selain itu negara akan memberikan bantuan modal dan keterampilan bagi siapa saja yang ingin membuka usaha. Pada kondisi yang lain, negara akan memberikan tanah yang tidak ada pemiliknya pada rakyat untuk dikelola, sehingga produktif dan menjadi sumber mata pencarian.
Dengan terpenuhinya nafkah dan jaminan dari negara, maka perempuan tidak perlu bekerja, sehingga mereka bisa fokus menjadi istri dan ibu untuk mendidik anak anaknya. Namun apabila perempuan tersebut tidak memiliki suami, nafkahnya menjadi tanggung jawab walinya. Namun jika wali dan kerabatnya tidak ada atau tidak mampu, kewajiban nafkah diberikan ke negara. Sedangkan untuk para janda dan duafa, Khilafah akan memberikan santunan kepada mereka. Masyarakat yang hidup di sistem Islam juga memiliki kepekaan sosial dan akan memberikan bantuan kepada kaum duafa, dalam usahanya meraih ridho Allah Taala.
Tidak hanya kaum duafa, Khilafah juga akan menyubsidi bahkan menggratiskan layanan kesehatan, termasuk untuk ibu hamil, melahirkan, dan menyusui. Kondisi ini sebagaimana saat Umar bin Khaththab ra. menjadi Khalifah. Beliau memberikan bantuan bagi para ibu yang baru saja melahirkan sehingga para ibu tidak stres memikirkan biaya periksa kehamilan, persalinan, dan pengobatan anak.
Dalam penerapan sanksi, negara akan memberikan sanksi tegas dalam upayanya melakukan pengawasan dan menjamin keamanan warganya. Selain itu, Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menghasilkan SDM dengan berkepribadian Islam. Inilah kehidupan yang didapatkan oleh para ibu saat mereka berada di sistem Islam. Semua dukungan yang diberikan dari suami, wali, kerabat, masyarakat, dan negara, menjadikan mereka berada dalam situasi yang kondusif untuk mengurus dan mendidik anaknya dengan penuh kasih sayang.
Demikianlah, penerapan Islam kafah yang akan membuat fungsi keluarga menjadi optimal. Laki laki dengan perannya sebagai ayah dan menjadi pemimpin keluarga. Sedangkan perempuan berperan sebagai ibu dan pengatur rumah tangganya. Keduanya bersama sama mendidik anak anak mereka sesuai syariat Islam, sehingga anak terjaga keamanannya serta tidak diperjualbelikan. Wallahualam bissawab.[]
Sumber Foto : Canva
Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/islam-wujudkan-infrastruktur-yang-layak/

