IUP Rasa Balas Budi, Hak Rakyat Kian Tersisih

Bagikan Artikel ini

Islam memiliki aturan dalam mengelola SDA, tidak untuk dimiliki satu individu atau korporasi untuk keuntungan mereka

Oleh : Rut Sri Wahyuningsih

WacanaMuslim-Ada yang spesial saat kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, dimana pematerinya adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia (kompas.tv, 3/6/2024).

Dengan tegas dan sedikit arogan Bahlil menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan. “Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” kata Bahlil lagi.

Kebijakan ini sudah sesuai arahan para menteri dan Presiden Jokowi. (antara.com, 3/6/2024). Juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya sebagai keistimewaan (previlege) dari presiden kepada ormas keagamaan.

Demikian pula dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, ia yakin PBNU sebagai salah satu ormas tentu memiliki sayap sehingga bisa secara profesional mengurusi bisnis. Pemberian konsensi ini selain sudah sesuai dengan ketentuan UUD juga merupakan hal asasi manusia untuk menjadi produktif. Terkhusus ormas keagamaan ini nantinya ketika sudah mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru, lebih baik dari cara lama, mengirim proposal untuk mendapatkan sumbangan dana.

Penentuan ormas apa yang bisa mendapatkan konsensi ini selain harus mendapatkan izin pemerintah, juga diwajibkan memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya. Sehingga tidak bisa setiap ormas meminta izin pengelolaan tambang.

Menanggapi kebijakan ini, KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, ini adalah langkah berani dan terobosan penting Presiden Jokowi, yang dampaknya dapat memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara bagi kemaslahatan rakyat. PBNU mengucapkan terima kasih dan menyatakan siap jika izin sudah ada (republika.co.id, 3/6/2024).

Ketua PB NU yang sekaligus Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah ini menyatakan alasan kesiapannya karena NU memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat hingga ke level pedesaan di seluruh tanah air yang lebih efektif menghantarkan manfaat dari mandat negara tersebut.

Pergeseran Fungsi Ormas Keagamaan Membahayakan Umat

Apa yang terlontar dari lisan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, bahwa konsensi pengelolaan tambang ini sekaligus menghilangkan kebiasaan ormas mengajukan proposal dana ke berbagai lembaga pemerintahan membuktikan bahwa memang nyata ada aliran dana dari pemerintah ke ormas atau parpol.

Tak bisa dinafikan, inilah alam kapitalisme demokrasi, bahkan fungsi utama ormas apalagi keagamaan bisa terkikis hanya karena sibuk mencari dana agar operasional ormas berjalan lancar. Padahal Allah Swt. berfirman yang artinya, “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS Ali-Imran:104).

Kegiatan menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar adalah aktifitas utama kaum muslim, maka disyariatkan dalam bentuk kelompok atau jamaah sebab ia tumbuh di tengah masyarakat, menjadi penuntut umat menapaki kebaikan demi kebaikan dalam Islam. Jika pun berbicara balas budi, atau bagian dari keturunan ormas tersebut tetap harus mengedepankan syariat, bukan aturan manusia.

Jika sibuk dengan pendanaan, maka terbelilah idealisme jamaah ini, dan bagaimana dengan nasib umat ? Jelas akan semakin jauh dari pemahaman yang benar tentang agamanya, tentulah akan berat untuk berjuang membela agama ketika dihina dan dinistakan berulang kali oleh kaum kufar dan munafik. Sangatlah berbahaya.

Setelahnya, bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, hak milik rakyat yaitu kekayaan alam salah satunya berupa tambang diberikan hak pengaturannya kepada ormas. Ini sudah terlalu jauh menyimpang dan pasti akan menimbulkan pertentangan tak berkesudahan. Dimana letak pengamalan Pancasila sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Jika ormas tersebut sesumbar mampu menyebarkan manfaat kepada rakyat, lebih besar mana rakyat ormas atau rakyat Indonesia?

Hari ini rakyat sudah disusahkan dengan sistem ekonomi kapitalis, yang memaksa peran negara diminimalisir dalam mengurus rakyatnya dan kemudian diserahkan kepada investor asing. Berbagai undang-undang disahkan, isinya hanya memudahkan urusan para cukong dan pemodal besar, dengan hak konsensi puluhan tahun, rakyat hidup dalam kesulitan, masih pula dipalak dengan bermacam-macam iuran dan pungutan. Yang tersisa, kerusakan ekosistem, bencana alam, korupsi, kriminal dan yang jelas makin jauh wujud sejahtera.

Jika untuk maslahat umat, atas dasar apa ormas keagamaan boleh mengelola tambang? Umat yang mana yang dimaksud? Meskipun diklaim memiliki jaringan bisnis yang luas sehingga mampu memberi maslahat kepada rakyat yang lebih luas, tetap tidak bisa dibenarkan sebab ini bertentangan dengan syariat itu sendiri. Jika kita berbuat bukan untuk taat syariat untuk apalagi?

Terapkan Syariat Kaffah, Pasti Sejahtera

Dari Abu Ubaid, “Ketika Nabi saw mengetahui bahwa tambang laksana air yang mengalir, yang mana air merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air, dan air bor, beliau mencabut kembali pemberiannya. Rasulullah saw. Telah bersabda bahwa manusia bersekutu dalam masalah padang, api, dan air, sehingga beliau melarang siapa pun untuk memilikinya, sedangkan yang lain terhalang.”

Islam memiliki aturan dalam mengelola SDA, tidak untuk dimiliki satu individu atau korporasi untuk keuntungan mereka. Tidak ada tender, lelang , penyerahan kepada individu, korporasi, ormas atau politik balas budi guna mencari siapa pengelola tambang, sebab itu jelas bertentangan dengan syariat.

Mutlak harus diampu negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, baik langsung maupun tidak langsung. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Kaffah bukan demokrasi kapitalisme. Wallahualam bissawab []



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *