Oleh. Ina Ariani (Aktivis Muslimah Pekanbaru)
WacanaMuslim-Miris serasa hati teriris-iris melihat fakta yang beredar di berbagai media. Bahwa banyak anak-anak usia sekolah menjadi korban dan sebagai pelaku kriminal. Melansir berita dari Sukabumiku.id, 2/5/2024. Seorang anak laki-laki berinisial MA (6 tahun) asal Sukabumi menjadi korban pembunuhan, tidak hanya dibunuh, tapi menjadi korban kekerasan seksual sodomi. Dan mayatnya ditemukan warga di jurang perkebunan dekat rumah neneknya. Pelaku pembunuhan dan sodomi adalah anak usia 14 tahun masih duduk di bangku SMP. Dan Polisi menetapkan Dia menjadi tersangka pelaku utama dan bersatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sementara di Jambi 3 orang anak menjadi tersangka atas kematian santri di Pesantren melansir berita, Sabtu, 4/5/2024, METROJAMBI.COM– Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Maraknya kriminalitas oleh anak-anak merupakan gambaran buruknya output dalam sistem pendidikan Kapitalisme. Sistem pendidikan hari ini menghasilkan anak lemah iman, buruknya akhlak, rendahnya mutu ilmu dan agamanya. Sehingga kejahatan demi kejahatan pun terjadi tidak bisa dihindari. Mulai dari games online, tawuran, narkoba, judi, seks bebas, sodomi, pembunuhan sampai kriminal lainnya. Pelakunya banyak dari kalangan generasi muda.
Peran Orangtua Negeri Wakanda
Orang tua dianggap hanya sebagai pihak pemberi materi, sementara itu orang tua juga hanya mengejar materi sebagaimana yang ditanamkan oleh kapitalisme. Yang seharusnya, peran orangtua menjadi madrasah utama berubah menjadi mesin kapitalis. Anak tidak lagi berada dalam pengawasan orangtua. Alhasil banyak anak-anak yang tidak mendapat perhatian, kasih sayang orangtua. Sehingga banyak anak-anak, demi untuk mendapatkan perhatian dan kasih sayang, mereka mencari keluar hingga tak jarang anak-anak salah bergaul, alhasil anak hidup bebas tanpa arahan orangtua. Ditambah lagi sulitnya ekonomi di negeri ini, menambah masalah peran orang tua kian mandul.
Semua wajib berperan serta untuk menyelesaikan kasus di atas, bersama-sama mencari dan memecahkan permasalahan dari akar-akarnya. Seperti orang tua, masyarakat juga negara wajib ikut serta dalam menyelesaikan kasus ini. Kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja bukan lagi hal yang sepele, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Namun sanksi hukum tidak memberi efek jera bagi pelakunya, ditambah lagi jika pelakunya masih anak usia kurang dari 18 tahun.
BACA JUGA : Game Online Membahayakan Generasi
Hukum Negeri Wakanda
Dalam sistem peradilan pidana anak, jika pelaku hukum atau korbannya anak berusia 12 belum berusia 18 yang melakukan tindak pidana. Maka negeri ini memiliki ketentuan hukum pidana bagi anak di bawah umur.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dibawah umur tidak bisa dijerat hukum. Maka dari itu, anak di bawah umur tetap harus diawasi dan diedukasi.
Beginilah jika sanksi hukum di negeri ini tidak ditegakkan maka akan semakin membuat rentetan panjang tindak kejahatan baik itu pelakunya anak-anak maupun dewasa.
Islam Solusi Masalah Umat
Sistem pendidikan Islam berdasarkan akidah Islam, dan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islam memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam, bukan kriminal. Karena itu, peran pendidikan anak sangat besar. Sebagaimana Ibu merupakan sekolah pertama dan pendidik pertama sebelum masuk ke jenjang sekolah. Dan keluarga juga merupakan benteng utama untuk pertahanan dari virus luar.
Islam menetapkan adanya sanksi tegas dan tidak membedakan usia selama sudah baligh atau dilakukan dalam keadaan sadar. Dengan begitu butuh ada tindakan preventif dan kuratif sesuai paradigma Islam, serta melibatkan semua pihak terutama memaksimalkan peran keluarga sesuai dengan Islam, maka pelaku kriminal tidak lagi menjamur di sistem ini. Tentunya negeri ini butuh sistem ramah anak, yaitu sistem Islam Khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a’lam bishshawab []

