Bagaimana Islam Mengelola Listrik?

Bagikan Artikel ini

Tampaknya negeri ini masih berkutat pada persoalan yang sama dari waktu ke waktu, yaitu pemerataan fasillitas dan layanan publik ke wilayah pelosok atau terpencil.

Oleh Daryeti Ummu Kafie
Aktivis Muslimah

WacanaMuslim-Listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Di tengah arus digitalisasi, adalah wajar jika konsumsi listrik bernilai tinggi. Namun, ternyata tingkat konsumsi listrik di Indonesia masih cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di ASEAN. Padahal konsumsi listrik menjadi salah satu indikator kesejahteraan suatu negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa realisasi konsumsi listrik pada periode 2023 mencapai 1.337 kWh/kapita, meningkat sebesar 13,98% dari tahun 2022 sebesar 1.173kWh/kapita. Namun angka ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara Vietnam, Thailand, Malaysia, Laos, Singapura, dan Brunei Darussalam, walaupun masih lebih tinggi dari negara Filipina, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. (ugm.ac.id, 03-10-2024)

Menurut Dosen Teknik Fisika, Fakultas Teknik sekaligus peneliti energi terbarukan Dr. Rachmawan Budiarto, S.T., M.T., rendahnya konsumsi listrik salah satunya disebabkan pemerintah belum berhasil melakukan akselerasi rasio elektrifikasi (RE) hingga hampir 100%. Rasio elektrifikasi merupakan perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan baik dari listrik PLN maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga. Padahal di banyak daerah, RE tersebut bahkan baru berhasil memasok listrik dengan tingkat kehandalan yang belum tinggi, misal listrik baru bisa menyala ketika malam atau terbatas hanya selama 12 jam. “Kondisi ini menyebabkan rendahnya konsumsi listrik per kapita,” ungkapnya. (ugm.ac.id, 03-10-2024)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengatakan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik. Jumlah ini turun dari akhir 2023 yang masih sebanyak 140 desa/kelurahan yang semuanya terletak di Papua belum mendapat aliran listrik. (Tirto.id, 10-06-2024)

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VII DPR RI M. Ridwan Hisjam menyebut, sekitar 8 persen wilayah di Indonesia belum teraliri listrik PLN. Diketahui, Papua mendominasi wilayah yang belum teraliri listrik PLN tersebut. (Jatimtimes.com, 30-09-2024)

Liberalisasi Pengelolaan listrik

Pada zaman serba digital hari ini, sungguh patut dipertanyakan jika masih ada wilayah yang belum mendapatkan layanan listrik. Tampaknya negeri ini masih berkutat pada persoalan yang sama dari waktu ke waktu, yaitu pemerataan fasillitas dan layanan publik ke wilayah pelosok atau terpencil. Hal ini dikarenakan terjadinya liberalisasi hajat hidup publik, yang salah satunya berupa energi listrik.

Liberalisasi dapat dilihat dari dominasi swasta dalam mengelola hajat hidup masyarakat. Liberalisasi bidang energi listrik sudah dimulai sejak tahun 2000-an yang didukung kebijakan pemerintah dengan terbitnya UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa penyediaan listrik dilakukan oleh negara, tetapi badan swasta atau asing tetap bisa berperan sebagai pihak penyedia energi listrik. Dengan UU ini, pemerintah menggandeng swasta sebagai pembangkit listrik dengan alasan percepatan pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun dan mengelola pembangkit listrik yang listriknya dijual ke PLN. Negara membutuhkan kehadiran IPP karena membangun sebuah pembangkit listrik memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama sehingga menggandeng pihak luar menjadi alasan yang dapat dibenarkan. Kerja sama pemerintah dan swasta ini memaksa PLN selaku BUMN membeli listrik kepada IPP sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta dengan harga berlipat.

IPP sebagai pihak swasta pasti menginginkan keuntungan yang besar mengingat biaya untuk membangun pembangkit listrik juga sangat besar. Karena tujuan mencari untung inilah yang membuat IPP hanya mau berinvestasi membangun pembangkit listrik di wilayah-wilayah pusat beban listrik, seperti Sumatra dan Jawa. Jadi wajar saja jika wilayah pelosok seperti Papua dianggap tidak menguntungkan bagi perusahaan pembangkit listrik sehingga investor tidak tertarik untuk membangun pembangkit listrik di wilayah tersebut karena alasan infrastruktur dan perekonomian. Di sisi lain, PLN selaku BUMN yang berkewajiban mengelola dan mendistribusikan listrik kepada masyarakat memiliki beban berkali lipat, yaitu membeli bahan baku atau tenaga listrik dengan biaya besar, lalu mendistribusikannya dengan segala keterbatasan infrastruktur di wilayah terpencil. Sementara itu, negara tidak menjalankan kewajibannya membangun infrastruktur publik yang memudahkan akses jalan atau pemasangan jaringan listrik pada wilayah yang kondisi geografisnya sulit, seperti Papua atau daerah pelosok lainnya. Inilah wujud kelalaian dan lepasnya tanggung jawab negara sebagai pelayan rakyat.

Pengelolaan Listrik dalam Pandangan Islam

Listrik merupakan sumber daya energi milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Sudah semestinya produksi dan distribusi sumber daya listrik dikembalikan pada posisinya sebagai harta kepemilikan umat (umum). Untuk itu, tidak semestinya ada investasi swasta pada sektor tersebut. Dengan statusnya sebagai milik umum, maka pengelolaan listrik wajib dilakukan oleh penguasa.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Makna api (annaar) yang dikehendaki dalam hadis tersebut bukan sebatas api itu sendiri, melainkan sumber yang dengannya bisa menimbulkan api. Berarti masuk dalam pengertian ini adalah seluruh SDA yang bisa menghasilkan energi, seperti minyak bumi, batubara, gas alam, listrik, dan yang semisal dengannya.

Negara yang menerapkan syariat Islam akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan membuat kebijakan-kebijakan antara lain membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah, dan mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.

Jika kebijakan tersebut sudah ditempuh dan diaplikasikan, maka kebutuhan listrik sehari-hari masyarakat dapat terpenuhi di seluruh negeri tanpa kecuali. Negara dapat memberikan pelayanan listrik kepada rakyat dengan menetapkan harga tertentu yang tidak memberatkan atau bahkan bisa memberikannya secara gratis mengingat potensi SDA tambang di negeri-negeri muslim sangat melimpah.

Wallahualam bissawab[]

Sumber Foto : Canva

Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/magang-di-sistem-kapitalisme-keterampilan-atau-eksploitasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *