“Dalam sistem Kapitalisme, kebijakan publik kerap ditimbang dengan kalkulasi biaya dan manfaat dan efisiensi anggaran menjadi mantra, bahkan ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.”
Oleh : M.U Aulia Rosyadah
WacanaMuslim-Sebulan telah berlalu sejak rangkaian bencana melanda berbagai wilayah, terutama di Sumatera. Namun waktu yang berjalan tidak selalu seiring dengan pulihnya keadaan.
BNPB perbarui data korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Jumlah korban jiwa mencapai 1.138, dengan 163 orang masih dinyatakan hilang. Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan para korban. BNPB menyampaikan doa dan simpati mendalam kepada keluarga korban.
(News.detik.com, 27/12/2025)
Di banyak titik, situasi darurat justru terasa membeku—seolah penderitaan telah menjadi rutinitas yang diterima, bukan krisis yang harus dituntaskan. Tenda-tenda pengungsian masih berdiri, akses vital belum sepenuhnya aman, dan warga menunggu dengan kecemasan yang kian menebal. Di tengah kondisi itu, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional menguat. Bukan untuk sensasi politik, melainkan demi kehadiran negara yang lebih nyata, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
Fakta di lapangan berbicara lugas. Pemulihan pascabencana belum benar-benar berjalan. Di beberapa wilayah, distribusi bantuan tersendat, infrastruktur penopang kehidupan belum diperbaiki secara permanen, dan pelayanan kesehatan masih terbatas. Warga terpaksa menggantungkan mobilitas pada jembatan darurat yang rawan, rapuh, dan sewaktu-waktu bisa membahayakan. Jembatan itu bukan sekadar penghubung fisik, melainkan simbol rapuhnya jaminan keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas negara.
Di Aceh, potret krisis mengambil bentuk yang lebih menggetarkan. Bendera putih dikibarkan oleh warga sebagai simbol keputusasaan—sebuah bahasa sunyi yang menandakan “kami sudah di batas.” Lebih jauh, di beberapa titik kembali terlihat bendera GAM. Kemunculan simbol ini bukan sekadar nostalgia konflik, melainkan sinyal sosial yang berbahaya. Ketika negara dirasakan absen, identitas dan memori lama mudah bangkit, mengisi ruang kosong yang seharusnya diisi keadilan dan perlindungan. Ini alarm keras: bencana alam yang tidak ditangani dengan sungguh-sungguh dapat bertransformasi menjadi bencana sosial dan politik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah ia tersandera oleh prosedur panjang, fragmentasi kewenangan, dan logika efisiensi yang mengabaikan urgensi kemanusiaan? Jika keselamatan rakyat masih bergantung pada jembatan darurat dan solidaritas sporadis, maka ada yang keliru dalam cara negara mengelola krisis.
Analisis atas situasi ini menunjukkan kegagalan yang lebih struktural. Negara belum mampu menjamin alokasi anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Lemahnya implementasi Undang-Undang Kebencanaan menjadi nyata. Regulasi yang seharusnya memastikan respon cepat, terpadu, dan berkeadilan sering kali terhenti pada tataran administratif. Koordinasi antarlembaga berjalan lambat, sementara korban membutuhkan kepastian sekarang, bukan nanti.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan sistem yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem Kapitalisme, kebijakan publik kerap ditimbang dengan kalkulasi biaya dan manfaat. Efisiensi anggaran menjadi mantra, bahkan ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Bencana lalu diperlakukan sebagai “pos pengeluaran” yang harus disesuaikan dengan ruang fiskal, bukan sebagai keadaan darurat yang menuntut pengerahan sumber daya tanpa kompromi.
Sistem Demokrasi-Kapitalisme juga melahirkan pola kepemimpinan yang problematik. Kekuasaan sering kali lebih sibuk menjaga stabilitas politik dan citra publik ketimbang menyelami penderitaan rakyat. Kebijakan diambil dengan pertimbangan elektoral, bukan amanah. Dalam situasi seperti ini, rakyat terdampak bencana mudah terpinggirkan—menjadi angka statistik dalam laporan, bukan manusia yang harus dilindungi secara nyata.
Kepemimpinan Dalam Islam
Islam menawarkan paradigma yang berbeda, menyeluruh, dan berakar pada amanah. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah raa’in—pengurus urusan rakyat—dan rakyat adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، ِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Negara dalam pandangan Islam bukanlah alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariah untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Allah SWT menegaskan kewajiban pemimpin untuk menegakkan keadilan dan amanah:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرا
Sesungguhnya Allah menyuruh kalian agar menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah itu. Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kalian menetapkan hukum itu dengan adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Kepemimpinan bukan soal mandat politik semata, melainkan tanggung jawab moral dan syar’i. Karena itu, keselamatan rakyat bukan variabel kebijakan, melainkan kewajiban yang melekat pada kekuasaan.
Dalam sistem Khilafah, penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Negara tidak menunggu eskalasi penderitaan untuk bertindak. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah. Aparat digerakkan, sumber daya dikerahkan, dan keputusan diambil dengan satu tujuan: menyelamatkan manusia. Tidak ada tarik-ulur kewenangan yang mengorbankan waktu, karena keselamatan tidak mengenal birokrasi yang bertele-tele.
Tanggung jawab negara dalam Islam bersifat penuh dan tanpa syarat. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan yang layak, tempat tinggal yang aman, layanan kesehatan yang memadai, serta keamanan dari berbagai potensi kerawanan. Semua itu diberikan tanpa mempertimbangkan untung-rugi. Logika pasar tidak diberi ruang untuk menentukan siapa yang layak dibantu dan siapa yang harus menunggu.
Sumber pembiayaan pun tidak diserahkan pada belas kasihan donatur atau utang berbunga. Islam memiliki mekanisme pengelolaan harta publik melalui baitul mal, yang difungsikan untuk kemaslahatan umat. Dalam kondisi darurat, negara dapat mengoptimalkan pos-pos pemasukan yang sah untuk memastikan pemulihan berjalan tuntas. Prinsipnya jelas: harta adalah sarana, keselamatan manusia adalah tujuan.
Lebih jauh, Islam tidak berhenti pada pemulihan. Negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana adalah pelanggaran terhadap amanah kekuasaan. Dalam Islam, alam dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk akumulasi segelintir pihak. Pencegahan, mitigasi, dan pemulihan menjadi satu kesatuan kebijakan yang utuh.
Jika bencana dibiarkan berlarut, dampaknya melampaui kerusakan fisik. Ia menggerogoti kepercayaan publik, membuka ruang ketegangan sosial, dan melemahkan persatuan. Bendera putih dan simbol-simbol perlawanan yang kembali muncul adalah peringatan bahwa rasa keadilan sedang terancam. Negara yang gagal hadir secara adil akan kehilangan legitimasi moral, meski secara formal masih berkuasa.
Sebulan pascabencana seharusnya menjadi cermin untuk bercermin. Apakah negara sungguh hadir sebagai pelindung, atau sekadar penonton yang sibuk menghitung anggaran? Apakah keselamatan rakyat diperlakukan sebagai hak, atau sebagai beban fiskal? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban yang lebih dari sekadar pernyataan resmi.
Islam memberikan solusi yang berbasis amanah, bukan sekadar administrasi. Ia menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, keselamatan sebagai prioritas mutlak, dan kekuasaan sebagai tanggung jawab yang berat. Dalam paradigma ini, bencana tidak dijadikan panggung pencitraan, melainkan ladang pembuktian keadilan.
Selama keselamatan rakyat masih menjadi taruhan, selama pemulihan berjalan tertatih, dan selama kehadiran negara terasa setengah hati, maka kritik ini relevan untuk terus disuarakan. Sebab bagi rakyat yang terdampak, waktu bukan sekadar angka di kalender. Ia adalah jarak antara hidup dan mati, antara harapan dan keputusasaan. Dan di hadapan amanah sebesar itu, negara tak punya alasan untuk menunda.
Karena itu umat membutuhkan sistem kepemimpinan yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dan konsisten. Inilah yang pernah diterapkan selama berabad-abad sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam dulu. Khilafah Islam bukan sekadar struktur politik, tetapi wujud konkret dari kewajiban menegakkan hukum Allah SWT secara kâffah dalam mengatur urusan manusia.
Dalam konteks bencana, Khilafah akan menggerakkan seluruh potensi negara, baik anggaran, personil, logistik dan solidaritas masyarakat. Semua itu demi menjaga nyawa dan kehormatan rakyat. Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ
Kaum Muslim itu bersaudara. Ia tidak menzalimi saudaranya dan tidak membiarkan saudaranya itu (dalam kesusahan) (HR al-Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam Islam harus menjadi pelindung utama rakyat. Dengan itu mereka merasa aman dan terayomi dalam kondisi apa pun, baik pada masa normal maupun ketika ditimpa bencana. Inilah yang sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh rakyat di negeri ini. Bukan sistem kepemimpinan khas demokrasi-kapitalis-sekuler yang pragmatis dan transaksional yang terbukti telah menyengsarakan rakyat. WalLâhu a’lam bi ash- shawâb. [] Sumber Foto : Canva

