Mengincar Cuan Dari Lumpur Bencana

Bagikan Artikel ini

“Lumpur yang lahir dari air mata korban bencana diperlakukan layaknya komoditas tambang, negara seolah lupa bahwa lumpur itu adalah sisa kehancuran hidup manusia bukan sekadar material mati yang bisa diperjualbelikan.”


Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS.
Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah

WacanaMuslim-Bencana tidak pernah hadir sebagai peristiwa netral. Ia selalu menjadi penanda bagaimana sebuah negara berdiri di hadapan penderitaan rakyatnya. Di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera, banjir dan longsor telah menghancurkan rumah, ladang, akses hidup, serta rasa aman masyarakat. Lumpur tebal menutup pemukiman dan sawah, memutus aktivitas ekonomi, dan memaksa ribuan warga bertahan dalam kondisi serba terbatas. Di tengah luka yang belum sembuh itulah publik mendengar pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa lumpur bencana menarik minat pihak swasta dan bahkan dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah. (Cnbcindonesia.com, 1/1/2026)

Pernyataan tersebut memang berangkat dari fakta di lapangan. Pemerintah daerah melaporkan bahwa volume lumpur pasca banjir sangat besar dan sulit ditangani. Lumpur menghambat aliran sungai, merusak infrastruktur, serta memperlambat proses pemulihan. Penanganannya membutuhkan biaya besar dan tenaga yang tidak sedikit. Ketika ada pihak swasta yang menyatakan ketertarikan untuk memanfaatkannya, negara melihat peluang untuk menyelesaikan masalah teknis sekaligus memperoleh nilai ekonomi. Dalam logika pembangunan yang bertumpu pada investasi, pendekatan ini dianggap realistis dan efisien. (Tempo.co, 2/1/2026)

Namun, persoalan bencana tidak bisa dipersempit menjadi soal efisiensi dan nilai jual. Di sinilah masalah ideologis itu bermula. Ketika lumpur bencana dipandang sebagai komoditas, terjadi pergeseran mendasar dalam cara negara memandang rakyatnya. Negara tidak lagi sepenuhnya hadir sebagai pelindung dan penanggung jawab, melainkan mulai berperan sebagai fasilitator bisnis. Tanggung jawab penanggulangan bencana perlahan digeser kepada swasta yang bekerja berdasarkan kepentingan keuntungan. Inilah wajah kapitalisme yang telanjang, sistem yang menjadikan segala sesuatu bernilai selama bisa menghasilkan cuan, bahkan penderitaan rakyat.

Pendekatan semacam ini mempertegas bahwa kebijakan negara tidak lahir dari kepentingan rakyat, tetapi dari paradigma ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama. Lumpur yang lahir dari air mata korban bencana diperlakukan layaknya komoditas tambang. Negara seolah lupa bahwa lumpur itu adalah sisa kehancuran hidup manusia, bukan sekadar material mati yang bisa diperjualbelikan. Ketika negara mulai berbicara tentang pemasukan daerah, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah siapa yang sebenarnya diutamakan dalam kebijakan ini.

Kesalahan berikutnya adalah penentuan prioritas. Dalam situasi pasca bencana, kebutuhan paling mendesak adalah pemulihan kehidupan manusia. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses pangan terbatas, layanan kesehatan tidak merata, dan trauma psikologis membayangi kehidupan sehari hari. Anak anak kehilangan ruang belajar dan rasa aman, sementara para orang tua dipaksa memikirkan bagaimana bertahan hidup esok hari. Namun dalam kondisi genting seperti ini, negara justru menampilkan wajah dingin dengan berbicara tentang potensi ekonomi lumpur bencana.

Pendekatan pragmatis tanpa arah ideologis ini juga membuka ruang eksploitasi yang sangat besar. Tanpa regulasi yang ketat dan berpihak pada rakyat, keterlibatan swasta hampir pasti akan melahirkan ketimpangan baru. Swasta tidak memiliki kewajiban moral maupun politik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Mereka bekerja berdasarkan kalkulasi untung rugi. Lumpur bisa diangkut, dijual, dan dimanfaatkan tanpa memperhitungkan dampak ekologis jangka panjang, keselamatan warga, atau kerusakan lingkungan lanjutan. Ketika kerusakan baru muncul, rakyat kembali menjadi korban, sementara keuntungan telah berpindah tangan.

Dalam perspektif Islam, paradigma semacam ini jelas bermasalah. Islam memandang negara sebagai rain yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat dan sebagai junnah yang melindungi mereka dari bahaya. Konsep ini bukan sekadar nasihat moral, melainkan kewajiban politik yang mengikat penguasa. Negara tidak boleh berlepas tangan dalam penanggulangan bencana, apalagi menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Tanggung jawab negara bersifat penuh dan tidak dapat ditawar.

Pemerintahan Islam berdiri di atas prinsip kemaslahatan umat. Setiap kebijakan diukur dari sejauh mana ia melindungi jiwa, harta, dan kehormatan manusia. Dalam konteks bencana, orientasi utama bukanlah keuntungan materi, melainkan keselamatan dan pemulihan masyarakat. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan korban mendapatkan pangan, hunian layak, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis. Mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Islam juga memiliki aturan tegas terkait kepemilikan umum. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada swasta. Pengelolaannya harus berada di tangan negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat. Lumpur bencana, yang keberadaannya berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan publik, termasuk dalam kategori ini. Menyerahkannya kepada swasta sama saja membuka jalan bagi penguasaan kepentingan umum oleh segelintir pihak.

Bencana sejatinya adalah ujian ideologis bagi sebuah negara. Ia menguji apakah negara benar benar berpihak pada rakyat atau tunduk pada logika pasar. Ketika negara lebih cepat menghitung potensi pemasukan daripada memastikan rakyatnya pulih, maka yang runtuh bukan hanya bangunan dan ladang, tetapi juga nilai keadilan. Negara semacam ini sedang mempertontonkan kegagalan sistemik.
Rakyat tidak membutuhkan negara yang lihai berdagang di atas lumpur bencana. Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebagai pelindung, pengurus, dan penanggung jawab. Lumpur bencana bukan peluang emas, melainkan simbol penderitaan yang menuntut tanggung jawab penuh negara. Selama paradigma kapitalistik masih menjadi fondasi kebijakan, selama itu pula penderitaan rakyat akan terus dijadikan komoditas. Sudah saatnya negara kembali pada peran sejatinya, menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan materi dan melindungi rakyat tanpa syarat. Wallahu A’laam Bisshawaab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *