“Seruan keras diserukan warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Ratusan warga yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) mendesak penutupan permanen tambang PT Dinar Batu Agung di bukit Jenar seluas 9,4 hektar. Tuntutan itu disampaikan melalui surat permohonan yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Banyumas pada Selasa (9/12/25)”
Oleh : Lily
(Aktivis Remaja Muslimah)
WacanaMuslim-Viral di media sosial video dan citra satelit yang menampilkan aktivis penambangan di kawasan hutan gunung Slamet. kondisinya tidak hanya membuat miris, tapi juga mengkhawatirkan. Publik pun geram saat melihat kondisi hutan gunung Slamet saat ini, hutan yang seharusnya hijau berubah menjadi lahan terbuka yang luas, beberapa titik bahkan sudah dikeruk bertahap mengikuti kontur gunung.
Tak pelak, publik pun ramai menyuarakan hashtag SaveGunungSlamet. Ini adalah bentuk kepedulian dan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan ekosistem dan kerusakan lingkungan serta bencana yang bisa terjadi akibat penambangan tersebut. Publik khawatir gunung yang gundul bisa memicu banjir bandang seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara juga tanah longsor yang terjadi di desa Cibeunying, kabupaten Cilacap.
Dalam rapat koordinasi Forkopimda Jawa Tengah dan Forkopimda Kabupaten/Kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (8/12/2025), Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara resmi melaporkan tiga lokasi tambang yang dinilai berkontribusi terhadap kekritisan kawasan di sekitar Gunung Slamet. Laporan ini diserahkan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan tambang tak lagi bisa dianggap sepele. (jateng.suara.com)
Seruan keras diserukan warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Ratusan warga yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) mendesak penutupan permanen tambang PT Dinar Batu Agung di bukit Jenar seluas 9,4 hektar. Tuntutan itu disampaikan melalui surat permohonan yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Banyumas pada Selasa (9/12/25).
Desakan itu muncul akibat dugaan ketidakpatuhan pengelola tambang terhadap aturan perizinan serta praktik penambangan yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Disebutkan bahwa penambangan yang berada di lereng Gunung Slamet itu telah berlangsung lebih dari empat tahun dan meninggalkan dampak serius. Mereka menilai kerusakan lingkungan semakin meluas, terutama saat musim hujan dengan curah tinggi.
Dari catatan MURBA, sedikitnya ada 19 kolam ikan milik warga rusak akibat endapan sedimen dari area tambang. Endapan tersebut membuat air keruh, menghambat fotosintesis, dan menurunkan kualitas air sehingga ikan sulit berkembang. 24 hektare sawah mengalami kerusakan struktural, terimbun pasir dan kerikil yang terbawa air hujan dari area tambang. Proses sedimentasi ini membuat tanah menjadi asam dan menurunkan kesuburan lahan. Ancaman terhadap sumber mata air, yang selama ini menjadi kebutuhan pokok sekitar 100 Kepala Keluarga di Desa Baseh. Warga khawatir mata air itu akan hilang atau tercemar sehingga memicu krisis air bersih. Material batu, pasir, dan lumpur dari aktivitas tambang kerap terbawa ke jalan desa dan dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan. (timesindonesia.co.id)
Permasalahan tambang ini menjadi biang kerok masalah, baik itu legal maupun illegal. Liberalisasi tambang dilakukan dalam sistem kapitalisme meniscayakan pengelolaan tambang tidak lagi menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada swasta, individu, bahkan asing. Dalam sistem ekonomi kapitalisme tambang tidak dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasil dari pengelolaannya adalah untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi dipandang sebagai aset ekonomi barang dagangan yang bebas dimiliki oleh siapa saja yang bermodal dan memiliki akses.
Kita melihat begitu banyak wilayah penghasil tambang yang hidup dalam ironi. Lahan hijau berganti gundukan tanah, air yang tercemar, udara yang penuh debu. Sementara masyarakat yang berada disekitar tambang tetap bergelut dengan kemiskinan, jalan yang rusak, hingga banjir dan tanah longsor. Kekayaan bumi Jawa, Sumatera, Kalimantan hanya memperkaya segelintir orang, sementara rakyatnya hanya menjadi penonton bahkan korban dari dampak adanya penambangan tersebut.
Inilah wajah nyata kapitalisme sebuah sistem yang memandang kekayaan alam bukan sebagai amanah, melainkan komoditas. Selama paradigma ini tidak berubah, tambang akan terus menjadi sumber kesenjangan dan kerusakan, bukan kesejahteraan. Lebih miris lagi, negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing untuk ikut mengelola sumber daya alam. Semua dibungkus dengan alasan investasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah penyerahan kekuasaan ekonomi pada pihak luar, hingga rakyat kehilangan hak atas kekayaan yang seharusnya mereka nikmati.
Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk didalamnya minyak, batubara, emas, maupun mineral lainnya sebagai hak milik umum. Semua yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi mana pun. Kekayaan alam itu bukan komoditas dagang, melainkan amanah dari Allah yang harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Dalam Muqaddimah ad-Dustur karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Pasal 137 dijelaskan bahwa kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta:
(a) Segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara.
(b) Barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak.
(c) Benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.
Dari sini jelas Islam memiliki konsep yang tegas bahwa negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan tambang pada pihak individu atau korporasi, baik lokal maupun asing. Seluruh hasil tambang wajib dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan jaminan sosial. Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Dalam pelaksanaannya, negara juga akan melakukan pengawasan dan mengontrol setiap aktivitas tambang yang dilakukan individu agar tidak melewati batas dan ketentuan tersebut.
Model pengelolaan yang digariskan Islam ini menjamin seluruh kepemilikan umum bisa kembali dan dirasakan manfaatnya oleh umat. Alhasil, dengan penerapan sistem Islam secara kaffah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Penerapan sistem Islam secara kaffah dapat mencegah dari kerusakan dan kerakusan manusia karena pada dasarnya aturan Islam memang hadir untuk mencegah kemungkaran dan kerusakan akibat ulah tangan manusia. Wallahu ‘allam bishawab[] Sumber Foto : Canva

