Di Tengah Ramadan, MBG Terus Dipaksakan

Bagikan Artikel ini

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah fokus utama benar-benar pada pemenuhan kebutuhan gizi yang optimal atau lebih pada keberlanjutan program itu sendiri.

Oleh : Ruri Kusdiyanti

(Pengamat GenZ)

WacanaMuslim-Menteri koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memasikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama bulan Ramadan 2026. (Liputan6.com, 29/01/2026)

Badan Gizi Nasional menyesuaikan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan para penerima manfaat. Penyesuaian ini dilakukan agar program tetap berjalan tanpa mengabaikan suasana ibadah dan pola konsumsi masyarakat selama bulan puasa.

Di sekolah yang mayoritas siswanya berpuasa, makanan dibagikan dalam bentuk menu kering seperti telur, abon, kurma, susu, dan buah. Menu tersebut dirancang agar tahan lama dan bisa dibawa pulang untuk dikonsumsi saat berbuka, sehingga siswa tetap memperoleh asupan gizi tanpa mengganggu pelaksanaan puasa di siang hari.

Sementara itu, bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, distribusi tetap berjalan normal karena mereka termasuk kelompok rentan yang kebutuhan gizinya tidak boleh terhenti. Adapun di lingkungan pesantren, jadwal pembagian makanan digeser ke sore hari agar dapat langsung disantap menjelang waktu berbuka, sehingga lebih sesuai dengan ritme kegiatan santri selama Ramadan.

Pernyataan Eliza Mardian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyoroti bahwa pemberian makanan kering berisiko tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat secara optimal. Kekhawatiran ini muncul terutama ketika pola konsumsi masyarakat berubah selama Ramadan, sehingga kualitas dan kecukupan gizi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Senada dengan itu, Tan Shot Yen berpendapat bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan Ramadan sebaiknya diserahkan kepada keluarga masing-masing. Menurutnya, keluarga lebih memahami kebutuhan dan kondisi anggota keluarganya, sehingga pengaturan makanan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebiasaan saat berpuasa.

Dari dua pandangan tersebut, muncul kesan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan demi menjaga operasional SPPG agar terus berjalan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah fokus utama benar-benar pada pemenuhan kebutuhan gizi yang optimal atau lebih pada keberlanjutan program itu sendiri, sehingga aspek kemaslahatan publik perlu terus dievaluasi secara bijak.

Sejalan dengan berbagai kritik yang disampaikan, persoalan pemenuhan gizi sejatinya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara ketika keluarga tidak mampu mencukupinya. Dalam pandangan syariat, mekanisme penjaminan makan diatur secara berjenjang, mulai dari kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu, hingga pada akhirnya negara melalui pengelolaan Baitul mal sebagai penanggung jawab terakhir.

Karena itu, ketika negara hadir menjamin kecukupan makan setiap individu, perannya harus benar-benar sebagai bentuk pelayanan langsung kepada rakyat, bukan berubah menjadi komoditas bisnis, target proyek, atau bahkan peluang politik praktis. Kritik sebelumnya yang menilai kebijakan terkesan lebih berorientasi pada keberlanjutan operasional program daripada optimalisasi manfaat gizi menjadi pengingat bahwa orientasi pelayanan publik tidak boleh bergeser.

Negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) juga dituntut menjaga amanah dalam mengelola keuangan Baitul mal sesuai fungsi dan skala prioritasnya. Pengelolaan anggaran tidak semata-mata didasarkan pada asas kemanfaatan pragmatis, tetapi harus berpijak pada tanggung jawab moral dan prinsip keadilan agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a’lam.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *