Judi Online Makin Menggila, Di Mana Peran Negara?

Bagikan Artikel ini

Islam tidak hanya mengharamkan judi online maupun offline. Namun sebagai sebuah ideologi, Islam juga menghilangkan kemaksiatan ini hingga bersih dari kehidupan masyarakat

Oleh: Rohayah Ummu Fernand

WacanaMusim-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phishing adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban.

“Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana, dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.” kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (23/5/2024).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. Setidaknya ada 1.904.246 konten judi online. Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. (www.cnbcindonesia.com, 23-5-2024).

Darurat Judi Online

Adanya judi online yang menyusup ke situs pemerintahan sejatinya menunjukkan bahwa negeri ini telah darurat judi online. Persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akarnya. Jika upaya yang dilakukan oleh pemerintah hanya dengan menangkap pelaku atau memblokir situs judi online, hal ini tentu tidak akan mampu memberantas tuntas judi online. Karena pada dasarnya, judi online maupun offline adalah perbuatan haram yang membawa keburukan dalam kehidupan. Dengan banyaknya masyarakat yang terlibat dalam permainan ini dengan tujuan ingin mendapatkan cuan atau sekedar kepuasan, hal ini menggambarkan betapa lemahnya keimanan masyarakat. Disadari atau tidak, hari ini masyarakat sedang dikepung oleh pemikiran sekularisme kapitalisme yang menginginkan kebahagiaan dengan ukuran materi semata.

Dunia pendidikan pun tidak lepas dari pandangan hidup yang condong kepada kemaslahatan pribadi atau duniawi ini. Paham sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan peserta didik akan memahami Islam sekedar ibadah ritual semata. Sedangkan di luar dari itu, mereka bebas bertingkah laku apapun. Yang di mana standar bertingkah laku mereka itu merujuk kepada akal manusia (yang lemah dan terbatas), serta hawa nafsu, yakni untuk meraih kesenangan duniawi semata. Pandangan hidup yang salah inilah yang menjadi dorongan para pelaku judi online melakukan perbuatan haram tersebut, meskipun ada unsur keharaman dan ada sanksi yang diberikan kepada para pelakunya.

Parahnya lagi, korban yang sudah kecanduan judi online merasa terus ingin memainkan game tersebut untuk mendapatkan keuntungan, bahkan hingga uang mereka habis. Akibatnya, mereka mengabaikan kewajiban dan menghalalkan berbagai macam cara untuk memperoleh uang lebih banyak lagi, termasuk dengan melakukan tindakan kriminal. Pada saat yang bersamaan, kesehatan finansial dan mental korban juga akan terganggu, termasuk juga akan berpengaruh terhadap rusaknya keharmonisan hubungan antar anggota keluarga.

Judi online akan semakin sulit diberantas dengan adanya kemiskinan yang masih menghantui masyarakat negeri ini. Hampir 30 juta rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejatinya, tidak ada satupun dari mereka yang menginginkan kondisi seperti ini. Namun penerapan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan minimnya lapangan pekerjaan, melejitnya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan, dan yang lebih parahnya adalah abainya negara terhadap kesejahteraan rakyatnya. Hal inilah yang memicu masyarakat untuk melirik judi online di tengah kondisi iman yang lemah, sehingga gagal paham dalam memahami konsep rezeki.

Mirisnya, negara kalah dalam melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judi online makin tumbuh subur, penegakan UU ITE perjudian di negeri ini juga sangat lemah dan sulit diterapkan. Alhasil, mayoritas pemilik situs judi online memanfaatkan celah ini untuk mengoperasikan server di negara yang mengijinkan perjudian. Maka sudah sangat jelas bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penyebab utama judi online gagal diberantas.

Khilafah Memberantas Judi hingga ke Akarnya

Dalam Islam, judi online maupun offline merupakan perkara yang diharamkan secara mutlak. Hal ini telah termaktub dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah swt. dalam QS Al-Maidah ayat 90, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Islam tidak hanya mengharamkan judi online maupun offline. Namun sebagai sebuah ideologi, Islam juga menghilangkan kemaksiatan ini hingga bersih dari kehidupan masyarakat. Di sinilah peran negara Islam, yakni Kh1l4f4h, dalam memberantas perkara judi. Negara akan menerapkan seperangkat hukum syariah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui sistem pendidikan Islam, negara akan membentuk masyarakat agar memiliki syahsiyah (kepribadian) Islam. Dengan demikian, masyarakat akan memahami visi hidupnya di dunia, yakni untuk meraih rida Allah swt., dengan beribadah kepada-Nya, tunduk dan patuh terhadap perintah dan larangan-Nya. Inilah yang menjadi standar kebahagiaan mereka, sehingga tidak akan mudah untuk melakukan kemaksiatan karena paham bahwa setiap amal perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. di akhirat kelak. Mereka pun memahami konsep bahwa rezeki berasal dari Allah, sehingga tidak menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan remah-remah duniawi.

Hal ini didukung oleh terbentuknya masyarakat islami yang terbiasa melakukan kewajiban dakwah amar makruf nahi munkar sebagai kontrol masyarakat. Sehingga masyarakat tidak akan membiarkan adanya kemaksiatan merajalela. Selain mengedukasi masyarakat dengan Islam, Kh1l4f4h juga menerapkan sanksi hukum yang tegas jika masih ada praktik perjudian online maupun offline.

Penerapan sanksi yang tegas dalam sistem Islam memiliki dua aspek khas, yakni sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, dan jawabir (penebus) dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Terkait kasus judi, Islam akan menjatuhkan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin kebutuhan asasi rakyat. Jaminan kesejahteraan ini tentu akan meminimalisir dan mencegah masyarakat dari tindakan kejahatan, sehingga masyarakat tidak akan pernah berminat meski hanya sekedar untuk melirik judi online maupun offline. Demikianlah, cara Kh1l4f4h dalam memberantas perkara judi di negeri ini, sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang, aman, sejahtera, dan mulia.

Wallahu a’lam bissawab []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *