Kapitalisme Gagal Menyerap Satu Juta Sarjana

Bagikan Artikel ini

Dalam kapitalisme, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung.


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Di tengah ramainya ribuan pencari kerja memadati Job Fair Kota Depok 2026 di Depok Town Square, Selasa (4/8/2026), ada pemandangan yang tak kalah mencuri perhatian. Sejumlah orangtua terlihat setia mengantar, menunggu, dan memberi semangat kepada anak-anak mereka yang sedang berburu pekerjaan. Bagi mereka, hadir di job fair bukan sekadar menemani. Di balik penantian itu tersimpan harapan agar sang anak segera memperoleh pekerjaan setelah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mencari peluang. Pengangguran sarjana menembus 1 juta orang, ditengarai oleh pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan.Survei Angkatan Kerja Nasional Mei 2026mencatat 1.182 orang yang berlatar belakang sarjana belum memiliki pekerjaan hingga kini. (Kompas.id, 4/8/2026)

Bahkan pada bulan Juni lalu Mahasiswa gelar demo menagih janji 19 Juta lapangan kerja. Program MBG dan KDMP dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi). Angka pertumbuhan ekonomi naik, namun tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK makin meluas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terlihat positif, meskipun angka pertumbuhan ekonomi Q1 2026 mencapai 5,61%, tidak diimbangi dengan peningkatan lapangan kerja yang sebanding.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi di sektor industri padat karya, seperti manufaktur, tekstil, garmen, dan elektronik. Komposisi pertumbuhan ekonomi yang tidak padat karya, dimana pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 ditopang oleh investasi dan konsumsi pemerintah, tetapi tidak menciptakan lapangan kerja yang signifikan. Pengeluaran pemerintah yang tinggi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tidak memberikan efek berganda yang optimal dalam menciptakan lapangan kerja. (Suara.com, 15/6/2026). Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan langkah strategis seperti mengurangi belanja konsumtif, meningkatkan belanja produktif, memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif, stabilisasi makroekonomi, menjaga nilai tukar rupiah, dan memanfaat SAL APBN. (Kompas.com, 26/7/2026)

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kepemilikan pribadi atas alat produksi dan distribusi barang serta jasa. Dalam sistem ini, pasar bebas berperan sebagai mekanisme utama dalam menentukan harga, produksi, dan distribusi. Kapitalisme diyakini mendorong inovasi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi melalui persaingan dan investasi modal. Bahkan pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu. PHK dan pengangguran dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Dalam kapitalisme, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung. Dampak negatif kapitalisme Ketimpangan ekonomi yang tinggi.

Eksploitasi tenaga kerja di negara berkembang mengakibatkan krisis ekonomi akibat spekulasi pasar. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum (SDA, tambang, energi) dikuasai korporasi swasta/asing demi investasi, padahal jika dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar. Kegagalan sistem kapitalisme adalah menjadikan para korporat menguasai kepemilikan umum, sehingga kesejahteraan rakyat tidak pernah terpenuhi secara optimal. Akar masalah ketenagakerjaan saat ini bertumpu pada “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok terkait kebutuhan akan barang (seperti pangan, sandang, dan papan) maupun jasa (seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan). Jadi akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup.

Sedangkan berbeda dengan Islam, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme atau akumulasi modal. Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual dan bukan secara kolektif. Dengam demikian aspek distribusi sangatlah penting. Dengan itu dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara.

Menurut Islam, negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh permasalahan rakyatnya. Negara wajib memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Negara wajib menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai dengan adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka. Adapun masalah ketenagakerjaan yang masuk kategori yang kedua, yaitu muncul akibat hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijârah al-ajîr. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Negara Khilafah berperan sebagai raa’in dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, Khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *