Perempuan dalam pandangan Islam sangatlah mulia, mereka mendapatkan hak-hak istimewa sebab Allah pun memuliakan mereka yaitu menjadi ibu generasi dan pengatur rumah tangganya. Islam tidak mewajibkan perempuan mencari nafkah seumur hidupnya. Ketika hadis menjadi tanggungan wali, ketika menikah menjadi tanggungan suaminya.
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
WacanaMuslim-Kunjung mengunjungi adalah hal yang lumrah, namun bagaimana jika yang berkunjung adalah Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia Gita Sabharwal kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa di Surabaya. Ternyata, Khofifah hanya menegaskan komitmen Jatim yang sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Khofifah meyakinkan perwakilan PBB untuk Indonesia ini bahwa pemerintah provinsi dan negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak (radarjatim.id,9-8-2024). Mengapa PBB harus tahu komitmen ini? Dan apakah hanya untuk komitmen itu utusan PBB untuk Indonesia hadir? Adakah hubungannya dengan kepentingan masyarakat? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang muncul jika asing sudah bertandang ke negeri ini.
Bukan berburuk sangka, seringkali buntut dari kehadiran mereka hanyalah menambah penderitaan rakyat. Banyak setelahnya tambang-tambang SDA lepas, kontrak kerja diperpanjang, jumlah hutan lindung berkurang dan berganti tanaman sawit dan lain sebagainya.
Jawa Timur termasuk daerah dengan tingkat kasus kekerasan perempuan dan anak yang tinggi. Khofifah dianggap berhasil menekan angka kekerasan terhadap dan anak di Jatim. Tercatat di Provinsi Jawa Timur terdapat 2.496 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2022.
Angka tersebut kemudian menurun di tahun 2023 menjadi 777 kasus terhadap perempuan dan 1.232 kasus terhadap anak. Memang tak bisa dianggap sepele, Khofifah mengatakan pesoalan kekerasan perempuan dan anak memang harus menjadi konsen yang terus diperhatikan dalam penyelesaiannya. Sebab korban dari perbuatan kejahatan tersebut memberi dampak jangka panjang.
ketua LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid, SE. Pihaknya telah menyampaikan surat tertulis kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Imam Sugianto dan meminta beliau untuk turun tangan mengatasi kasus maraknya kekerasan pada perempuan dan anak (liputan6.com, 27-8-2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPA3K) Restu Novi Widiani, juga mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak dan perempuan masih tinggi. Semua kasus sudah ditangani Pemprov Jatim dan dinas di kabupaten/kota, namun trennya masih tinggi. Kekerasan yang terjadi pada anak mayoritas kekerasan seksual, sedangkan pada perempuan kebanyakan kekerasan secara psikis (detik.com,21-1-2023).
Pihaknya akan terus mensosialisasikan pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan, salah satu bersama Pemprov Jatim dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Novi menjelaskan, peran satgas adalah pengawasan di lapangan, sehingga kekerasan bisa dicegah. Jika terjadi kasus, maka satgas akan mendampingi dan membantu pelaporan ke aparat penegak hukum.
Selain pembentukan satgas, Pemprov Jatim sendiri melalui DPA3K (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan) Provinsi Jawa Timur, juga akan fokus pada lima penanganan di Jatim, pertama stop stunting, stop tanpa administrasi kependudukan, stop bullying dan kekerasan anak dan perempuan, stop pekerja anak, dan stop dispensasi kawin anak jelas Novi.
Penanganan Hasil Ratifikasi, Setengah Hati
Di sinilah keterkaitan kunjungan utusan PBB untuk Indonesia, yaitu memastikan Indonesia khususnya Jawa Timur meratifikasi agenda global yang di usung PBB dengan program yang bernama SDGs (Sustainable Development Goals ).
SDGs adalah tujuan pembangunan berkelanjutan adalah suatu agenda 2030 yang telah disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan. Adalah serangkaian 17 tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di tingkat global.
Tujuan-tujuan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengentasan kemiskinan, ketidaksetaraan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan. Dengan kata lain, setiap negara di luar PBB dipaksa untuk mengikuti program mereka yang mereka gadang untuk tatanan dunia baru. Namun , bisakah terwujud dengan berlandaskan cara pandang mereka yang sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan?
Pembentukan satgas menjadi bukti solusi setengah hati pemerintah. Sebab kekerasan pada perempuan dan anak, murni karena cara pandang yang salah, yaitu berasas sekuler (memisahkan agama dari kehidupan).
Rentannya perempuan dan anak terhadap kekerasan tidak semata karena perempuan dan anak tidak berdaya, sehingga selalu menjadi obyek penderita, maka solusinya adalah pemberdayaan melalui kesetaraan gender. Padahal yang mereka (asing) maksud dengan berdaya hanyalah secara materi, sementara fisik dan psikis mereka malah menjadi obyek pemuas syahwat yang lagi-lagi harus bisa menghasilkan materi ( uang).
Mereka memperkenalkan cara pandang bebas tanpa batas dengan jargon ” my body my authority”. Dari cara pandang inilah muncul berbagai kekerasan, bullying hingga pembunuhan. Terlebih saat ini, aturan yang diterapkan adalah kapitalisme. Kebahagiaan di ukur dengan banyaknya pemuas phisik, sehingga muncul sikap individualistis, liberal dan hedonis.
Masyarakat tak lagi peduli jika melihat kesalahan, pun negara sangatlah minim perannya, masih ada mindset untung rugi ketika melayani umat, sebaliknya sangat loyal kepada para pemilik modal yang mengeksploitasi kekayaan negeri habis-habisan seolah merekalah yang menguntungkan negara.
BACA JUGA : Perempuan Berharap Keadilan Sistem Kapitalisme, Mungkinkah?
Solusi Terbaik Hanya Islam
Perempuan dalam pandangan Islam sangatlah mulia, mereka mendapatkan hak-hak istimewa sebab Allah pun memuliakan mereka yaitu menjadi ibu generasi dan pengatur rumah tangganya. Islam tidak mewajibkan perempuan mencari nafkah seumur hidupnya. Ketika hadis menjadi tanggungan wali, ketika menikah menjadi tanggungan suaminya.
Demikian pula dengan anak, sebagai aset bangsa dan agama, maka harus ada jaminan hak dan kewajiban untuknya tertunaikan, di antaranya pemberian nama yang baik, pendidikan yang mampu menjadikannya bersyaksiyah (kepribadian) Islam dan bermanfaat bagi agama dan negara. Semua jaminan itu ada di pundak negara, bukan perseorangan.
Sebab negara adalah penerapan hukum syara, pemimpin sebuah negara adalah pengurus urusan umat sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Maka, pemimpin dalam Islam wajib salah satunya menjamin setiap pria baligh memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya.
Tak bisa dimungkiri, masalah ketidaksejahteraan seringkali memicu kekerasan. Demikian juga rendahnya pendidikan dan mahalnya rasa aman. Maka, orientasi pemimpin seharusnya memudahkan urusan rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan pokok tersebut tanpa melibatkan asing atau asing.
Penegakan hukum dan sanksi yang tegas pada tindak kekerasan juga akan diberlakukan oleh negara. Setiap apa yang diupayakan negara senantiasa bersandar pada ketaatan kepada Allah, zat yang telah menciptakan manusia dengan segala potensi dan kemuliaan. Wallahualam bissawab.[]
Sumber Foto : Canva

