Layakkah Demokrasi Diperjuangkan ?

Bagikan Artikel ini

Demokrasi nyatanya bukan untuk rakyat, tetapi justru menjadi fasilitas bagi para penguasa zalim untuk menindas rakyat.

Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

WacanaMuslim-Bumi Indonesia bergetar di hari rabu pekan lalu. Marak demo dihelat rakyat di beberapa kota. Mereka menolak DPR untuk melakukan revisi RUU Pilkada karena dianggap membegal Keputusan MK. Tagar “Indonesia Darurat@ bertebaran di sosial media, menggerakkan rakyat melakukan aksi besar-besaran untuk menyelamatkan demokrasi. Layakkah demokrasi diselamatkan?

Pada hari rabu 21 Agustus 2024 sejak pukul 10, DPR menggelar rapat badan legislasi atau baleg membentuk Panitia kerja RUU Pilkada. Hal itu lakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengubah syarat pencalonan Pilkada. MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di undang-undang Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, namun putusan tersebut dianulir oleh DPR dalam rapat baleg pada hari Rabu itu. Keputusan baleg DPR justru tetap mempertahankan ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, namun partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK selanjutnya (www.cnn.id, Kamis 22 Agustus 2024) (1).

MK juga memutuskan undang-undang Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau walikota adalah 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik. Namun keputusan balik DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon walikota atau bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Pada hari yang sama DPR kemudian menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU itu. Namun lantaran tidak memenuhi kuorum, rapat pun dibatalkan.

Usulan revisi undang-undang Pilkada ini ramai mendapat penolakan masyarakat. Masyarakat menilai DPR telah membegal Keputusan MK. Poster biru dengan tulisan peringatan darurat menyebar di media sosial. Dikatakan darurat, karena DPR langsung merespon Keputusan MK hanya dalam sehari. Secara logika, mustahil membuat undang-undang dalam sehari. Pasti tidak ada sosialisasi rancangannya lebih dulu, apalagi mendengarkan aspirasi dan partisipasi rakyat. Wajar saja masyarakat melakukan aksi penolakan. Pasalnya tindakan DPR sangat terlihat sedang berupaya dengan sungguh-sungguh mengokohkan eksistensi dinasti kekuasaan petahana saat ini. Buktinya jika batas usia calon kepala daerah menggunakan keputusan dari DPR ini, maka sangat memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan oleh sejumlah parpol bisa maju dalam kontestasi.

Penting untuk digarisbawahi, bahwa kecurangan ini terjadi bukan hanya tentang satu keluarga dan kelompoknya yang ingin terus berkuasa. Tapi ini terjadi akibat penerapan sistem politik batil bernama demokrasi.

Dikatakan batil karena sudah cacat sejak sistem demokrasi dilahirkan. Karena memberikan hak pada manusia untuk membuat hukum. Padahal manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang pasti lemah dan terbatas, sehingga justru membutuhkan Allah sebagai Sang Pencipta untuk mengatur kehidupannya. Jadi seharusnya kehidupan manusia, termasuk masalah kekuasaan dan kepemimpinan, diatur oleh aturan Allah; bukan diatur oleh aturan buatan manusia. Jika diatur oleh aturan manusia, manusia pasti akan hidup seperti saat ini. Penuh dengan kesempitan hidup, kebatilan, kezaliman, dan kerusakan. Sebagaimana peristiwa RUU Pilkada buatan DPR.

Sistem demokrasi bukan hanya batil, tetapi haram. Karena demokrasi memberikan kedaulatan hukum di tangan manusia, membuat manusia mempunyai hak untuk membuat hukum; baik dalam bentuk Undang-Undang, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PP (Peraturan Pemerintah) , Keppres (Keputusan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), dan lain-lain. Ini membuat manusia, khususnya umat Islam, menyekutukan Allah SWT sebagai Al-Mudabir atau Maha Pengatur. Menyekutukan berarti telah berbuat syirik. Syirik adalah dosa besar. Jadi yang terjadi bukanlah demokrasi darurat atau demokrasi terlukai, namun inilah wajah asli demokrasi. Sejak lahir demokrasi adalah sistem yang cacat, batil dan haram.

Demokrasi nyatanya bukan untuk rakyat, tetapi justru menjadi fasilitas bagi para penguasa zalim untuk menindas rakyat. Jika ada yang masih memperjuangkan sistem demokrasi khususnya umat Islam, maka perbuatan itu telah menyalahi akidah Islam bahkan bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun dengan dalih sistem demokrasi hanya jalan sementara untuk perjuangan Islam, mencari dhoror dan keburukan yang lebih ringan, atau bahkan mengatakan menikmati demokrasi.

BACA JUGA : Demokrasi Gagal Mewujudkan Keamanan

Sudah waktunya umat Islam mempelajari agamanya secara kafah (menyeluruh). Sebab Islam bukan agama ritual yang tidak mengatur tentang kepemimpinan dan kekuasaan. Tapi Islam memiliki aturan menyeluruh untuk kehidupan manusia, termasuk masalah kepemimpinan dan kekuasaan. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 9 :
“Dan hak Allah menerangkan jalan yang lurus, dan di antaranya ada (jalan) yang menyimpang. Dan jika Dia menghendaki, tentu Dia memberi petunjuk kamu semua (ke jalan yang benar)”.
Artinya, karena Allah yang menciptakan manusia, otomatis Allah lah Maha Tahu aturan yang terbaik bagi manusia. Ini juga menjadi konsekuensi keimanan bagi seorang muslim. Manakala beriman pada Allah, harus menerima dan melaksanakan semua Syariat-Nya tanpa pandang bulu.

Ketaatan tanpa pandang bulu pada Allah inilah yang diperjuangkan sungguh-sungguh oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Bahkan demi melaksanakan perintah itu para sahabat banyak berkorban harta maupun nyawa. Hingga pada akhirnya Rasulullah saw berhasil mendirikan Negara Islam pertama di Madinah dan menerapkan aturan Islam secara kafah di sana. Kemudian kepemimpinan negara itu dilanjutkan oleh para sahabat dan para Khalifah setelah era sahabat selama 13 abad lamanya. Sistem kepemimpinan inilah yang kemudian dikenal sebagai system Khilafah Islamiyah.

Syekh Taqyudin An-Nabhani dalam kitabnya “Daulah Islam” menjelaskan bahwa sistem Khilafah dapat tegak di atas empat pilar, yaitu :
Pertama. Kedaulatan di tangan Syariat atau di tangan Allah, bukan di tangan manusia. Sehingga semua perkara akan dikembalikan dan diputuskan sesuai Syariat, bukan hawa nafsu manusia.
Kedua. Kekuasaan milik umat. Seorang Khalifah hanya memiliki kekuasaan melalui baiat dari umat. Khalifah diangkat untuk melaksanakan hukum syariat.
Ketiga. Mengangkat satu Khalifah hukumnya fardu (wajib) bagi seluruh kaum muslim.
Keempat. Hanya Khalifah yang berhak melakukan tabani atau adopsi terhadap hukum-hukum syara’, untuk menghilangkan perselisihan dan untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan maslahat yang terjadi

Dengan demikian sudah seharusnya umat Islam berpegang teguh pada syariat Islam. Termasuk dalam hal kekuasaan. Karena ini sudah menjadi konsekuensi keimanan pada Allah. Jika kekuasaan itu belum sesuai Syariat, maka hal itulah yang seharusnya diperjuangkan. Walaupun perjuangan ini sering dituduh radikal, diperangi dengan mega proyek “War on Terrorism”, dihadang oleh program deradikalisasi maupun moderasi agama; sehingga terasa berat. Tapi ini tetap wajib ditunaikan. Sebab perjuangan seperti inilah yang dicontohkan Rasulullah saw dan sahabat ketika berjuang mendirikan Negara Islam dalam rangka menegakkan Islam kafah di Madinah, bukan malah berjuang bahkan melanggengkan sistem demokrasi. Wallahualam Bisawab.[]

Catatan Kaki :
(1) Bola Salju Penolakan Publik Jika DPR Sahkan Revisi UU Pilkada cnn.id/1136070

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *