Mempertanyakan Perlindungan Negara Dari Judi Online

Bagikan Artikel ini

Seseorang yang berada di dalam lingkungan atau dalam pergaulan yang dekat dengan kejahatan, maka potensi untuk mengembangkan perilaku kejahatan itu juga tinggi.

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih ( Institut Literasi dan Peradaban )

WacanaMuslim-Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jumlah pemain judi online di Indonesia tercatat menjadi yang terbanyak di dunia. Korban judi online didominasi kaum muda dengan rentang usia antara 17-20 tahun. Budi menyebut, perputaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sungguh luar biasa!

Belum ada dalam sejarah judi bisa membawa pada keberkahan, baik harta maupun manusianya, justru dampak negatifnya yang mengerikan, dari mulai perubahan perangai, kriminalitas hingga depresi berat. Sekali menang, bukan kemudian berhenti, melainkan melanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi, sebab judi sebagaimana narkoba memicu seseorang untuk penasaran dan serakah.

Seperti halnya penangkapan pasangan suami istri lansia, GSK (60 tahun) dan KI (43) warga Pontianak Timur oleh Polres Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, karena sudah tiga kali nekad mencuri di swalayan yang berada di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Diduga keduanya mencuri karena kecanduan main judi online (republika.co.id, 9/5/2024).

Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan perilaku pasangan itu terekam dari  CCTV milik swalayan, dan pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3.972.000. Demi bisa lanjut judi online pasangan suami istri ini tak lagi pertimbangkan halal haram perbuatannya. Miris bukan, judi online penyebabnya, namun sesungguhnya itu adalah problem akibat, yang belum disadari masyakat problem penyebabnya sehingga pemerintah belum mampu melindungi rakyatnya dari kejahatan judi online.

Judi online semakin subur di antaranya karena masih subur pula prinsip demand and suppply atau permintaan dan penawaran. Seperti kejadian penangkapan tiga pelaku terkait kasus promosi judi online melalui media sosial. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan mengatakan tiga pelaku,  dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasubdit V Siber Polda Sumsel Plh AKBP Hadi Saefudin mengatakan tiga pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadi, untuk itu mereka mendapat upah dari pemilik situs antara Rp1-Rp 2 juta, dan bisnis haram ini sudah mereka jalani kurang lebih 3 bulan (republika.co.id,7/5/2024).

Apa Kata Ahli?

Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo, mengungkapkan setidaknya ada tiga faktor yang menjadi pendorong tingginya pemain judi online di Indonesia. Pertama, tekanan kemiskinan dan gaya hidup, kedua faktor sosial dan ketiga kondisi kultural (republika.co.id, 1/5/2024).

Ratna menjelaskan, faktor tekanan kemiskinan dan gaya hidup dapat menjadikan seseorang memiliki harapan untuk mendapatkan penghasilan secara lebih dengan cepat.

Faktor sosial juga menjadi pendukung maraknya judi online. Seseorang yang berada dalam lingkungan atau pergaulan yang dekat dengan kejahatan, maka potensi untuk mengembangkan perilaku kejahatan juga tinggi. Dan faktor kultural yang menganggap judi online adalah lumrah. Faktor ini juga disebutnya dapat menyebabkan seseorang tidak merasa bersalah saat terjun dan mencoba bermain judi online.

Di atas semua itu, ada penyebab yang sistematis sehingga judi online semakin subur dan “ susah” diberantas, yaitu pengaturan hidup  berbasis ideologi Kapitalisme. Dimana perjudian legal karena mendatangkan keuntungan.

Padahal menguntungkan secara materi itu hanya bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Rakyatlah yang boncos sebab hartanya terkuras, sekali lagi uang hanya beputar pada orang-orang kaya yang punya kendali atas kekuasaan dan kebijakan di negeri ini yaitu kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian.

BACA JUGA : CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI

Islam Solusi Tuntas Aktifitas Haram

Upaya pemblokiran situs sebagaimana yang dilakukan pemerintah belum membuahkan hasil. Situs judi online semakin dekat dengan masyarakat karena semakin mudah mereka mengaksesnya. Lantaran, situs judi online ini diblokir satu bisa langsung membuat yang baru, bak jamur tumbuh di musim penghujan.

Kemudahan sain dan teknologi tanpa pengawalan yang solid memang akhirnya menjadikan manusia budak, bahkan menjadikan para kapitalis mendulang cuan dan memperlebar celah kelemahan ini. Apalagi Menkominfo pernah mewacanakan untuk memungut pajak dari permainan judi online. Alasannya, agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebabnya, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

Allah Swt berfirman yang artinya,” Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan” (TQS al-Maidah 5: 90).

Sangatlah jelas dari ayat di atas Allah Swt. Mengharamkan secara mutlak judi, dengan  menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Judi disebut sebagai perbuatan setan, rijsun (kotor/najis). Maka, agar kaum muslim mendapat keberuntungan wajib menjauhi semua perbuatan haram tersebut, termasuk judi.  

Syaikh Ali ash-Shabuni menyatakan bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawâbi’ al-Bayân Tafsîr Ayât al-Ahkâm min al-Qur’ân, 1/281).

Atas dasar inilah, negara sebagai penerapan hukum syara wajib tegas memberantas judi, baik offline maupun online. Akidah umat harus terjaga, karena dengannya ibadah akan berjalan dengan baik. Namun, mengharap ini akan terjadi pada negara pengemban kapitalisme adalah sebuah kesia-siaan. Sebab asas mereka adalah sekular, atau memisahkan agama dari kehidupan.

Kapitalisme lebih mengagungkan kebebasan pribadi meski itu merusak. Jelas akan bertentangan dengan Islam, inilah mengapa sangat miris, Indonesia negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam justru menjadi penikmat judi online terbesar di dunia. Sungguh prestasi yang memalukan. Inilah dampak jika bukan syariat Allah yang dijadikan aturan hidup. Akankah bertahan dengan segala keharaman ini sementara yang kita yakini bahwa seluruh amal akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah swt.?

Islam memiliki ketegasan sanksi hukum, hal ini karena setiap hukuman tujuannya  preventif (zawâjir) agar ada efek jera dan Zawabir , penebusan dosa di akhirat tidak lagi dijatuhkan hukuman. Sanksi bagi pelaku judi online, baik bandar, tukang promosi, pemain, dan lainnya yang terkait berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qâdhi (hakim).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Dan karena  pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati. Tak ada tawar menawar, tak akan ada harapan bagi mereka yang divonis akibat kejahatan judi mereka meminta tangguh atau cukup rehabilitasi saja atau wajib lapor sebagaimana perilaku para pesohor di negeri ini.

Keadilan ditegakkan berdasarkan keimanan segala sesuatu akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemimpin negeri yang menjalankan fungsinya sebagai pengurus urusan rakyatnya.

Di sisi lain masyarakat  juga  didorong oleh negara untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian. Negara juga hadir sebagai support system, menjamin seluruh pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Yang terutama mengelola kembali kekayaan alam Indonesia untuk pembiayaan seluruh kebutuhan rakyat, ini hanya bisa dengan satu jalan yaitu dengan penerapan syariat Islam Kaffah.

 Wallahualam bissawab []

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *