Ini menunjukkan adanya krisis moral pendidik dalam sistem pendidikan sekulerisme. Alih-alih memperbaiki, mereka malah terjebak dalam kerusakan sistem dan menjadi bagiannya.
Oleh : Mila Ummu Azzam
WacanaMuslim-Viral, kasus yang terjadi baru-baru ini di Tanjung Balai, sumatera Utara, sungguh menyita perhatian publik. Hal ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan warga menyerbu rumah seorang guru perempuan ASN karena dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki yatim piatu yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD), yang ternyata muridnya sendiri. Anak tersebut sengaja dibawa guru ASN kepada suaminya untuk disodomi. (CNNIndonesia, 23-7-2026)
Selain itu, masih di Sumatera Utara, pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan salah satu kampus Medan. Kasus tersebut diduga dilakukan seorang dosen terhadap 10 orang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU). Karena lambatnya penanganan kasus untuk menemui titik terang, para mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Aspirasi Masyarakat (KAM) Rabbani USU, menggelar aksi protes menyerukan pihak kampus untuk mempercepat penanganan dan memberi perlindungan pada mahasiswi yang menjadi korban. (VOAIndonesia, 21-6-2026)
Kasus-kasus yang terjadi semakin mencoreng nama dunia pendidikan dan menambah daftar panjang pelecehan seksual yang dilakukan guru. Guru yang seharusnya menjadi seorang pendidik muridnya, melindungi dan membentuk kepribadian, tetapi justru menjadi orang yang menghancurkan masa depan generasi. Ini menunjukkan adanya krisis moral pendidik dalam sistem pendidikan sekulerisme. Alih-alih memperbaiki, mereka malah terjebak dalam kerusakan sistem dan menjadi bagiannya.
Sistem sekulerisme menjadikan guru hanya memiliki ilmu tapi tidak mengamalkannya, bahkan berperilaku rendah dan hina. Ilmunya terpisah dari amal dan hawa nafsu menguasainya. Karena, sistem ini memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga perbuatan tidak memiliki batasan dalam bertindak, standarnya kepuasan hawa nafsu. Kebebasan berbuat tanpa berpikir dan tidak terikat syariat, ini semua adalah akibat dari sistem sekulerisme.
Krisis moral pendidik diperparah dengan sikap abai negara dalam membentuk kepribadian dan mengawasi pendidik. Negara hanya melihat pendidik dari pencapaian program dan aspek administrasi, dan tidak melihat pola pikir dan sikap yang benar pada diri pendidik. Negara juga bersikap abai terhadap nasib dan masa depan anak-anak didik. Sehingga, anak-anak mudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pendidik yang berperilaku buruk. Mereka yang mendapat perlakuan buruk takut untuk melapor dan melawan karena terancam tidak dapat mengakses pendidikan. Apalagi, pendidikan dalam sistem ini di kapitalisi, sehingga biaya pendidikan begitu tinggi. Inilah yang membuat masalah kejahatan seorang pendidik berlarut-larut dan tidak ada sanksi yang menjerakan. Proses hukum berjalan ketika kasus viral. Hukum dalam sistem ini tidak mampu mewujudkan keadilan.
Tampak jelas, kriris moral pendidik ini bukan hanya masalah oknum, tapi lebih kepada masalah sistemis. Masalah sistem yang rusak harus ditinggalkan dan diganti dengan sistem yang mampu menyelesaikan semua permasalahan, termasuk permasalahan kekerasan seksual dan krisis moral pendidik. Hanya sistem Islam yang diterapkan secara keseluruhan (kaffah) mampu menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.
Dalam Islam, seorang pendidik mestilah mempunyai syakhsiyah (kepribadian) Islam, pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Seorang pendidik harus bertakwa kepada Allah Swt. dan terikat hukum syariat, disamping ia mempunyai banyak ilmu. Ilmu tersebut akan menjadi pemahaman dan menuntun amal sesuai perintah agama. Keseimbangan ilmu dan amal akan terlihat dari perbuatan yang ia lakukan. Allah Swt. berfirman :
“Sangat besar lah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS.Ash Shaf : 3)
Pendidik yang bertakwa akan memandang murid-muridnya adalah amanah yang harus dijalankan. Dan sebagai amanah, pastinya pendidik mengerti ada pertanggungjawaban dari apa yang mereka ajarkan dan mereka perbuat kepada muridnya. Karena adanya kesadaran itu, seorang pendidik akan benar-benar mendidik dan memberikan ilmu yang bermanfaat, serta melindungi dan menjaga anak-anak didiknya.
Negara yang menerapkan syariat Islam akan mengawasi jalannya pendidikan demi untuk mencapai tujuan pendidikan. Sistem pergaulan dalam Islam, seperti sekolah merupakan kehidupan umum, yang memperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan karena hajat syar’i, yaitu interaksi sebatas belajar mengajar dan tidak diluar dari urusan itu. Dalam interaksi tersebut tetap harus sesuai hukum syara’, wanita wajib menutup aurat dan menjaga pandangan, begitupun laki-laki harus menundukkan pandangan, serta tidak dibenarkan berkhalwat (berdua-duaan).
Jika terjadi pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, negara akan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelakunya sesuai jenis kejahatannya. Pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman cambuk 100 kali hingga di razam, hukuman tersebut demi untuk mencegah (zawajir) perbuatan itu terulang lagi dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya. Dengan begitu, permasalahan dalam dunia pendidikan akan terselesaikan dengan tuntas dan tidak berlarut-larut.
Wallahu’alam bishawab.[] Sumber Foto : Canva

