Data kementerian kesehatan, menunjukkan bahwa ada sekitar 12 ribu dari 200 ribu pasien cuci darah, yang terkendala atas kebijakan terbaru yaitu penonaktifan PBI BPJS, padahal layanan cuci darah diperlukan oleh pasien gagal ginjal untuk memastikan kelangsungan hidup.
Rara
Kota Banjar
WacanaMuslim-Pemerintah kabupaten Tasik malaya terus berupaya meningkatkan usia harapan hidup warganya, dengan mendekatkan layanan kesehatan dengan masyarakat. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pemerintah berencana membangun dua Rumah Sakit baru, yakni di wilayah kecamatan ciawi dan kecamatan cipatujah. RRI.co.id (19-02-2026)
Sejak peluncuran program JKN atau BPJS kerapenimbulkan polemik di masyarakat. Berbagai persoalan muncul mulai dari defisit keuangan BPJS kesehatan dari pemerintah, peningkatan biaya pengobatan kelompok basis kasus jauh lebih rendah dibandingkan biaya riil layanan kesehatan, rendahnya alokasi, dana kesehatan dari pemerintah, proses klaim pembayaran yang panjang dan rumit, defisit operasional hingga kebangkrutan beberapa fasilitas kesehatan.
Data kementerian kesehatan, menunjukkan bahwa ada sekitar 12 ribu dari 200 ribu pasien cuci darah, yang terkendala atas kebijakan terbaru yaitu penonaktifan PBI BPJS, padahal layanan cuci darah diperlukan oleh pasien gagal ginjal untuk memastikan kelangsungan hidup. Karut marut masalah penon aktifan peserta PBI BPJS ini terjadi karena pemerintah membatasi jumlah peserta PBI hanya 96,8 juta orang. Alokasi APBD juga terbatas sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah makin berkurang. Padahal banyak peserta yang mendaftar sebagai PBI dan pekerja bukan penerima upah pemerintah Daerah karena memang kondisinya tidak mampu. Penon aktifan PBI juga merugikan pasien kanker, kebijakan tersebut menghambat proses pengobatan yang seharusnya berjalan tepat waktu dan berkesinambungan. Pasien yang seharusnya bisa langsung melanjutkan kemoterapi, kini harus menunggu delapan hari kemudian.
Semua persoalan ini berakar pada sistem saat ini (Kapitalisasi) kesehatan sehingga tidak ada jaminan negara terhadap kebutuhan kesehatan rakyat. Meski program jaminan kesehatan (JKN) yatanya itu hanya terorika. Negara tidak menjamin atau membiayai pelayanan kesehatan rakyat.
BPJS yaitu seluruh peserta membayar iuran untuk kemudian dana iuran itu disatukan untuk membiayai kebutuhan kesehatan seluruh peserta, istilahnya (gotong royong) digunakan untuk memperhalus skema asuransi ini.
Dalam sistem kapitalisme peran negara hanya berperan sebgai regulator dan fasilitator, negara hanya menyiapkan regulasi dan memfasilitasi pihak-pihak yang harus berkoordinasi, yaitu kemensos dan kemenkes dengan pihak BPJS.
Pada aspek pembiayaan pemerintah hanya menjadi fasilitator dengan memberikan modal awal Rp500 miliar untuk operasional BPJS kesehatan. Tertuang dalam PP 82/2013 tentang modal awal untuk badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
Sumber pembiayaan BPJS kesehatan hanya dari iuran peserta. Akibatnya, BPJS mengalami defisit keuangan, fasilitas kesehatan juga mengalami defisit bahkan kebangkrutan. Sedangkan masyarakat kena dampaknya, jenis layanan yang disediakan BPJS makin dibatasi karena minimnya alokasi anggaran kesehatan dan APBN, maka APBN juga harus turun tangan untuk menutup defisit tersebut.
Alokasi APBN 2026 untuk sektor kesehatan sebesar Rp244 triliun. Sebanyak Rp24,7 triliun dialihkan untuk anggaran Makan Bergizi Geratis, sehingga total anggaran Makan Bergizi Gratis mencapai Rp335 triliun untuk 2026. Makan bergizi gratis mendapatkan anggaran lebih besar, padahal, tidak berpengaruh signifikan pada kesehatan generasi. Bahkan, program MBG ini menjadi proyek populis dan rawan menjadi bancakan para elite. Pelayanan kesehatan ini tidak lepas dari tata kelola kapitalistik yang memosisikan kesehatan sebagai komoditas. Sektor kesehatan ini tidak menjadi bagian dari pelayanan negara terhadap rakyat, tetapi, ladang untuk mencari keuntungan. Akibatnya, kalau ingin mendapatkan layanan kesehatan yang baik rakyat harus membayar mahal.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Islam
Islam memposisikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Kesehatan di posisikan sebagai pelayanan yang wajib diselenggarakan negara bagi rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai komoditas untuk meraih target lembaga asing, maupun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Negara islam menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat secara gratis, syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam masyur’ ad-Dustur pasal 164:
” Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk mejual obat-obatan”.
Didalam sistem islam pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh negara. Negara menyelenggarakan pelayanan kesehatan geratis bagi semua warga negara baik muslim maupun non muslim, baik kaya maupun miskin. Negara khilafah mampu memenuhi kebutuhan dana tersebut dari baitul mal.
Hanya sistem Islam yang benar-benar mewujudkan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat dengan layanan terbaik. Ini menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang sehat, kuat, dan produktif. Urgen bagi kita untuk segera mewujudkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah agar tidak ada lagi rakyat yang terzalimi, yaitu tidak mendapatkan layanan kesehatan karena tidak mampu, padahal sangat membutuhkan. Mari menjadi bagian dari orang-orang yang mendakwahkan Islam kafah. Semoga sistem ini segera terwujud dan menebarkan rahmat ke seluruh alam.[] Sumber Foto : Canva

