Perda untuk Berantas LGBT, Efektifkah ?

Bagikan Artikel ini

Sistem ini bersumber dari akal manusia yang lemah juga terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan masalah yang kompleks seperti LGBT.

Oleh: Hanny N.

WacanaMuslim-Dari laman kompas.com (4-01-2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. “DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang, Sabtu (4-1-2025), seperti dilansir Antara.

Ranah Minang, yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, kini tengah merencanakan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya LGBT. Upaya ini diharapkan bisa menjadi solusi mengatasi masalah sosial yang semakin meresahkan. Namun, pertanyaannya adalah, seberapa efektif perda ini dalam mencapai tujuannya?

LGBT merupakan fenomena yang tumbuh subur dalam sistem sekular yang diterapkan saat ini. Sistem ini, yang menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) di atas segala-galanya, memberikan kebebasan mutlak kepada individu untuk menentukan orientasi seksual mereka. Sekulerisme, dengan dasar pemikirannya yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menciptakan lingkungan di mana segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT, mendapatkan ruang untuk berkembang. Dalam sistem yang mengedepankan kebebasan tanpa batas ini, moralitas dan nilai-nilai agama sering kali terpinggirkan.

Keinginan untuk membentuk perda yang memberantas LGBT adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, kenyataannya, perda semacam ini menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Sudah banyak perda syariah yang dibuat oleh berbagai daerah, tetapi sering kali dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dibatalkan oleh pemerintah pusat dengan alasan bertentangan dengan kebijakan nasional. Dalam sistem demokrasi sekuler, HAM menjadi acuan utama, bukan syariat Islam. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam sistem ini hampir mustahil terwujud.

Asas sekularisme yang menjadi dasar sistem demokrasi saat ini tidak mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. Sistem ini bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan landasan yang kokoh untuk menyelesaikan masalah yang kompleks seperti LGBT. Ketika dasar yang digunakan adalah kebebasan tanpa batas, segala upaya untuk menerapkan aturan berbasis syariat akan selalu berbenturan dengan konsep HAM yang diusung oleh sekulerisme.

LGBT hanya dapat diberantas secara tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki sistem pergaulan atau sistem sosial yang jelas, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksual mereka. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kehormatan manusia dan membangun masyarakat yang bermoral. Dalam Islam, segala bentuk penyimpangan seksual dianggap sebagai pelanggaran hukum syariat dan memiliki konsekuensi yang tegas.

Negara dalam Islam berperan sebagai pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah. Negara bertanggung jawab untuk menutup rapat setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum syariat, termasuk dalam hal penyimpangan seksual. Negara akan memastikan bahwa lingkungan sosial mendukung ketaatan kepada Allah dan menegakkan aturan-aturan Islam secara menyeluruh.

Selain itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelanggar hukum syariat. Sistem sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa. Dalam konteks penyimpangan orientasi seksual, Islam menetapkan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga kemurnian masyarakat dari pengaruh negatif yang dapat merusak moralitas.

Islam menegakkan aturan Allah melalui tiga pilar utama: individu, masyarakat, dan negara. Individu diwajibkan untuk taat kepada aturan Allah dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat berperan dalam mengawasi dan saling menasihati agar tetap berada dalam kebenaran. Negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum syariat dan memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan pendidikan yang memadai tentang ajaran Islam. Ketiga pilar ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan masyarakat yang taat kepada Allah dan bebas dari penyimpangan sosial seperti LGBT.

Dengan menerapkan Islam secara kaffah, negara akan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketaatan kepada Allah. Pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Islam akan membentuk individu yang memiliki pemahaman yang benar tentang identitas seksual dan hubungan sosial. Masyarakat yang terdidik dengan baik akan menjadi benteng pertama dalam mencegah penyimpangan sosial. Negara, dengan kekuatan hukumnya, akan memastikan bahwa aturan-aturan syariat ditegakkan secara adil dan konsisten.

Perda untuk memberantas LGBT di Ranah Minang mungkin merupakan langkah awal yang baik, tetapi tidak akan cukup efektif tanpa dukungan sistem yang lebih besar dan menyeluruh. Selama sistem sekuler masih menjadi landasan utama, upaya memberantas LGBT akan terus menghadapi tantangan yang berat. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat dapat terbebas dari berbagai penyakit sosial yang merusak.

Oleh karena itu, solusi yang tuntas dan efektif adalah dengan mengembalikan kehidupan kepada aturan Allah yang sempurna. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam ketentraman dan keharmonisan, jauh dari berbagai penyimpangan yang merusak. Islam adalah solusi paripurna yang tidak hanya mampu mengatasi masalah LGBT tetapi juga berbagai permasalahan sosial lainnya, selama diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.

Peran negara dalam penerapan syariat Islam menjadi sangat krusial. Negara yang berbasis pada syariat akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berlandaskan pada hukum Allah. Hal ini akan menciptakan sistem yang harmonis di mana hukum dan moralitas berjalan seiring. Pendidikan yang diberikan oleh negara juga akan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini, sehingga individu tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang identitas mereka sebagai hamba Allah. Selain itu, masyarakat yang sadar akan pentingnya ketaatan kepada Allah akan saling mengingatkan dan mendukung satu sama lain dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan syariat.

Dalam konteks global, penerapan syariat Islam akan menunjukkan kepada dunia bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Dengan sistem yang adil dan menyeluruh, Islam akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia, termasuk isu-isu sosial seperti LGBT. Islam bukan hanya agama, tetapi juga sistem kehidupan yang lengkap dan menyeluruh, yang memberikan solusi atas segala aspek kehidupan manusia.

Maka, langkah-langkah untuk memberantas LGBT harus diarahkan pada penerapan Islam secara kaffah. Ini bukan hanya tentang membuat perda, tetapi juga tentang mengubah sistem yang mendasari kehidupan masyarakat. Dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, negara akan mampu menciptakan masyarakat yang harmonis, bermoral, dan taat kepada Allah. Inilah solusi tuntas yang akan membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Wallahu’alam bish shawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *