Pornografi Marak, Tak Cukup Hanya Sekedar Pemblokiran

Bagikan Artikel ini

Negara menjadi pihak terpenting dalam menyelesaikan pornografi. Setidaknya ada dua hal mengurai pornografi, yakni menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial dan menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Oleh : Wakini

(Aktivis Muslimah)

WacanaMuslim-Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral masyarakat Indonesia. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat diakibatkan oleh penyalahgunaan media sosial. Di Indonesia, media sosial kerapkali dimanfaatkan untuk memamerkan gaya hidup bebas seperti foto maupun video dengan busana minim bahkan tarian yang erotis sehingga berdampak negatif bagi masyarakat terutama para generasi muda.

Kemudahan akan mengakses teknologi membuat maraknya aksi pornografi yang terjadi. Penggunaan media sosial yang terbuka untuk umum saat ini sangat mengkhawatirkan. Tanpa kita sadari, secara agama banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengguna media sosial seperti memajang foto terbuka dengan busana minim, tarian erotis dan bentuk pornografi dan pornoaksi lainnya. Sekarang hal seperti itu sudah menjadi konsumsi para pengguna media sosial setiap hari.

Teknologi internet membuat industri pornografi melonjak berkali lipat. Konon, 12 persen konten di internet adalah materi porno dan para konsumennya rata-rata menghabiskan USD 3.000 per detik untuk menonton film porno.

Total jumlah film yang diproduksi setiap tahun oleh industri porno dunia mencapai 13 ribu judul. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 judul di antaranya diproduksi oleh Hollywood. Total pendapatan dari industri ini mencapai USD 97 miliar. Dengan kata lain, industri film porno menghasilkan lebih banyak pendapatan ketimbang liga baseball dan gabungan NFL-NBA.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia siap menutup platform media sosial X (dahulu Twitter) jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Alasannya, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring, terlebih jika konten dewasa tersebut diproduksi atas dasar suka sama suka.

Ia pun mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Pihaknya juga berencana menutup layanannya, berpijak pada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi. (VOA Indonesia, 14-6-2024).

Pemblokiran situs pornografi hanya memberikan solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan. Pemblokiran seringkali hanya menutupi masalah tanpa memberikan pemahaman atau pendidikan yang diperlukan untuk mencegah akses ke konten negatif. Edukasi seksual yang komprehensif dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak mereka adalah langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pendekatan yang hanya berfokus pada pemblokiran juga dapat melanggar hak kebebasan berinternet.

Pemblokiran juga dapat membuat pemerintah dan masyarakat merasa telah melakukan tindakan yang cukup, padahal masalah utama belum terselesaikan. Tanpa pendidikan yang tepat, anak-anak dan remaja akan tetap mencari cara untuk mengakses konten pornografi. Lebih buruk lagi, pemblokiran dapat mendorong pengguna untuk mencari situs yang lebih tersembunyi dan sulit dilacak, yang mungkin mengandung konten yang lebih berbahaya.

BACA JUGA : Pornografi Anak Kian Marak, Buah Sistem Rusak

Satu hal yang bisa dipastikan, bahwa dibebaskannya konten pornografi hadir dalam platform X menunjukkan adanya kebebasaan perilaku yang menjadi nilai sekaligus menjadi bisnis yang’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme. Liberalisme Akut menjadi sesuatu yang dinormalisasi di negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Paradoks, perbuatan yang diharamkan bagi akidah muslim tapi di saat yang sama dikonsumsi menjadi nilai dan gaya hidup. Artinya, tak akan ada perubahan sekalipun pemblokiran terjadi berulang, sebab banyak pintu yang menyediakan pornografi itu tetap eksis. Salah satunya cara pandang kaum muslim sendiri yang sekuler, memisahkan agama dari kehidupan.

Sementara dalam sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang bukan hanya sebagai pencegahan melainkan juga memberikan solusi yang tepat. Di antaranya: 

Pertama, secara individu. Setiap individu muslim dibangun keimanannya agar kuat. Keimanan itulah yang mendorong seseorang tidak mengakses pornografi. Selain itu, keimanan memberikan konsekuensi seseorang untuk terikat dengan syariat Islam.

Kedua, secara sosial. Adanya masyarakat yang hidup dalam suasana keimanan, kental dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar, menyuruh individu masyarakat untuk berbuat baik dan mencegah berbuat kemaksiatan, termasuk menegur dan mengingatkan ketika ada yang mengakses konten pornografi.

Ketiga, pihak negara. Negara menjadi pihak terpenting dalam menyelesaikan pornografi. Setidaknya ada dua hal mengurai pornografi, yakni menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial dan menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Dengan penerapan Islam secara kafah dengan adanya institusi negara, segala permasalahan yang dihadapi seluruh dunia saat ini akan mudah terurai, bukan hanya permasalahan ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial, melainkan juga permasalahan pornografi yang makin hari semakin mengkhawatirkan para generasi muda dan berbagai kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, tidak ada sistem yang benar-benar terbaik melainkan hanya ada dalam sistem Islam.

Wallahu a’lam bishowwab[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *