Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekular liberal, dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral
Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya. (Kemenag,22/7/2026)
Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekular liberal, dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Gerakan L6BTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Merayap secara sistematis, bukan sporadis, yang digerakkan oleh kekuatan global. Tentu dengan kekuatan finansial yang besar. Bahkan menyusup ke tayangan Youtube Kids, faktanya ini tidak aman untuk anak. Hal ini setelah ditemukan sejumlah konten LGBT secara eksplisit dalam sejumlah tayangan di Youtube Kids. Salah satunya adalah Cocomelon Lane yang diproduksi Moonbug. Sejak episode 1 tayangan ini sudah secara terbuka menyajikan tokoh berkarakter LGBTQ. Misalnya, sepasang lelaki yang disebut ’ayah dan papa’, namun berperan sebagai orangtua. Konten ini mengundang perbincangan dan kritik terhadap Youtube. Apalagi banyak orangtua yang berpikir bahwa adanya Youtube Kids harusnya aman bagi anak-anak.
Memberikan tayangan yang edukatif selain juga menghibur. Akan tetapi, ternyata Youtube berkelindan dengan jejaring LGBTQ untuk mengkampanyekan opini ini kepada anak. Bukan hanya Youtube, layanan film digital Netflix juga menuai kecaman keras dari banyak pihak. Concerned Women for America (CWA), kelompok advokasi konservatif yang berbasis di Amerika Serikat, merilis laporan yang menyoroti meningkatnya konten LGBTQ dalam program anak-anak di platform tersebut. Laporan itu menilai perubahan konten ini berpotensi memengaruhi audiens usia dini. Dulu, ketika tayangan digital belum mendunia, berbagai buku-buku anak termasuk yang bergenre pendidikan anak, juga ditemukan memuat konten LGBTQ. Sebagian buku itu sempat beredar di Indonesia dan akhirnya ditarik kembali usai menuai kritik keras dari kaum Muslim.
Wacana Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan, bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’.
Pada tahun 2016 PBB melalui United Nations Development Programme (UNDP) mendukung komunitas LGBT secara global. Badan ini menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Untuk mendukung komunitas LGBT, UNDP mengucurkan dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) dengan fokus ke empat negara: Indonesia, Cina, Filipina dan Thailand. Opini LGBT ini juga berkembang melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kelompok-kelompok LSM ini melakukan aktivitas penyebaran opini sampai memberikan perlindungan hukum terhadap kaum pelangi tersebut. Melihat masif dan sistematisnya gerakan ini, tidak mengejutkan jika populasi mereka terus bertambah.
Pada tahun 2024 Badan PBB untuk Kesehatan Seksual dan Reproduksi (UNFPA) menyebutkan kasus LGBT di Indonesia meningkat sebesar 20% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akibatnya L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif.
Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’. Menyadarkan Umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Dari paparan fenomena ini, jelas AS tidak akan pernah berhenti mempromosikan LGBT. Pasalnya bagi AS, ini adalah bagian mendasar dari peradaban Barat, terutama dalam hal nilai-nilai kebebasan. Apalagi selain kepentingan nilai ideologis mereka yang tak bermoral, AS dan negara Barat lainnya juga mendapat keuntungan ekonomi untuk membuka pasar LGBT di negeri-negeri Muslim, terutama menyasar anak-anak mudanya yang paling terbuka dengan kecepatan informasi dan teknologi.
Di antara berbagai agama dan ideologi di dunia, nyata hanya Islam yang begitu tegas menentang kehadiran gerakan ini. Secara ajaran Islam telah mengharamkan perilaku LGBTQ. Di dalam al-Quran disebutkan sejumlah ayat di beberapa surat tentang kemarahan Allah SWT terhadap perilaku kaum Sodom, umat manusia pertama yang berperilaku terkutuk ini. Firman-Nya: (Ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.” (QS al-Ankabut [29]: 28).
Rasulullah SAW. melaknat perilaku lelaki yang berperilaku seperti wanita, juga sebaliknya. Sabda beliau: Nabi shallalLahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, ”Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas melanjutkan: Lalu Nabi SAW. mengeluarkan si fulan. Umar pun mengeluarkan si fulan (HR al-Bukhari). Bahkan Islam menjatuhkan sanksi hukuman mati untuk kaum gay jika kedapatan melakukan hubungan seksual sejenis. Sabda Rasulullah SAW.: Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya (HR Abu Dawud).
Islam juga memberikan tharîqah (metode) yang tegas dan komprehensif untuk menyelesaikan gelombang besar ini, yakni dengan penerapan hukum Islam oleh negara. Faktanya, tidak mungkin menghadapi gerakan ini hanya dengan agenda personal atau komunal. Memang harus ada negara yang mengorkestrasi perlawanan terhadap mereka. Bahkan negara bukan hanya mencegah, tetapi menumpas gerakan tersebut. Oleh karena itu Islam mewajibkan penegakan Khilafah Islamiyah. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi umat manusia, khususnya kaum Muslin. Khilafah akan melakukan kampanye masif tentang bahaya perilaku LGBTQ ini.
Negara Islam akan menutup berbagai kanal media sosial dan layanan streaming yang mengkampanyekan LGBTQ. Negara Islam juga akan menghukum siapa saja yang membuat konten-konten bermuatan seperti ini. Selain menjatuhkan sanksi keras bagi para pelaku LGBTQ dan siapa saja yang mendukung mereka, Khilafah juga akan mendirikan lembaga-lembaga konseling untuk menyembuhkan kaum LGBTQ ini yang ingin bertobat. Keharaman dan fakta-fakta kebatilan opini tentang mereka juga akan disebarluaskan kepada masyarakat. Dengan itu umat akan terlindungi dari kampanye sesat mereka. Oleh karena itu, melawan gerakan LGBTQ tanpa diusung kekuatan negara adalah suatu hal yang sulit dilakukan. Perlawanan ini membutuhkan dana yang besar, kekuatan hukum dan opini, serta ada institusi kuat yang dapat melindungi umat.Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

