Subsidi Atasi Kenaikan PPN, Efektifkah ?

Bagikan Artikel ini

Pajak dan hutang adalah sumber utama pendapatan negara yang menerapkan sistem kapitalisme.


Oleh: Narita Putri

WacanaMuslim-Gebyar tahun baru 2025 menjadi moment menyedihkan bagi rakyat. Kenaikan PPN 12% yang ditetapkan pemerintah sampai saat ini menjadi pro dan kontra bagi masyarakat. Bagaimana tidak, ekonomi kian hari kian sulit rakyat pun makin tercekik dengan kebijakan ini. Penderitaan rakyat semakin bertambah tak terelakkan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan menegaskan dana yang ddapat dari kenaikan pajak nilai atau PPN 12% di 2025 akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk bantuan sosial atau bansos maupun subsidi. Seperti, diskon biaya listrik, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan. Dimana kebutuhan rakyat berjalan sepanjang waktu, namun subsidi yang diberikan terbatas hanya untuk masyarakat tertentu dan dengan jangka waktu yang minim. Namun, efektifkah semua bantuan yang diberikan. Apakah berimbang dengan kenaikan barang atau jasa yang akan dialami masyarakat?

Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian meyakini kenaikan PPN 12% tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menjelaskan pemerintah sdang menyiapkan beberapa perencanaan untuk merdam dampak dari kenaikan PPN ini.

Kenaikan PPN 12% tidak bisa dihindari dan harus diberlakukan sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Pajak dan hutang adalah sumber utama pendapatan negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Ketika pemerintah menaikkan pajak atau menambah jenis barang yang wajib berpajak itulah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme.

Kebijakan kenaikan pajak ini seharusnya semakin membuat umat sadar. Dalam sistem kapitalisme rakyat diminta membayar pajak secara paksa untuk mendapatkan subsidi dan bantuan sosial. Padahal anggaran Bansos bisa diambil dari dana hasil pengelolaan sumber daya alam.

Sayangnya, negara kapitalisme meliberalisasi kekayaan alam hingga sumber daya alam itu dikuasai oleh para kapital. Akhirnya, negara tidak mempunyai anggaran untuk memenuhi segala urusan rakyat. Fungsi negara sebagai periayah atau pengurus rakyat tidaklah berjalan. Tak lebih hanya sekedar regulator.

Belum lagi dana pajak sering dikorupsi atau dijadikan bahan pencitraan pejabat yang seolah-olah sudah berbuat banyak untuk mengurus rakyat. Semua itu hanya omong kosong dalam sistem demokrasi. Dimana kedaulatan hukum manusia bisa membuat atau menghapus hukum. Sebab, penguasa tidak bisa meniadakan pajak yang begitu menyusahkan rakyat. Sebuah kemustahilan selama negara menerapkan sistem kapitalisme.

Pajak dalam Islam

Sungguh keberadaan negara kapitalisme demokrasi hanya membuat rakyat sengsara karena gagal mengelola keuangan negara. Berbeda jauh dengan tata kelola keuangan dalam negara yang menerapkan Islam. Dimana tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama.

Negara dan konsep pajak dalam Islam disebut dharibah. Dharibah bukan sumber pendapatan tetap dan utama melainkan bersifat temporer. Kebijakan ini hanya akan dikeluarkan manakala kas negara yaitu Baitul Mal tidak cukup atau kosong untuk membiayai kemaslahatan umat semisal pembiayaan jiha, fisabilillah, infrastruktur untuk daerah terisolir, paceklik dan kondisi lainnya yang jika hal itu tidak terpenuhi akan membawa bahaya besar bagi umat.

Pajak dalam Islam hanya dipungut kerpada warga muslim yang memiliki kelebihan harta. Adapun tolak ukur dalam kelebihan harta dalah jika seseorang dan keluarganya sudah terpenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersiernya. Negara akan mengambil dharibah dari warga muslim tersebut sejumlah yang dibutuhkan negara sampai kebutuhan tersebut tertunaikan atau kas terisi kembali.

Syekh Abdul Qadim dalam Kitab Alawwal Fi Daulah menjelaskan pemasukan negara Islam berasal dari tiga pos yaitu pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, pos zakat. Pengelolaan pos akan diatur ketat sesuai syariat Islam. Semisal pos kepemilikan umum seperti pengelolaan migas, emas, perak dan sejenisnya akan dikelola langsung oleh negara. Tidak akan ada campur tangan orang asing.

Kemudian pos zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal seperti zakat perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak sapi, unta, dan kambing. Setiap pemasukan dari pos-pos ini memiliki jalur pengeluaran masing-masing. Semua alokasi untuk memenuhi keperluan dasar rakyat semisal, pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis dengan kualitas terbaik.

Negara mampu membiayai kebutuhan negara dan membangun infrastruktur untuk kemaslahatn rakyat karena ada support dana dari pos fa’i dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Bahkan warga miskin yang ada dalam negara terjamin pembiayaan hidupnya dari pos zakat yang hanya dikeluarkan kepada delapan asnaf.

Dalam Islam, rakyat tidak perlu membayar pajak untuk mendapatkan bantuan sosial atau subsidi karena negara memiliki sumber pendapatan untuk menjamin kebutuhan rakyat. Di sinilah perbedaan pengurusan rakyat dalam negara yang taat dan bertaqwa menerapkan syariat Islam. Sangat berbeda dengan negara kapitalis yang menyengsarakan rakyat. Wallahu’alam bish shawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *