Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pada praktiknya, pihak yang berperan dalam menentukan pemerintahan adalah segelintir politisi di lembaga legislatif.
Oleh: Rohayah Ummu Fernand
WacanaMuslim-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Gerindra terkait dengan batas usia kepala daerah, bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon Gubernur dan wakil Gubernur.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati, dan atau calon Wali Kota dan wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No 10 Tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah. (kumparan.com, 30-5-2024).
Demi Kepentingan Segelintir Orang
Dalam sistem politik demokrasi, perubahan undang-undang demi kepentingan segelintir orang sudah lazim terjadi. Hal itu sangat mudah dipahami lantaran kedaulatan hukum dalam sistem demokrasi berada di tangan manusia. Prinsip politik ini telah mengingkari keberadaan Allah swt. sebagai satu-satunya zat yang berhak untuk membuat hukum. Alhasil, dari konsep yang batil ini melahirkan mekanisme politik yang fasad. Kekuasaan dijadikan sebagai legitimasi, mengalahkan supremasi hukum. Maka tak heran, jika keputusan MA dalam merubah undang-undang ini diduga kuat digunakan untuk memuluskan salah satu kandidat untuk bisa maju di pilkada 2024.
Jika kondisinya sudah seperti ini, maka sudah bisa dipastikan rakyat harus kembali menelan pil pahit keculasan para pejabat negeri. Harapan untuk bisa memiliki pemimpin yang akan menjamin kesejahteraan rakyat pupus sudah. Kekuasaan yang ada tidak lagi digunakan untuk mengurusi hajah rakyat, melainkan untuk merealisasikan kepentingan pribadi dan golongan mereka. Kekuasaan hanya dijadikan sebagai alat bagi penguasa untuk memperoleh keuntungan demi memenuhi syahwat duniawi semata. Sehingga wajar jika menabrak apa saja yang menjadi penghalangnya, termasuk hukum.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pada praktiknya, pihak yang berperan dalam menentukan pemerintahan adalah segelintir politisi di lembaga legislatif. Selama sistem politik demokrasi ini masih diterapkan, maka rakyat akan terus menghadapi dan merasakan kekuasaan yang rusak oleh para pejabat yang tidak amanah. Keputusan hakim tidak lagi objektif, melainkan disetir oleh kekuasaan. Walhasil, pemerintahan dalam sistem demokrasi menghasilkan penguasa yang zalim dan menyakiti hati rakyat.
Kekuasaan dalam Islam
Sejatinya, kekuasaan bukanlah hal yang kotor, sebagaimana yang terjadi saat ini. Harapan untuk memiliki pemimpin yang adil bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan. Mekanismenya adalah dengan menerapkan sistem politik yang sahih. Dan sistem yang seperti ini hanya akan bisa terwujud dalam Islam, sebab kekuasaan dikaitkan dengan akidah Islam. Dalam Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Rasulullah saw. dengan tegas mengingatkan agar berhati-hati dalam memegang amanah, karena jabatan dan kekuasaan bisa menghinakan atau memuliakan siapa saja yang memikulnya. Beliau saw. bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan, dan ketiga azab dari Allah pada hari kiamat nanti; kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR. at-Tabhrani). Mindset_kekuasaan seperti inilah yang menjadikan para penguasa dalam negara Kh1l4f4h akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengerahkan segenap kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya.
Adapun berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, Islam telah memiliki mekanismenya. Dalam kitab Ajhizah fi Daulah al-Kh1l4f4h, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa kepala daerah dalam Kh1l4f4h disebut dengan wali. Seorang wali menjadi wakil khalifah untuk memerintah dan mengurus suatu daerah atau wilayah . Dia bertanggungjawab di depan khalifah dan majelis syura, dan bisa diberhentikan oleh khalifah ketika diadukan oleh majelis syura. Majelis syura adalah representasi (perwakilan) dari umat di sebuah wilayah. Untuk wilayah (setingkat provinsi) dibagi ke dalam beberapa imalah (setingkat kabupaten). Penanggungjawab imalah disebut dengan amil. Adapun wewenang dan syarat-syarat amil itu sebagaimana wewenang dan syarat-syarat seorang wali. Mekanisme ini akan membuat pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sangat efektif dan efisien. Berbiaya sangat murah bahkan nyaris tanpa biaya.
Tak hanya itu, akuntabilitas para pejabat juga terjamin, karena akan segera diberhentikan jika mereka melakukan kezaliman. Kontrol masyarakat pun akan berjalan karena mereka bisa memberikan masukan terkait sosok pemimpin daerah yang mereka dambakan. Untuk menjalankan amanah besar ini, tentu tidak sembarang orang mampu untuk melakukannya. Islam juga memiliki syarat tertentu siapa yang layak untuk menjadi kepala daerah. Setidaknya ada tiga indikator penting yang harus dimiliki oleh seorang pejabat, yakni al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketaatan), dan ar-rifq bi ar-ria’ayah (bersikap lembut terhadap rakyat) serta tidak menyakitinya. Walhasil, dengan kriteria tersebut tentu akan menjadikan kepala daerah terpilih mampu melayani umat dengan baik.
Wallahu a’lam bissawab []
foto from canva

