Banjir Surabaya dan Dalih “Kehendak Allah”: Gagalnya Tata Kelola Kota dan Urgensi Sistem Islam

Bagikan Artikel ini

Banjir yang berulang seharusnya menjadi alarm bahwa terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan, semakin sering banjir terjadi, semakin kuat indikasi bahwa diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan kota.

Lensa Rosdiana Safitri, S.Stat., M.Si.
Dosen, Konsultan Statistika dan Aktivis Muslimah

WacanaMuslim-Hujan deras yang mengguyur Surabaya beberapa waktu terakhir kembali menghadirkan pemandangan yang tidak asing bagi warga. Sejumlah ruas jalan tergenang, aktivitas masyarakat terganggu, kendaraan mogok, dan beberapa kawasan permukiman harus berhadapan dengan luapan air. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap musim hujan, masyarakat kembali disuguhi persoalan yang sama dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.

Di tengah berbagai keluhan warga, muncul pernyataan yang menyebut bahwa banjir merupakan kehendak Allah karena hujan yang turun berada di luar kendali manusia. Secara akidah, pernyataan tersebut tentu benar. Tidak ada satu pun peristiwa di alam semesta yang terjadi tanpa izin Allah Swt. Hujan adalah rahmat sekaligus bagian dari ketetapan-Nya.

Namun persoalannya, apakah banjir yang terus berulang dapat begitu saja disandarkan kepada kehendak Allah tanpa mengevaluasi faktor-faktor yang berada dalam kendali manusia?

Jika logika tersebut digunakan, maka berbagai persoalan lain pun dapat dengan mudah dilepaskan dari tanggung jawab manusia. Padahal Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi amanah untuk mengelola kehidupan dengan sebaik-baiknya. Ketika terjadi kerusakan akibat kelalaian manusia, maka manusia pula yang harus bertanggung jawab memperbaikinya.

Allah memang menurunkan hujan, tetapi manusialah yang menentukan bagaimana kota dibangun. Allah menciptakan sungai dan saluran air, tetapi manusia yang menentukan apakah daerah aliran sungai dijaga atau justru dipenuhi bangunan. Allah menyediakan tanah sebagai daerah resapan, tetapi manusia yang memutuskan apakah lahan tersebut dipertahankan atau ditutup beton demi pembangunan yang tidak terkendali.

Karena itu, ketika hujan turun beberapa jam lalu kota langsung lumpuh akibat genangan, yang perlu dievaluasi bukan hanya intensitas hujan, tetapi juga kualitas perencanaan wilayah dan tata kota.

Banjir pada dasarnya tidak selalu disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Banyak kota di dunia mampu menghadapi hujan yang jauh lebih deras tanpa mengalami genangan parah. Perbedaannya terletak pada bagaimana wilayah tersebut dirancang dan dikelola.

Perencanaan wilayah merupakan fondasi penting dalam pembangunan perkotaan. Setiap pembangunan perumahan, pusat bisnis, kawasan industri, maupun infrastruktur harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ketersediaan ruang terbuka hijau, daerah resapan air, kapasitas drainase, normalisasi sungai, serta sistem pengendalian banjir harus menjadi bagian integral dari pembangunan.

Sayangnya, dalam banyak kasus, pembangunan sering kali lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi daripada keberlanjutan lingkungan. Lahan terbuka semakin berkurang. Kawasan resapan menyusut. Permukaan tanah semakin tertutup bangunan dan aspal. Sementara itu, kapasitas drainase tidak selalu berkembang seiring pesatnya pembangunan.

Akibatnya, air hujan kehilangan ruang untuk meresap ke dalam tanah. Air yang seharusnya terserap kemudian mengalir ke jalan-jalan dan permukiman. Ketika kapasitas saluran tidak lagi memadai, genangan pun menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Banjir yang berulang seharusnya menjadi alarm bahwa terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan. Semakin sering banjir terjadi, semakin kuat indikasi bahwa diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan kota.

Sayangnya, masyarakat sering kali hanya disuguhi solusi jangka pendek. Saluran dibersihkan setelah banjir terjadi. Pompa ditambah setelah genangan meluas. Perbaikan dilakukan setelah masyarakat mengeluh. Padahal yang dibutuhkan adalah perencanaan yang mampu mencegah masalah sebelum terjadi.

Dalam perspektif Islam, pemimpin bukan sekadar administrator yang menjalankan birokrasi. Pemimpin adalah raa’in atau pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Tugas tersebut tidak berhenti pada penanganan masalah setelah terjadi, tetapi mencakup upaya pencegahan melalui perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Islam memandang pengelolaan wilayah sebagai bagian dari amanah. Tata ruang bukan sekadar urusan teknis pembangunan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab syar’i. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi atau kepentingan kelompok tertentu.

Lebih jauh lagi, Islam memiliki paradigma pembangunan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pembangunan sering diukur dari pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ekspansi kawasan bisnis. Akibatnya, aspek lingkungan kerap dikompromikan demi mengejar keuntungan material.

Sebaliknya, Islam menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama. Pengelolaan wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Sebab alam bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga.

Allah Swt. berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini memberikan pelajaran penting bahwa banyak kerusakan yang terjadi bukan semata-mata karena faktor alam, tetapi karena kesalahan manusia dalam mengelola kehidupan. Karena itu, menyandarkan seluruh persoalan banjir kepada kehendak Allah tanpa mengevaluasi kebijakan manusia merupakan cara pandang yang tidak utuh.

Mengatakan bahwa hujan adalah kehendak Allah adalah benar. Namun menjadikan kehendak Allah sebagai alasan untuk menghindari evaluasi terhadap tata kelola kota adalah kekeliruan. Sebab Allah juga memerintahkan manusia untuk berikhtiar, berpikir, dan menjalankan amanah pengelolaan bumi dengan sebaik-baiknya.

Banjir Surabaya hendaknya menjadi momentum muhasabah bersama. Bukan hanya tentang saluran air yang tersumbat atau curah hujan yang tinggi, tetapi juga tentang arah pembangunan kota yang selama ini ditempuh. Apakah pembangunan benar-benar dirancang untuk melindungi masyarakat, atau justru menciptakan kerentanan baru di masa depan?

Lebih dari itu, persoalan ini menunjukkan pentingnya menghadirkan sistem kehidupan yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama. Islam tidak hanya mengatur ibadah individu, tetapi juga mengatur bagaimana negara mengelola wilayah, membangun infrastruktur, menjaga lingkungan, dan melayani masyarakat.

Karena itu, solusi banjir tidak cukup hanya dengan proyek fisik dan penanganan teknis semata. Yang lebih mendasar adalah menghadirkan tata kelola yang lahir dari sistem yang benar, yaitu sistem Islam. Sistem yang menjadikan penguasa sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar pengelola administrasi. Sistem yang menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi. Sistem yang memandang lingkungan sebagai amanah dari Allah, bukan sekadar aset yang dapat dieksploitasi.

Jika banjir terus berulang setiap tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya cuaca dan curah hujan. Yang perlu dievaluasi adalah sistem yang melahirkan kebijakan-kebijakan tersebut. Sebab persoalan umat tidak akan selesai hanya dengan menyalahkan alam. Umat membutuhkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu penerapan sistem Islam yang mampu menghadirkan pengelolaan wilayah yang amanah, terencana, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *