Dalam sistem kapitalisme, pendidikan sering diposisikan sebagai sektor layanan yang harus menyesuaikan kemampuan anggaran negara dan mekanisme pasar.
Oleh: Santi Ummu Fariz
WacanaMuslim-Pada Kamis, 11 Juni 2026, Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Bandung, dipadati sejumlah ibu yang menyampaikan protes terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Mereka menilai sistem yang diterapkan tahun ini semakin membingungkan dan menyulitkan masyarakat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah orang tua mengaku kesulitan memahami mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara daring (online), terlebih dengan hadirnya berbagai perubahan kebijakan, termasuk skema baru yang dikenal sebagai “Sekolah Maung”. Di samping itu, mereka juga mengeluhkan gangguan teknis berupa server yang sempat mengalami kendala sehingga tidak dapat diakses saat proses pendaftaran berlangsung.
Demi memperjuangkan kesempatan anak-anak mereka memperoleh pendidikan di sekolah negeri, para orang tua bahkan rela begadang untuk memantau proses pendaftaran dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Fenomena ini menunjukkan bahwa akses terhadap sekolah negeri masih menjadi harapan besar masyarakat.
Tingginya minat terhadap sekolah negeri bukan tanpa alasan. Selain dianggap memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik, sekolah negeri juga menawarkan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya tekanan ekonomi, sekolah negeri menjadi pilihan utama bagi banyak keluarga.
Namun, tingginya jumlah pendaftar tidak diimbangi dengan ketersediaan daya tampung yang memadai. Akibatnya, puluhan ribu calon peserta didik tidak dapat tertampung. Berdasarkan data yang beredar, lebih dari 78 ribu siswa tidak masuk dalam pemetaan penerimaan sekolah negeri. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena banyak siswa yang memiliki semangat dan kemampuan belajar harus tersingkir bukan karena kurang berprestasi, melainkan karena keterbatasan kursi yang tersedia.
Persaingan semakin ketat karena jalur prestasi hanya menyediakan sekitar 30 persen dari total kuota penerimaan. Para siswa pun harus bersaing keras untuk memperebutkan kursi yang jumlahnya sangat terbatas. Melihat kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginisiasi pemberian bantuan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Sayangnya, kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan. Bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri hanya berfungsi sebagai solusi jangka pendek. Persoalan mendasarnya tetap sama, yakni ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang terjangkau dan kemampuan negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang memadai.
Pertanyaan berikutnya pun muncul. Sekolah swasta mana yang akan menampung puluhan ribu siswa tersebut? Apakah bantuan yang diberikan cukup untuk menutupi seluruh biaya pendidikan? Bagaimana dengan sekolah swasta yang selama ini harus membiayai operasionalnya secara mandiri melalui yayasan? Berbagai pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak selesai hanya dengan memindahkan peserta didik dari sekolah negeri ke sekolah swasta.
Fakta ini sekaligus memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penyediaan layanan pendidikan. Di satu sisi, masyarakat berbondong-bondong memperebutkan kursi sekolah negeri yang jumlahnya terbatas. Di sisi lain, banyak sekolah swasta harus berjuang mempertahankan operasionalnya dengan dukungan yang minim. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara.
Ketimpangan pendidikan juga tampak dari masih banyaknya sekolah di berbagai daerah yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Tidak sedikit sekolah di wilayah pedesaan yang mengalami kerusakan bangunan, kekurangan tenaga pendidik, minim fasilitas belajar, hingga sulit dijangkau oleh peserta didik. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi tidak merata dan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak sangat bergantung pada lokasi tempat tinggal serta kondisi ekonomi keluarga.
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis penerimaan peserta didik baru, melainkan cerminan dari tata kelola pendidikan yang belum menempatkan pendidikan sebagai hak dasar yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara. Dalam sistem yang berorientasi pada efisiensi anggaran, negara sering kali lebih berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan daripada sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, penyelesaian yang lahir cenderung bersifat administratif dan parsial, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan.
Kondisi ketimpangan pendidikan yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem kapitalisme yang menjadi landasan pengelolaan negara saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan sering diposisikan sebagai sektor layanan yang harus menyesuaikan kemampuan anggaran negara dan mekanisme pasar. Akibatnya, kualitas serta akses pendidikan tidak selalu merata karena sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, wilayah, dan kemampuan lembaga pendidikan memperoleh sumber pendanaan. Negara lebih banyak berperan sebagai pengatur kebijakan, sementara tanggung jawab penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas belum sepenuhnya ditanggung secara langsung. Selama pendidikan dikelola dengan paradigma semacam ini, persoalan keterbatasan daya tampung, kesenjangan kualitas sekolah, dan sulitnya akses pendidikan bagi sebagian masyarakat akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Islam memandang pendidikan dengan cara yang berbeda. Pendidikan bukanlah komoditas yang bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat, melainkan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).
Kewajiban menuntut ilmu ini menuntut adanya jaminan dari negara agar seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan dengan mudah dan berkualitas. Karena itu, negara dalam Islam bertanggung jawab menyediakan sekolah, guru, kurikulum, sarana pembelajaran, serta seluruh kebutuhan pendidikan yang diperlukan masyarakat tanpa diskriminasi.
Lebih jauh, Islam tidak hanya memandang pendidikan sebagai sarana mencetak tenaga kerja atau memenuhi kebutuhan pasar. Pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam, mengembangkan pola pikir yang benar, serta membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Dengan orientasi tersebut, negara akan berupaya memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama, baik di kota maupun di pelosok negeri.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa ketika negara menjalankan tanggung jawab tersebut, lahirlah generasi ulama sekaligus ilmuwan yang unggul dalam berbagai bidang, seperti kedokteran, matematika, astronomi, dan teknik. Kemajuan ilmu pengetahuan pada masa itu lahir dari keseriusan negara dalam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi.
Karena itu, persoalan SPMB tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki sistem pendaftaran atau menambah skema penerimaan baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam memandang pendidikan. Pendidikan harus ditempatkan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, bukan sekadar layanan publik yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Apabila negara benar-benar bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, maka fenomena berebut kursi sekolah setiap tahun tidak akan terus berulang. Pendidikan akan menjadi sarana mencerdaskan umat, membangun peradaban, serta melahirkan generasi bertakwa dan berilmu yang mampu membawa masyarakat menuju kemuliaan. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.[] Sumber Foto : Canva

