Subsidi Menyusut, Biaya Kuliah Melonjak: Ketika Pendidikan Menjadi Barang Dagangan

Bagikan Artikel ini

Ketika biaya kuliah semakin mahal, banyak mahasiswa terpaksa memilih antara melanjutkan pendidikan atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Oleh: Ayu Ummu Syahira

WacanaMuslim-Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun realitas yang dihadapi banyak mahasiswa saat ini justru sebaliknya. Biaya kuliah yang terus meningkat di tengah menyusutnya subsidi negara membuat pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi karena alasan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan di Indonesia.

Subsidi Menyusut, Angka Putus Kuliah Meningkat

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, jumlah mahasiswa yang putus kuliah hingga tahun 2025 mencapai sekitar 289 ribu orang dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), yakni mencapai 73,81 persen dari total mahasiswa yang berhenti studi.

Dalam laporan yang dimuat oleh detik.com pada (25/05/2026), disebutkan: “Angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.”

Data tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius. Ketika biaya kuliah semakin mahal, banyak mahasiswa terpaksa memilih antara melanjutkan pendidikan atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi ini semakin berat bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bertumpu pada uang kuliah mahasiswa. Akibatnya, kenaikan biaya pendidikan sering kali tidak dapat dihindari.

Liberalisasi Kampus dan Komersialisasi Pendidikan

Persoalan mahalnya biaya kuliah tidak dapat dilepaskan dari paradigma pendidikan dalam sistem kapitalisme. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial dan mencari sumber pendanaan sendiri. Dalam kondisi demikian, mahasiswa sering kali menjadi sumber pemasukan utama melalui berbagai komponen biaya pendidikan.

Akibat liberalisasi pendidikan, perguruan tinggi tidak lagi dipandang sebagai institusi pelayanan publik yang sepenuhnya dijamin negara, tetapi semakin diarahkan menjadi entitas yang harus mampu membiayai operasionalnya sendiri. Di sinilah pendidikan berubah dari hak dasar menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya, tanggung jawab pembiayaan pendidikan secara bertahap dialihkan kepada individu dan keluarga. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dapat mengakses pendidikan tinggi dengan mudah, sementara yang terbatas secara finansial harus berjuang keras atau bahkan menghentikan studinya.

Islam Menjamin Pendidikan Tinggi Gratis untuk Seluruh Rakyat

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam membangun peradaban. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang bertakwa, berkepribadian Islam, dan memiliki kepakaran di bidangnya.

Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis hingga jenjang pendidikan tinggi sehingga seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu tanpa terbebani biaya.

Pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar’i. Dengan mekanisme tersebut, negara mampu membiayai layanan pendidikan tanpa membebankannya kepada masyarakat.

Bahkan keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap dimungkinkan dalam sistem Islam. Namun pembiayaannya menggunakan mekanisme wakaf sehingga peserta didik tidak dibebani biaya pendidikan. Kurikulum yang diterapkan pun tetap berada dalam pengawasan negara agar selaras dengan tujuan pendidikan Islam.

Dengan sistem seperti ini, akses pendidikan tinggi tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Tidak ada mahasiswa yang harus mengubur cita-citanya karena tidak mampu membayar uang kuliah. Pendidikan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan hak mereka yang mampu membelinya.

Pada akhirnya, tingginya angka putus kuliah akibat faktor biaya menunjukkan bahwa pendidikan dalam sistem kapitalisme belum sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar rakyat. Islam menawarkan paradigma yang berbeda: pendidikan adalah kewajiban negara untuk menyediakannya, sehingga setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya tanpa terhalang persoalan biaya. Wallahu alam bishawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *