Memang dalam sistem kapitalisme, yang menjadi tulang punggung pendapatan negara adalah pajak, sehingga penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan.
Oleh. Daryeti Ummu Kafie
Aktivis Muslimah
WacanaMuslim-Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (nasional.kompas.com, 02-01-2025)
Di atas kertas, pembatalan kebijakan itu seolah-olah melegakan rakyat karena harga berbagai barang dan jasa tidak jadi naik bersamaan pada 2025. Namun, apakah betul bahwa kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah tidak akan berdampak luas bagi masyarakat secara umum?
Meski kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha. (kompas.id, 01-01-2025)
Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga-harga barang lain tetap naik. Ini akibat kebijakan yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam satu bulan. Juga diiringi narasi dan komunikasi pemerintah yang tidak efektif sehingga menimbulkan efek psikologis pengusaha untuk mengantisipasi kenaikan PPN, yakni dengan menaikkan harga produknya.
Mungkin itulah sebabnya pemerintah tetap menggelontorkan sejumlah program stimulus berupa bansos, insentif maupun subsidi kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan PPN 12% walaupun kenaikannya hanya untuk barang mewah, karena disinyalir dampaknya akan tetap dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif bernilai Rp265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli akibat pemberlakuan Pajak Perambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Tempo, 17-12-2024)
Stimulus itu antara lain diberikan dalam bentuk bantuan beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan yang masing-masing memperoleh 10 kilogram selama dua bulan yakni Januari – Februari 2025. Lalu ada juga diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) dalam periode Januari – Februari 2025. Ada pula insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Termasuk pembebasan PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun. (bbc.com, 01-01-2025)
Pertanyaannya, apakah kebijakan pemberian stimulus berupa bansos dan subsidi ini cukup efektif untuk mengatasi derita rakyat atas kenaikan PPN?
Nyatanya, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen karena insentif ekonomi yang disiapkan dinilai bersifat temporer. “Paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek,” kata Bhima kepada Antara di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. (Tempo, 17-12-2024)
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki. (antaranews.com, 19-12-2024)
Kebijakan menaikkan PPN 12% untuk barang mewah, efek dominonya tetap akan dirasakan masyarakat karena cenderung akan terjadi kenaikan harga bahan pokok untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran yang akan mereka hadapi akibat kenaikan ini. Di sisi lain, beban ekonomi yang lebih berat juga akan rakyat hadapi setelah penyaluran bansos dan subsidi berakhir, seperti kenaikan harga menjelang Ramadan dan hari raya. Disamping juga akan mendorong turunnya daya beli dan konsumsi masyarakat dikarenakan kenaikan harga-harga sementara pendapatan tidak mengalami kenaikan.
Memang dalam sistem kapitalisme, yang menjadi tulang punggung pendapatan negara adalah pajak, sehingga penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan. Kenaikan pajak dan aneka tarif akan menjadi kebijakan andalan untuk meningkatkan pemasukan negara.
Hakikatnya, pajak adalah pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong. Ironisnya, kebijakan penguasa justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat yang menggaji mereka dengan pajak. Kinerja penguasa negeri ini masih jauh dari amanah dan adil.
Sementara dalam sistem Islam, negara memiliki sumber pemasukan yang berasal dari baitulmal. Sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Hanya saja, harta zakat diletakkan di bagian khusus baitulmal serta tidak diberikan selain untuk delapan ashnaf (golongan) yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan tidak sedikit pun dari harta zakat tersebut boleh diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara maupun urusan umat.
Pajak dipungut dari rakyat dari sisa nafkah (kebutuhan hidup) harta orang kaya menurut ketentuan syarak. Dan pajak diambil hanya ketika kas negara (baitulmal) benar-benar kosong dan digunakan untuk pengeluaran wajib dari baitulmal. Penarikan pajak (dharibah) dalam Islam bersifat temporal, bukan menjadi agenda rutin seperti halnya pajak di sistem kapitalisme yang dampaknya sangat menyengsarakan rakyat.
Jelas sekali perbedaan kebijakan pajak antara sistem kapitalis sekuler dengan sistem Islam. Dan bukan hanya dalam hal pajak, secara umum sistem Islam berbeda dengan sistem yang ada saat ini, terutama dalam hal kepemimpinan.
Islam mengajarkan bahwa pemimpin layaknya seorang penggembala (raa’in), yang melayani, menuntun, mengarahkan, menjamin, dan membantu terpenuhinya kebutuhan gembalaannya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kiasan ini digambarkan Rasulullah ﷺ dalam makna bahwa pemimpin laksana penggembala yang bertanggung jawab atas rakyat diurusnya.
Mengurus urusan rakyat (ri’ayah) berarti mengurus keperluan mereka yang kompleks dari beragam kebutuhan primer dan sekundernya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya.
Berbeda dengan pemimpin atau penguasa sekuler kapitalis yang untuk sekadar memahami dan peduli atas beban ekonomi yang ditanggung rakyat saja, mereka belum melakukannya dengan sungguh-sungguh.
Bagaimana mungkin kebijakan menaikkan PPN 12% diputuskan tatkala kondisi ekonomi rakyat sedang sulit, yang pada akhirnya akan menyengsarakan dan mendzolimi rakyatnya? Wallahualam bissawab.[]
Sumber Foto : Canva
Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/kebijakan-pajak-yang-menyesatkan-rakyat/

