Semestinya fenomena ini menyadarkan kaum muslim bahwa solusi dari seluruh permasalahan ini adalah dengan kembali kepada sistem Islam
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Bumi Pertiwi darurat, remaja terancam virus mematikan HIV/Aids. Mirisnya, dulu penyakit ini hanya ditularkan pada pelaku yang sering gonta-ganti pasangan, kini semua usia terkena imbasnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons tingginya perhatian publik terkait lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kemenkes menegaskan peningkatan angka tersebut mencerminkan keberhasilan perluasan layanan deteksi dini, bukan semata-mata peningkatan penularan. Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurut Emil, pendidikan seksual masih kerap dianggap tabu. Padahal, edukasi tersebut diperlukan agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini. Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni: peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai faskes. Artinya, peningkatan angka temuan kasus tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai peningkatan penularan, tapi meningkatnya efektifitas upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah dan mitra.(MetroTV,26/7/2026)
Sungguh aneh tapi nyata, Indonesia mayoritas Muslim, namun sangat disayangkan jika merebaknya kasus penularan HIV/Aids didominasi oleh usia produktif. Pasalnya usia demikian adalah bagai seorang pemuda yang tangguh, kuat sebagai penopang keluarga atau bangsa ini. Usia matang yang sangat diharapkan untuk kemajuan bangsa ini, semangat yang membara serta daya kuat bagai besi. Tingginya kasus HIV pada remaja mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang menjauhkan agama dari kehidupan. Perilaku hidup bebas tanpa aturan menyebabkan berbagai kerusakan. Tampak bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut kental dengan paradigma sekulerisme liberal, tidak menyentuh akar persoalan, dan hanya sebatas kuratif saja, sehingga solusinya pun tidak fundamental. Menarasikan bahwa meningkatnya temuan kasus HIV tidak bisa secara langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan, tapi justru karena meningkatnya efektifitas deteksi dini kasus yang dilakukan oleh pemerintah dan mitra, adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada.
Selain faktor-faktor pencetus meningkatnya HIV diatas, faktor berikutnya adalah salah dalam membaca masalah dan gagal dalam mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang ditawarkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif. Pencegahan yang ditawarkan pemerintah untuk mengurangi laju penambahan penyakit ini, sayangnya tidak sesuai yang diharapkan. Seperti halnya adanya kondom serta menunda menikah dini. Namun hal terjadi sebaliknya, yakni itu semua sebagi fasilitas pembantu free sex merajalela (edukasi seksual, safe sex) tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual sekular sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis (seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan).
Semestinya fenomena ini menyadarkan kaum muslim bahwa solusi dari seluruh permasalahan ini adalah dengan kembali kepada sistem Islam. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya,” Telah tampak kerusakan di daratan dan lautan akibat ulah tangan manusia, agar Dia (Allah) mencicipkan mereka untuk (merasakan) sebagian dari apa yang telah mereka kerjakan supaya mereka kembali (kepada Allah).” (QS. ar-Rum:41). Dengan kembali kepada sistem Islam maka tidak akan ada lagi pergaulan bebas di tengah-tengah kaum Muslim. Kehidupan antara pria dan wanita diatur. Mereka dilarang berkhalwat, berduaan pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk pacaran. Bukan hanya melarang berkhalwat, Islam melarang pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur). Kecuali dalam perkara yang dibenarkan syariah seperti jual beli, kesehatan, haji, umrah, naik kendaraan umum, belajar mengajar. Karena hukum asal kehidupan antara pria dan wanita memang terpisah secara total.
Tidak hanya itu kaum pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan terhadap kaum wanita. Sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Demikian sebaliknya Islam melarang kaum wanita melakukan tabaruj, berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Hal itu sama berlaku kepada kaum pria. Islam juga melarang pria ataupun wanita menampakkan auratnya dihadapan masing-masing meskipun mahramnya terkecuali kepada suami istri yang telah menjalin ikatan pernikahan.
Sanksi Islam juga bersifat Jawabir (penebus dosa) dan Zawajir (pencegah) orang lain untuk melakukan lagi. Ketika ada orang yang zina bagi yang sudah menikah (muhshan) dia dikenakan hukuman rajam yakni dilempari batu hingga mati. Bagi yang belum menikah (ghairu muhshan) dia dikenkan sanksi jilid yakni dicambuk 100 kali. Adapun bagi mereka yang melakukan pelanggaran meski tidak sampai dalam taraf berzina, seperti berkhalwat, ikhtilath, membuka aurat, ber-tabaruj atau sebagainya meski tidak disebutkan sanksi dengan jelas dan tegas mereka tetap dikenakan sanksi berupa ta’zir. Berat dan ringannya bisa dikembalikan kepada hakim. Namun hakim bisa merujuk pada hukuman hudud, seperti dicambuk atau dibuang. Sedangkan untuk pelaku LGBT secara tegas hukuman mati. Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud].
Cara Khilafah dalam mengatasinya dengan hukuman seperti diatas baik untuk mencegah maupun menangani kepada mereka yang melakukan pelanggaran benar benar tegas. Khilafah juga akan memberikan sanksi khusus terkait dengan penanganan HIV/AIDS dan penyebarannya. Bagi mereka yang mengidap virus HIV/AIDS, dan sebagai pelaku zina Khilafah akan menjatuhkan had zina kepada masing-masing. Dari semua sanksi diatas Islam mencabut tuntas akar permasalahan utama penyakit ini. Selain itu, Khilafah akan memberikan layanan pengobatan terbaik, kelas pertama dan gratis. Khilafah juga akan bekerja keras menemukan penawar virus HIV/AIDS ini dengan mendanai riset untuk keperluan ini. Karena mereka mengidap virus menular dan mematikan, maka mereka akan dikarantina di pusat-pusat rehabilitasi kelas pertama dengan berbagai fasilitas kelas satu.
Bukan hanya diobati dan dirawat secara fisik, tetapi mereka juga akan direcovery mentalnya. Sehingga bisa menatap masa depan dan sisa hidupnya dengan sabar, tawakal dan positif. Pada masa yang sama tindakan ini mengeliminasi penyebaran dan pengembangbiakan virus di tengah-tengah masyarakat. Selain itu baik kepada penderita maupun masyarakat juga ditanamkan pandangan positif bahwa semua musibah bisa merontokkan dosa-dosa mereka. Dengan begitu, baik pelaku maupun masyarakat sama-sama mempunyai pandangan positif. Begitulah cara Islam dan Khilafah mengatasi masalah ini.Wallahu’alam bisshawab.[] Sumber Foto : Canva

