Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak

Bagikan Artikel ini

Penolakan dari kelompok sipil dan sebagian pimpinan DPR RI menyoroti bahwa keterlibatan militer dalam urusan domestik seperti pajak dapat mengaburkan batasan fungsi pertahanan negara dengan fungsi pelayanan publik sipil


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Belakangan, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak menjadi sorotan. Kebijakan yang melibatkan aparat, khususnya militer, tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan koalisi menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai.(hukumonline.com,22/7/2026)

Pelibatan militer dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 ini bertujuan menyempurnakan proses bisnis pengawasan agar selaras dengan implementasi sistem digital baru (Coretax System) dan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Namun terbitnya surat Edaran tersebut, justru menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Beberapa alasan munculnya kontroversi keterlibatan TNI dan Babinsa, karena adanya kekhawatiran Intimidasi Psikologis: Pengamat hukum tata negara dan ekonom menilai kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan sipil berpotensi menciptakan iklim usaha yang menakutkan, terutama bagi pelaku UMKM di tingkat desa.

Penolakan dari kelompok sipil dan sebagian pimpinan DPR RI menyoroti bahwa keterlibatan militer dalam urusan domestik seperti pajak dapat mengaburkan batasan fungsi pertahanan negara dengan fungsi pelayanan publik sipil. Beberapa pakar khawatir pendekatan ini menggeser paradigma kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kepatuhan berbasis rasa takut. Kebijakan perpajakan dan pelibatan aparat keamanan dalam pemungutan pajak sering kali memicu perdebatan sengit dari berbagai sudut pandang ekonomi dan politik. Sistem perpajakan kapitalistik menempatkan pajak sebagai instrumen utama pendapatan negara, yang dinilai memberatkan, terutama ketika kekayaan alam dialihkan kepada swasta. Beberapa poin utama dari kritik ini meliputi: pertama, ketimpangan beban insentif seperti tax holiday, tax amnesty, dan wacana family office dinilai lebih menguntungkan korporasi besar dan kelompok kaya. Kedua, tekanan rakyat kecil, penagihan aktif dan ekstensifikasi pajak dirasa lebih agresif menyasar masyarakat kelas menengah bawah.

Dalam sistem Kapitalisme pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Dampaknya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Hal ini pun dilakukan secara terus-menerus. Sedangkan dalam sistem Islam, Allah mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan atau pengurusan). Tentu kebijakan pajak ini, apalagi di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim. Kezaliman, khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas haram. Allah SWT berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ


Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil (TQS al-Baqarah [2]: 188).

Ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta), apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/521). Rasulullah SAW. juga telah bersabda:


مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ


Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu dia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali dia tidak akan mencium bau surga (HR al-Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Rasulullah SAW. bersabda:


الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim)

Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali pada syariah Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam secara kâffah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya. Menurut Syaikh Abdul Zallum (2003), terkait pemasukan dalam APBN Khilafah Islam, ada 12 kategori. Di antaranya pemasukan dari: harta rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai dan khumûs); pungutan dari tanah kharaj; pungutan dari non-Muslim (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; zakat; dst (Syaikh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).

Dari penjelasan di atas, salah satu sumber terbesar dalam APBN Khilafah Islam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘âmah). Terkait harta milik umumini Rasulullah saw. bersabda:


النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ


Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (energi) (HR Abu Dawud).

Dalam hadis lainnya, sebagaimana penuturan Abyadh bin Hammal ra., disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menarik (mengambil) kembali tambang garam yang semula sempat beliau berikan kepada Abyadh ra. Tindakan beliau ini dilakukan setelah beliau diberi tahu oleh para Sahabat tentang betapa melimpahnya tambang garam tersebut (menyerupai “al-mâ‘u al-‘iddu” [air yang terus mengalir tanpa henti]) (HR Ibnu Majah).

Dari kedua hadis ini para ulama menyimpulkan bahwa semua sumber daya alam, di antaranya tambang, yang depositnya melimpah, adalah milik umum. Harta milik umum ini wajib dikelola oleh Negara. Semua hasilnya lalu diberikan kepada seluruh rakyat, langsung ataupun tidak langsung. Harta milik umum ini haram diserahkan kepada individu/swasta apalagi dikuasai oleh pihak asing sebagaimana yang terjadi selama ini (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 48-66).

Dalam konteks Indonesia, harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika Negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Bijih nikel (0,9-1,8%) seharga USD 30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD 24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat (price.metal.com, 16 Juli 2023).

Menurut Ekonom Muslim, Muhammad Ishak (2024), potensi pendapatan Negara dari kekayaan sumber daya alam negeri ini adalah sebagai berikut: Pertama: Minyak Mentah. Dengan produksi 223,5 juta barel, harga rata-rata USD 97 perbarel, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 183 triliun. Kedua: Gas Alam. Dengan produksi 2,5 miliar MMBTU, harga rata-rata USD 6,4 per MMBTU, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 136 triliun. Ketiga: Batubara. Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, dan nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 57,4% maka laba yang diperoleh sebesar Rp 2.002 triliun. Keempat: Emas. Dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD 63,5 juta per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 29 triliun. Kelima: Tembaga. Dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD 8.822 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 159 triliun. Keenam: Nikel. Dengan produksi bijih nikel yang setara dengan 1,8 juta ton nikel, harga rata-rata USD 2.583 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 26,6%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 189 triliun. Ketujuh: Hutan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 120,26 juta hektar.

Menurut perhitungan Prof. Dr. Ing. Amhar (2010), dengan asumsi luas hutan 100 juta hektar dan untuk menjaga kelestariannya dengan siklus 20 tahun, maka hanya 5% dari tanaman yang dipanen setiap tahunnya. Jika dalam 1 hektar hutan, setidaknya terdapat 400 pohon, artinya hanya 20 pohon per hektar yang ditebang setiap tahunnya. Jika nilai pasar kayu dari pohon berusia 20 tahun adalah Rp 2 juta dan keuntungan bersihnya Rp 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan tersebut adalah 100 juta hektar x 20 pohon perhektar x Rp 1 juta perpohon = Rp 2.000 Triliun. Namun, dengan mempertimbangkan deforestasi dan illegal logging, ia memperkirakan bahwa Rp 1.000 triliun dapat diperoleh setiap tahunnya. (fahmiamhar.com, 2010/04).

Kedelapan: Kelautan. Dengan luas wilayah Indonesia yang 75% merupakan laut, potensi ekonomi berbasis sektor kelautan (blue economy) sangat besar. Beberapa sumber pendapatan kelautan dan perikanan yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, bioteknologi kelautan, serta industri dan jasa maritim. Potensi pendapatan juga diperoleh dari energi dan mineral, pariwisata bahari, transportasi laut, dan coastal forestry. Kepala Bappenas memperkirakan nilai tambah ekonomi berbasis perairan atau ekonomi biru akan mencapai US$ 30 triliun pada 2030. Menurut perhitungan Dahuri (2018) sumber-sumber tersebut dapat menghasilkan pendapatan pertahun sebesar USD 1,33 triliun pertahun. Nilai itu setara dengan Rp 20.795 triliun dengan kurs 15.600/USD. Jika 10% dari potensi itu dapat dikelola oleh perusahaan Negara maka potensi penerimaannya mencapai Rp 2.079 triliun. Jika diasumsikan harga pokok produksi mencapai 50%, maka laba dari sektor kelautan yang masuk ke APBN mencapai sekitar Rp. 1.040 triliun.

Berdasarkan perhitungan atas beberapa sumber penerimaan APBN di atas, maka potensi pendapatan dari delapan harta milik umum saja (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan dan laut) dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp 3.000 triliun. Padahal masih ada 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Dengan itu tentu Negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri. Syaratnya satu: semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam (Muis, Al-Waie, Edisi Maret 2024).

Alhasil, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN-nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan Rasul-Nya, menegakkan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan. Wallahu a’lam bi ash-shawâb.[] Sumber Foto : Canv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *