Jejak Korporasi Di Balik Kebakaran Hutan Yang Berulang

Bagikan Artikel ini

Kerugian ekologis yaitu kabut asap lintas negara, kualitas udara ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas

Oleh : Ummu Mirza

WacanaMuslim-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas diwilayah kalimantan dan Sumatra masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap pekat hingga lintas negara seperti Malaysia dan Singapur serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026 luas lahan terbakar sekitar 48.889,69 hektar.

Merespon hal ini pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla di enam provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan dan jambi yang didukung oleh helicopter water bimbing.

Petugas menemukan indikasi pembakaran yang dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Dikutip melalu detik.com

Kemudian petugas juga menyita korek api beserta jerigen berisi BBM jenis solar hingga beberapa batang bibit sawit. Sangat jelas motif pembakaran untuk membuka lahan, musim kemarau memudahkan proses pembakaran dan ketika musim hujan tiba akan ditanami kelapa sawit. Modus ini diungkap oleh polisi demi biaya operasional murah.

Menanggapi hal ini Presiden menegaskan akan mencabut izin usaha korporasi yang terbukti terlibat atau memerintahkan permbakaran hutan dan lahan.

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Perusahaan mengejar produksi besar dengan biaya minimal untuk komoditas seperti kelapa sawit dan kayu. Membakar hutan dipilih karena jauh lebih murah dan cepat dibandikan membersihkan lahan dengan cara manual.

Nilai jangka panjang dari ekosistem hutan dikorbankan demi hasil jangka pendek bagi pemilik modal. Kepentingan bisnis yang kuat dapat mempengaruhi kebijakan sehingga pengawasan dan hukuman bagi korporasi pembakar lahan sering tidak berjalan maksimal.

Negara dalam kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya, karhutla ditindak secara reaktif dan teknis melalui satgas dan water bombing tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah.

Korporasi besar menguasai jutaan hektar lahan untuk perkebunan dan industri, dengan membakar hutan menjadi cara termurah untuk membuka lahan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Disamping itu negara cenderung melonggarkan pengawasan demi menjaga iklim investasi sehingga dapat dipastikan penegakkan hukum dan pencabutan izin korporasi perusak lingkungan masih lemah.

Warga disekitar lokasi karhutla rentan menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan terhadap polusi asap. Masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan akibat rusaknya ekosistem.

Kerugian ekologis yaitu kabut asap lintas negara, kualitas udara ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara. Rasul bersabda bahwa manusia berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api (energi/sumber daya alam) para ulama memperluas makna ini mencakup kekayaan alam lain seperti hutan dan tambang. Kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi apalagi dikuasakan lewat izin konsensi kepada korporasi.

Negara bertindak sebagai pengelola atau pengawas atas nama masyarakat bukan sebagai pemilik mutlak. Hasil dari pengelolaan hutan harus dikembalikan untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas, subsidi atau kesejahteraan masyarakat.

Negara juga wajib menjaga menjaga keberlanjutan hutan dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak alam. Masyarakat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola. Negara wajib memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja.

Gambaran pemimpin sebagai rain dan junnah, nampak dalam perlakuan mereka terhadap masyarakat. Penguasa muslim berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana untuk menyiapkan anggaran, infrastruktur yang kokoh, dan tata ruang wilayah yang aman dari resiko bencana. Penguasa juga menyusun peta jalan pencegahan sebelum bencana terjadi demi keselamatan bersama.
Wallahu a’lam bisshawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *