” Semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari)
Oleh : Rey Fitriyani AmdKL
WacanaMuslim-Putusan MA (Mahkamah Agung) yang mengubah batas umur calon kepala daerah ramai-ramai dikritik berbagai kalangan. Keputusan ini bermula pada 23 April 2024 lalu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, memasukkan permohonan hak uji materi (HUM) terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA). Perkara dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut lantas diterima MA pada 27 Mei 2024. Lebih spesifik lagi, Partai Garuda mempersoalkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang batas umur calon kepala daerah yang bisa berlaga di Pilkada 2024 mendatang, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup dan cawalkot dan calon wakil wali kota.
Berdasarkan permohonan ini, MA hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara tersebut. Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya. Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih. Perubahan ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar. Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (Kumparan.com, 30/05/2024)
Polemik Putusan MA
Berbagai pihak mengkritik keputusan MA tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta, berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono, keduanya diusung oleh Partai Gerindra. Kaesang yang saat ini masih berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) dan baru genap berumur 30 tahun Desember mendatang, sedangkan pilkada serentak diadakan pada November 2024. Jika dengan putusan yang lama, maka langkah Kaesang untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta terganjal syarat batas usia. Namun dengan keputusan MA yang baru disahkan ini, maka Kaesang bisa melenggang di Pilgub DKI Jakarta. Ini karena perubahan aturan tersebut diterapkan pada pilkada sekarang.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga swadaya kepemiluan (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, putusan ini mencoba mengutak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Jika menelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada Bab III UU Nomor 10 Tahun 2016, seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 Huruf e yang termasuk dalam syarat calon. Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 Huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih.
Hal senada juga diutarakan oleh ahli hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraeni. Dia menilai ada nuansa politik yang sangat kental dalam putusan MA tersebut, apalagi ia diterbitkan setelah pendaftaran calon perseorangan berakhir. Ia menekankan bahwa Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah pengejawantahan dari Pasal 7 Ayat 2 Huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub, serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-calon wakil walkot. Berdasarkan putusan ini menunjukkan bahwa status calon kepala daerah baru bisa diperoleh ketika sudah mendaftar ke KPU. (tirto.id, 02/06/2024)
Politik Dinasti Hasil Demokrasi
Perubahan Undang Undang (UU) demi memuluskan kepentingan segelintir orang sudah biasa terjadi dalam sistem politik demokrasi. Keputusan MA yang dipandang mendukung strategi rezim untuk melanggengkan kekuasaannya, bertujuan agar rezim hari ini bisa terus berkuasa melalui praktik politik dinasti. Hal ini dikarenakan batasan masa jabatan yang hanya dua periode, menjadikan rezim sekarang tidak bisa berkuasa lagi. Lantas strategi paling logis adalah dengan menempatkan anak keturunan pada posisi yang diinginkan. Situasi ini biasa terjadi, lantaran kedaulatan hukum sistem demokrasi berada di tangan manusia. Asas politik ini adalah menjauhkan keberadaan Allah SWT sebagai satu satunya dzat yang berhak membuat hukum. Prinsip politik di sistem demokrasi menjadikan kekuasaan digunakan sebagai legitimasi semata, mengalahkan supremasi hukum.
Praktik politik dinasti ini biasa terjadi di sistem demokrasi, karena tujuan dari sistem ini adalah meraih keuntungan materi sebesar-besarnya. Maka agar hal tersebut dapat terwujud, politisi melakukan segala cara demi meraih kekuasaannya. Dampaknya, kekuasaan tidak lagi sesuai fitrahnya, yaitu untuk mengurusi hajat hidup rakyat, melainkan untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan tak jarang kekuasaan hanya menjadi alat penguasa untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya, termasuk hukum. Padahal supremasi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, dianggap tidak bernilai dan harus tunduk pada kepentingan dinasti. Sedihnya, politik dinasti ini tidak hanya melibatkan eksekutif (penguasa) dan legislatif (partai penguasa di parlemen), tetapi juga yudikatif (peradilan). Jadilah keputusan hakim tidak lagi objektif, melainkan disetir oleh kekuasaan.
Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pada praktiknya, pihak yang berperan dalam menentukan Pemerintahan adalah segelintir politisi di lembaga legislatif dan yudikatif. Mereka bekerja sama dengan penguasa untuk menyusun Undang-Undang sehingga Undang Undang yang dihasilkan bisa dirubah sesuai keinginan penguasa. Inilah politik dinasti yang aturannya tidak lagi mengutamakan kepentingan rakyat, tetapi lebih mementingkan kepentingan golongan dan dinastinya.
Islam memandang Kekuasaan Adalah Amanah
Mencermati hal ini, Islam memandang bahwa prinsip kekuasaan yaitu bertujuan untuk riayah syu’unil umah (mengurusi urusan rakyat). Penguasa dalam Pemerintahan Islam (Khilafah) menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongannya. Sikap ini lahir dari keyakinan akidah Islam seperti sabda Rasulullah SAW :
” Semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari)
Dengan prinsip ini, penguasa dalam Islam tidak akan menjadikan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam pemilihan seorang kepala daerah (gubernur/wali, amil) Islam mempunyai mekanismenya. Seorang kepala daerah (gubernur/wali, amil) dalam Khilafah diangkat oleh Khalifah (Kepala Negara) dengan akad tertentu yang harus ia tepati. Dalam hal ini wali/amil adalah penguasa, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa menurut Islam, yakni muslim, laki-laki, merdeka, balig, berakal, adil, dan termasuk orang yang memiliki kemampuan (kaffah), yaitu mereka adalah orang-orang yang memiliki kelayakan (kecakapan) untuk memegang urusan Pemerintahan, berilmu, dan dikenal ketakwaannya. Kondisi ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW., dalam memilih para wali, yakni dari kalangan orang-orang yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam urusan yang menjadi kewenangannya, serta dapat menyayangi rakyatnya dengan keimanan dan kemuliaan Negara.
Selanjutnya, Khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali, melakukan pengawasan secara ketat, serta audit atas mereka. Namun, jika dalam perjalanan Pemerintahan ternyata wali/amil tersebut bersikap khianat atau berbuat hal-hal yang mencederai tujuh syarat sah pengangkatannya, ia bisa langsung diberhentikan oleh Khalifah, meski dia baru menjabat satu atau dua hari. Pemecatan wali/amil tidak menunggu selesainya masa jabatan lima tahunan. Terkait dengan pemberhentian wali, seorang wali diberhentikan jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya, atau jika penduduk wilayah tersebut menampakkan ketakridaan dan ketaksukaan terhadap walinya. Mekanismenya bisa melalui pengaduan pada Khalifah atau Mahkamah Mazalim. Keduanya akan memutuskan perkara kezaliman yang dilakukan penguasa.
Pada suatu kesempatan tertentu, Khalifah akan mengumpulkan para wali dan memonitor urusan-urusan mereka, sekaligus mendengarkan keluhan atau aspirasi rakyat atas kinerja para wali. Dengan demikian, hanya Islam yang benar benar menjunjung tinggi supremasi hukum, dan kekuasaan Islam hadir untuk memberikan kebaikan dan keadilan bagi rakyatnya. Wallahualam bissawab. []

