Islam menawarkan kerangka yang komprehensif dalam memuliakan dan melindungi perempuan, termasuk melalui penerapan sistem sanksi yang tegas dan pembentukan kepribadian Islami.
Oleh : Hanny N
WacanaMuslim-Dilansir dari laman media Indonesia (1-8-24), Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.
Perdebatan mengenai legalisasi aborsi selalu menjadi topik yang sensitif. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa aborsi merupakan hak asasi perempuan untuk menentukan nasib tubuhnya sendiri. Di sisi lain, ada yang berargumen bahwa aborsi adalah tindakan tidak bermoral yang menghilangkan nyawa janin yang tidak berdosa. Namun, dalam diskusi ini, ada satu kelompok yang sering kali diabaikan, yaitu korban perkosaan.
Korban perkosaan mengalami trauma fisik dan psikologis yang luar biasa. Mereka tidak hanya harus menghadapi rasa sakit dan penderitaan akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, tetapi juga harus berjuang untuk pulih dan menjalani hidup dengan normal kembali. Ketika kehamilan terjadi akibat perkosaan, korban dihadapkan pada pilihan yang sangat sulit, apakah melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan atau melakukan aborsi.
Bagi banyak korban perkosaan, melanjutkan kehamilan bisa berarti harus terus mengingat peristiwa traumatis tersebut setiap hari. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat menjadi pengingat yang menyakitkan akan kekerasan yang mereka alami. Selain itu, ada beban emosional dan psikologis yang datang dengan menjadi orang tua dari anak hasil perkosaan. Ini bisa menciptakan dinamika keluarga yang sangat rumit dan penuh dengan konflik.
Kebolehan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Solusi atau Beban Tambahan?
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan yang hamil telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai langkah maju dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama korban pemerkosaan. Namun, sejatinya, tindakan aborsi meski legal tetap beresiko dan dapat menambah beban bagi korban pemerkosaan.
Aborsi, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal, tetap memiliki risiko kesehatan yang signifikan. Prosedur ini dapat menyebabkan komplikasi medis seperti infeksi, perdarahan, dan kerusakan organ reproduksi. Selain itu, dampak psikologis dari aborsi juga tidak bisa diabaikan. Banyak korban pemerkosaan yang mengalami trauma emosional dan penyesalan setelah menjalani prosedur aborsi. Trauma ganda ini dapat memperburuk kondisi mental dan emosional korban, menghambat proses pemulihan mereka dari peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami.
BACA JUGA : Maraknya Aborsi Dampak Dari Pergaulan Bebas di Sistem Kapitalisme Sekular
Perspektif Hukum Islam
Selain pertimbangan medis dan psikologis, pandangan hukum Islam mengenai aborsi juga harus diperhatikan. Dalam Islam, aborsi umumnya dianggap haram dan dilarang kecuali dalam kondisi-kondisi khusus yang diatur oleh syariat. Salah satu kondisi yang membolehkan aborsi adalah jika kehamilan tersebut mengancam nyawa ibu atau jika ada keadaan darurat lainnya yang dibenarkan oleh hukum syarak. Namun, keputusan ini harus diambil dengan sangat hati-hati dan melibatkan konsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan yang memadai bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus-kasus kekerasan seksual tetap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan dan penegakan hukum belum efektif dalam memberikan perlindungan yang diperlukan. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat bagi perempuan, termasuk edukasi dan kampanye kesadaran untuk mengubah budaya yang mendukung kekerasan terhadap perempuan.
Islam memuliakan perempuan dan memberikan jaminan keamanan yang kuat bagi mereka. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan, termasuk pemerkosaan. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islami yang menjaga individu untuk berperilaku sesuai tuntunan Islam, sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan pergaulan bebas. Islam mewajibkan negara untuk hanya menerapkan sistem Islam, termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Selain itu, negara juga wajib menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam, memberikan dukungan yang komprehensif untuk pemulihan mereka.
Melihat kompleksitas masalah ini, penting bagi kebijakan publik untuk tidak hanya fokus pada legalitas aborsi, tetapi juga pada dukungan yang komprehensif bagi korban pemerkosaan. Dukungan psikologis dan emosional, akses ke layanan kesehatan yang aman, serta pendampingan spiritual yang sesuai dengan keyakinan agama korban, semuanya harus menjadi bagian dari solusi yang ditawarkan. Dengan pendekatan holistik ini, kita dapat membantu korban pemerkosaan untuk pulih dari trauma mereka dan membuat keputusan yang terbaik bagi kehidupan mereka.
Kesimpulan
PP 28/2024 yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan merupakan langkah yang bermaksud baik untuk memberikan solusi bagi korban kekerasan seksual. Namun, penting untuk diingat bahwa aborsi, meskipun legal, tetap memiliki risiko yang signifikan dan dapat menambah beban bagi korban. Selain itu, pandangan hukum Islam mengenai aborsi harus dihormati dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Lebih jauh lagi, negara harus meningkatkan upaya pencegahan dan jaminan keamanan bagi perempuan untuk mengurangi kasus pemerkosaan. Islam menawarkan kerangka yang komprehensif dalam memuliakan dan melindungi perempuan, termasuk melalui penerapan sistem sanksi yang tegas dan pembentukan kepribadian Islami. Oleh karena itu, kebijakan yang komprehensif dan mendukung pemulihan korban secara holistik adalah kunci untuk benar-benar melindungi dan membantu korban pemerkosaan.
Wallahua’lam bish shawab.[]
Sumber Foto : Canva

