Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Oleh : Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo,co, 5-8-2024)
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, ia mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. (Media Indonesia, 4-8-2024)
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda di rentang umur 14 hingga 15 tahun, tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekular yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekular yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Untuk menyelesaikannya tentu membutuhkan langkah yang terpadu dan menyeluruh, tidak cukup hanya dengan memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas. Bahkan, dengan memberikan layanan kontrasepsi pada remaja mengandung satu bahaya besar, yaitu semakin bebasnya pergaulan perzinahan. Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu yang menjadi asas pendidikan tersebut justru merusak tata nilai remaja kita, terlebih bagi remaja muslim. Alih-alih mencegah, remaja justru akan terjerumus ke jurang kemaksiatan yang makin dalam.
Padahal seharusnya, Negara melakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan menciptakan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Jika semata-mata karena alasan adanya bahaya menurut kesehatan, justru akan mendorong remaja mencari cara aman secara kesehatan namun tindakannya akan melanggar syariat Islam.
BACA JUGA : Mengkritisi Alat Kontrasepsi Untuk Remaja
Dalam pandangan Islam, pacaran maupun perzinahan tetaplah kemaksiatan, bahkan dosa besar, sekalipun tidak ada paksaan, atau unsur kekerasan, atas dasar sekual consent. Keimanan dan ketakwaan adalah benteng kuat yang akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah. Dengan kata lain, akidah Islam akan menjadi asas tidak hanya bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat, tetapi juga asas semua pengaturan urusan kehidupan. Oleh karena itu, sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem informasi termasuk pengelolaan media sosial, sistem sanksi, bahkan sistem ekonomi dan sistem politiknya akan saling bersinergi dalam sistem Islam.
Dalam aturan Islam semua aturan yang ditetapkan negara senantiasa mengikuti aturan Allah dan rasulNya. Negara akan menutup rapat-rapat berbagai hal yang memicu rangsangan syahwat dan menghantarkan kemaksiatan. Remaja akan didorong untuk menyibukkan diri dengan amal-amal saleh dan produktif. Remaja akan dibina menjadi pemimpin masa depan, menjadi Muhammad Al-Fatih abad ini yang akan menaklukkan Roma. Sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara, akan membuat mereka mengoptimalkan masa muda demi meraih keridaan Allah.
Dalam tata kehidupan yang diwarnai dan dilingkupi suasana iman seperti ini, remaja muslim akan terbebas dari jeratan syahwat yang menghinakan. Di tangan remaja-remaja muslim yang saleh inilah masa depan peradaban Islam akan kembali gemilang. Islam juga mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kafah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Wallahu a’lam bisshowab.[]
Sumber Foto : Canva

