Politik yang diadopsi dalam sistem sekularisme kapitalis sama sekali tidak mengarahkan kebijakannya untuk penjagaan dan kesejahteraan rakyat.
Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslim Bogor
WacanaMuslim-Kasus jual beli bayi lagi-lagi menjadi sorotan. Masih hangat beredar kabar terkait sindikat perdagangan bayi bertaraf internasional. Perdagangan bayi dilakukan hingga ke negara Singapura dengan harga mencapai Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi (beritasatu.com, 15-7-2025). Tak tanggung-tanggung, jumlah bayi yang telah dilaporkan terjual sebanyak 24 bayi. Berita tersebut dibenarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Bayi-bayi yang dijual berada pada rentang usia 2 bulan hingga tiga bulan yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Modus operandi pelaku sangat rapi. Mulai dari mesan sejak dalam kandungan dengan biaya full ditanggung pembeli. Demikian disampaikan Kombes Surawan.
Kegagalan Sistemik
Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Kejadian ini menunjukkan betapa lemahnya posisi ibu dan anak yang menjadi sasaran empuk para sindikat perdagangan manusia. Netty pun menyampaikan bahwa fenomena ini merupakan perbuatan keji yang terjadi sebagai dampak sistemik kemiskinan struktural, miskin edukasi kesehatan reproduksi, perlindungan sosial yang lemah terhadap ibu hamil dan bayi dan kelemahan hukum sanksi yang diterapkan negara (kompas.com, 18-7-2025). Netty pun dengan tegas menghimbau agar negara mampu menuntaskan kasus perdagangan manusia serta memperbaiki sistem perlindungan ibu dan anak. Negara wajib menindak setiap pelaku kejahatan. Serta melakukan pencegahan melalui pendekatan, perlindungan dan pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat agar mampu menjadi sistem sosial yang efektif dan saling melindungi.
Sindikat penjualan bayi jaringan internasional diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fenomena ini merupakan refleksi gagalnya pembangunan ekonomi kapitalis dalam sistem sekularisme politik demokrasi.
Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO bermula dari lingkungan kemiskinan yang menjebak perempuan. Perempuan dituntut mandiri dan tangguh dalam setiap keadaan. Ironisnya, fakta ini terjadi pada kalangan masyarakat miskin. Hingga akhirnya perempuan dengan teganya menjual darah daging sendiri demi melanjutkan kehidupan.
Kemiskinan merupakan buah keputusan politik yang salah arah. Politik yang diadopsi dalam sistem sekularisme kapitalis sama sekali tidak mengarahkan kebijakannya untuk penjagaan dan kesejahteraan rakyat. Justru sebaliknya, setiap kebijakan didominasi oleh kepentingan oligarki dan kapitalis demi meraup nilai keuntungan materi. Alhasil nasib rakyat kian terabaikan. Segala kebutuhan hidup harus dipenuhi sendiri tanpa fasilitasi negara.
Tidak hanya kebijakan politik, kemiskinan sistemik terjadi karena arah pembangunan ekonomi Indonesia yang salah kaprah. Alih-alih meningkatkan fasilitas infrastruktur, namun faktanya tidak sesuai dengan kebutuhan primer masyarakat secara umum. Walhasil, kemiskinan menjadi kian rapuh sehingga sangat mudah melahirkan kejahatan. Salah satunya perdagangan manusia yang melibatkan kaum perempuan.
Di Indonesia, kemiskinan yang berpadu dengan tindak TPPO membuahkan sinyal kuat dengan dalih memperbaiki keadaan ekonomi dan kehidupan. Hal ini menjadikan perempuan tercebur dalam pusaran kejahatan. Hingga akhirnya para perempuan hilang akal dan melenyapkan sifat kemanusiaannya, terutama sebagai ibu. Ibu dengan teganya menjual anak sendiri. Dampaknya anak tidak memiliki jaminan perlindungan keamanan meskipun dalam dekapan sang ibu. Parahnya lagi, bayi-bayi ini sudah tergadai keamanannya sejak masih dalam kandungan.
Betapa rusaknya sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi saat ini. Nilai dan norma agama dilalaikan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan semakin membludak tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang terlibat langsung dari transaksi jual beli. Fakta yang juga mengejutkan, ditemukan peran pegawai pemerintahan yang mestinya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, justru terlibat dalam tindak kejahatan TPPO.
Individu kian hilang akal sehat saat aturan Allah SWT. ditinggalkan. Fitrah manusia ditekan sedemikian rupa hingga akhirnya tidak memiliki rasa kemanusiaan. Bayi-bayi tidak berdosa dianggap sebagai komoditas bisnis yang menghasilkan keuntungan fantastis.
Penjagaan Islam
Penjualan orang dalam pandangan Islam jelas sebagai perbuatan haram secara mutlak. Karena setiap nyawa dan darah wajib dijaga oleh negara.
Rasulullah SAW. bersabda dalam Haji Wada’:
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci (haram) atas kalian, sebagaimana sucinya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.”
(HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini menekankan jiwa, nyawa serta kehormatan setiap muslim adalah harta yang paling berharga dan wajib dijaga.
Islam menetapkan anak sebagai aset bangsa yang memiliki nilai strategis. Anak adalah generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tuanya, anak juga menjadi harta berharga yang wajib dilindungi dengan penuh tanggungjawab. Tidak hanya itu, anak juga diposisikan sebagai amanah dari Allah SWT.
Sistem Islam memiliki mekanisme dan strategi khas dalam memutuskan mata rantai perdagangan manusia. Pertama, menetapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Setiap individu diedukasi dengan pendidikan Islam yang terarah dan memahamkan bahwa anak adalah anugerah dan amanah yang wajib dijaga. Karena segalanya akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Termasuk edukasi mesyarakat secara umum agar saling menjaga dan melindungi. Kedua, menjamin kesejahteraan setiap individu. Keadaan ekonomi yang sejahtera dan tangguh akan menghilangkan pemikiran tentang bisnis haram yang dilarang Allah SWT. Sistem Islam juga memiliki mekanisme untuk menjaga keturunan sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Negara memiliki kekuatan dalam menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Ketiga, sistem sanksi yang tegas dan jelas. Setiap pelaku kejahatan disanksi dengan tegas berupa hukuman kurungan, denda hingga hukuman mati tergantung pada jenis kasus yang terjadi.
Negara-lah satu-satunya institusi yang mampu efektif menjaga setiap individu rakyat melalui berbagai regulasi dan sistem sanksi. Dalam sistem Islam, khilafah menjadi satu-satunya wadah yang menjaga dan mengayomi. Hanya dengannya, hukum syarak dapat diterapkan sempurna sebagai penjaga. Rakyat terlindungi dalam sistem penuh berkah yang amanah. Wallahu alam bisshowwab.[] Sumber Foto : Canva

