Tepatkah Melarang Study Tour?

Bagikan Artikel ini

Oleh: Emmy Emmalya
(Analis Mutiara Umat Institute)

Alangkah tak bijak jika ingin mencari akar masalah dari kecelakaan yang menimpa siswa di Depok tetapi solusinya malah menghentikan proses belajar siswa di luar kelas yang sejatinya merupakan salah satu proses pembelajaran bagi siswa.

Wacanamuslim-Satuan pendidikan di kota Bogor mendapatkan surat edaran dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari terkait larangan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau study tour.

SE PJ Wali Kota Bogor ini merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra. Ada tiga poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class yang mulai berlaku pertanggal 13 Mei 2024 di Kota Bogor, di antaranya:

Pertama, Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan
sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour)

Kedua, Kegiatan Outing Class diimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh Siswa dan Guru

Ketiga, Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.

Dibalik Larangan Study Tour

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai buntut kecelakaan bus maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok beberapa hari yang lalu.

Surat edaran ini merupakan bentuk kekhawatiran dari PJ wali kota Bogor agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Tetapi keputusan ini sangat prematur karena bukan solusi untuk mengurai permasalahan kecelakaan yang sering terjadi di Indonesia. Karena kalau mau jujur kecelakaan yang sering terjadi di Indonesia lebih banyak terjadi ketika mudik dibandingkan dengan ketika study tour.

Lagi pula kegiatan pembelajaran di luar kelas adalah faktor pendukung penting dalam proses pendidikan karena siswa akan lebih mudah memahami pelajaran yang disampaikan oleh guru ketika dipraktekkan di lapangan.

Dan untuk menemukan tempat yang sesuai dengan materi pelajaran terkadang memerlukan untuk keluar dari kota tempat siswa bersekolah karena destinasinya tidak ditemukan di dalam kota tempat siswa itu bersekolah.

Adalah suatu keputusan yang tidak tepat ketika aktivitas pembelajaran di luar kelas terutama study tour dilarang hanya karena satu kasus kecelakaan. Kalaupun jika dikatakan sering bukan berarti kegiatan study tour itu yang harus dilarang.

Terlepas peristiwa itu merupakan takdir Allah, peristiwa kecelakaan ini juga perlu diselidiki dari sisi peluang kenapa kejadian tersebut bisa terjadi. Jika dari segi persiapan, pencegahan sudah dilakukan tetapi tetap terjadi kecelakaan maka itu bisa dikatakan sebagai takdir dari Allah SWT dan kita harus menerimanya dengan rida atas ketetapan tersebut.

Tetapi jika peristiwa itu ternyata ada andil dari kecerobohan manusia maka hal itu harus dikritisi dan dievaluasi. Jangan langsung menyatakan ini merupakan takdir dari Allah tanpa mengevaluasi mengapa peristiwa itu terjadi.

Apalagi jika peristiwa kecelakaan lalu lintas itu sering berulang tidak hanya pada kejadian study tour, tetapi pada kejadian lain, maka perlu dilakukan evaluasi pada sistem transportasi angkutan umum di Indonesia secara keseluruhan.

Jadi solusi untuk mengurai di atas bukan dengan melarang pembelajaran diluar kelas yang salah satunya dengan melakukan study tour tetapi perlu dievaluasi juga sarana transportasinya apakah sudah memenuhi kelayakan atau tidak.

Alangkah tak bijak jika ingin mencari akar masalah dari kecelakaan yang menimpa siswa di Depok tetapi solusinya malah menghentikan proses belajar siswa di luar kelas yang sejatinya merupakan salah satu proses pembelajaran bagi siswa.

BACA JUGA : Potret Dunia Pendidikan di Negeriku

Problem Transportasi Negeri Ini

Kalau mau jujur sebenarnya karut-marut transportasi umum di Indonesia dimulai dari kesalahan paradigma dasar berikut perangkat aturan yang muncul dari paradigma dasar tersebut.

Transportasi  bukanlah sekadar tehnik namun kesalahan sistemik. Paradigma salah tersebut bersumber dari faham sekularisme yang mengesampingkan aturan agama. Sekularisme yang melahirkan sistem kehidupan kapitalisme memandang dunia transportasi sebagai sebuah industri yang akan memberikan manfaat.

Dari cara pandang seperti ini mengakibatkan fasilitas umum berupa transportasi yang seharusnya menjadi kepemilikan umum dikuasai oleh perusahaan atau swasta sehingga secara otomatis mempunyai fungsi bisnis, bukan lagi fungsi pelayanan.

Padahal fasilitas umum merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap rakyat.

Islam Dan Transportasi Umum

Berbeda halnya ketika Islam diterapkan. Jangankan nyawa manusia, nyawa seekor keledai pun sangat diperhatikan dalam Islam. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Khatab. Pada saat itu beliau pernah mengungkapkan kepada ajudannya:

“Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’.

Itu dari sisi pengadaan jalan. Dari segi transportasi sejarah Islam mencatat adanya kemudahan alat transportasi untuk rakyat, khususnya para peziarah ke Makkah. Khilafah membangun jalan kereta Istambul-Madinah yang dikenal dengan nama “Hijaz” pada masa Sultan Abdul Hamid II. Khilafah Usmani pun menawarkan jasa transportasi kepada orang-orang secara gratis (Khilafah.com).

Begitulah Islam memperhatikan fasilitas umum dalam hal ini transportasi agar rakyat mendapatkan pelayanan yang mudah dan terlindungi dari bahaya. Wallahu’alam bishshowwab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *