Liberalisasi ekonomi menjadi hal utama dalam sistem ini sehingga terbuka ruang bagi perusahaan mengelola tenaga kerja berdasarkan kebutuhan industri tanpa terikat moral jangka panjang.
Oleh: Hanny N.
WacanaMuslim-Dikutip dari laman finance.detik.com (26-9-2024), jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat di tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi akhir-akhir ini adalah sebuah fenomena yang semakin memprihatinkan. Banyak perusahaan, baik skala kecil maupun besar, melakukan PHK massal dengan berbagai alasan seperti efisiensi, penurunan omzet, hingga perubahan kebijakan global. Namun, di balik alasan-alasan tersebut, terdapat satu akar masalah yang tak bisa diabaikan: sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, kesejahteraan pekerja seringkali berada di posisi marginal, di mana PHK menjadi satu keniscayaan yang terjadi berulang kali.
Kesalahan Paradigma
Kapitalisme menganut prinsip kebebasan ekonomi yang menempatkan negara sebagai regulator minimal. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator yang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha swasta untuk bergerak tanpa banyak campur tangan. Liberalisasi ekonomi menjadi kebijakan utama dalam sistem ini, dan dampaknya sangat jelas: terbukanya ruang bagi perusahaan untuk mengelola tenaga kerja berdasarkan kebutuhan industri tanpa keterikatan moral atau tanggung jawab jangka panjang.
Dalam paradigma kapitalisme, pekerja dipandang sebagai faktor produksi, di mana keberadaan mereka hanya dihargai sejauh mereka memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Saat krisis atau penurunan permintaan pasar, pekerja menjadi bagian yang paling mudah dikorbankan untuk menjaga profitabilitas perusahaan. Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan biaya produksi, dan PHK sering kali dianggap sebagai solusi yang paling efisien untuk mengurangi pengeluaran. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama.
Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/si-paling-intoleran-benarkah-umat-islam/
Omnibus Law, Memudahkan Siapa ?
Di Indonesia, kebijakan yang semakin mempermudah PHK dapat dilihat dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. UU ini, meskipun diharapkan dapat meningkatkan investasi, justru memberikan kemudahan yang lebih besar bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi para pekerja, karena perusahaan dapat dengan mudah mengurangi jumlah tenaga kerja mereka tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Tak hanya itu, UU Omnibus Law juga mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Ini semakin memperparah keadaan bagi tenaga kerja lokal yang sudah berjuang untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan persyaratan yang semakin dipermudah, TKA dapat lebih cepat masuk dan mengambil posisi-posisi strategis di perusahaan. Hal ini tentunya menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pekerja dalam negeri, karena mereka harus bersaing dengan tenaga kerja asing yang mungkin memiliki keahlian lebih spesifik atau mendapatkan upah lebih rendah.
Pekerja dalam Cengkeraman Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, perusahaan swasta berorientasi pada satu hal: keuntungan sebesar-besarnya. Semua keputusan perusahaan, termasuk terkait tenaga kerja, diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, pekerja hanya dianggap sebagai faktor produksi yang harus dimanfaatkan dengan efisiensi maksimal. Ketika pekerja tidak lagi diperlukan atau ketika biaya tenaga kerja dianggap terlalu tinggi, PHK menjadi jalan yang diambil oleh perusahaan.
Selain itu, sistem kapitalisme juga mendorong perusahaan untuk terus mencari cara agar biaya produksi bisa ditekan serendah mungkin. Dalam konteks tenaga kerja, ini berarti pemotongan gaji, pengurangan tunjangan, hingga PHK massal. Perusahaan tidak peduli pada dampak sosial yang ditimbulkan oleh kebijakan ini, selama keuntungan tetap terjaga. Kondisi ini menciptakan situasi yang tidak stabil bagi para pekerja, karena mereka selalu berada dalam ketidakpastian.
Kesejahteraan Rakyat Tanggung Jawab Negara
Berbeda dengan kapitalisme yang menempatkan kesejahteraan pekerja di bawah kendali perusahaan swasta, Islam memberikan tanggung jawab penuh kepada negara dalam menciptakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara bertindak sebagai pengurus (ra’in) yang memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak.
Negara dalam Islam tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membangun iklim usaha yang kondusif. Negara wajib memastikan bahwa industri berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Negara juga akan mengelola sumber daya alam dan sektor-sektor strategis lainnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pengusaha atau investor.
Kebutuhan Pokok Prioritas Negara
Salah satu kelebihan sistem ekonomi Islam adalah adanya kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara tidak bisa lepas tangan dalam urusan ini, apalagi menyerahkan sepenuhnya kepada pasar atau mekanisme swasta seperti dalam kapitalisme. Dalam Islam, negara harus hadir untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Islam telah menetapkan sumber-sumber pendapatan negara yang halal, seperti zakat, kharaj, jizyah, dan pengelolaan harta milik umum. Pendapatan ini dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja yang layak. Dengan demikian, negara tidak bergantung pada utang luar negeri atau pajak yang memberatkan rakyat, seperti yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme.
Keadilan dalam Islam
Sistem ekonomi Islam juga menekankan pentingnya keadilan sosial. Negara dalam Islam tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan nilai kerja yang dilakukan, tanpa eksploitasi. Selain itu, negara akan menghindarkan terjadinya kesenjangan sosial yang tajam dengan mendistribusikan kekayaan secara adil.
Di bawah sistem ekonomi Islam, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang melakukan PHK atau mengurangi hak-hak pekerja. Negara akan menetapkan regulasi yang jelas untuk melindungi para pekerja, termasuk dalam hal keamanan kerja dan kesejahteraan. Dengan demikian, tidak ada lagi ketakutan akan badai PHK seperti yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme.
Kesimpulan
Badai PHK yang terjadi di berbagai perusahaan saat ini adalah satu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini memandang pekerja sebagai faktor produksi yang bisa diabaikan ketika tidak lagi diperlukan. Omnibus Law Cipta Kerja hanya memperparah kondisi ini dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dan mempermudah masuknya TKA.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan solusi yang lebih adil dan manusiawi. Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja. Sistem ekonomi Islam memastikan bahwa kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dan tidak ada eksploitasi terhadap para pekerja. Hanya dengan penerapan sistem Islam, kesejahteraan yang hakiki dapat terwujud dan badai PHK yang menakutkan ini bisa diakhiri.
Wallahu’alam bish shawab.[]
Sumber Foto : Canva

