Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Tren kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar. Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay, 18/8/2026)
Krisis kesehatan akibat asap karhutla telah menyebabkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan di Kalimantan Barat. Dari 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, jumlah penderita ISPA di Kalbar mencapai 165.747 kasus. Kondisi ini menunjukkan penurunan drastis kualitas udara akibat kepungan asap karhutla, yang berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk balita, anak- anak, dan ibu hamil/menyusui. Kemenkes telah memobilisasi 314 tenaga kesehatan untuk menangani lonjakan kasus ISPA ini dan mendistribusikan logistik kesehatan ke wilayah terdampak. (Periskop.id, 24/7/2026)
Karhutla juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara. Beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan juga kerap harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla. Di wilayah terdampak (seperti Kalsel), perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.
Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan massif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu. Akar masalah Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.
Islam memberikan dimensi yang tidak dimiliki oleh instrumen teknokratis semata, yaitu kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat. Al-Qur’an telah mengingatkan, kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sebagaimana termaktub dalam QS Ar-Rum ayat 41. Pencegahan kerusakan lingkungan dalam Islam tidak cukup dengan sensor satelit, regulasi dan denda. Ia juga memerlukan ketakwaan sebagai pengendali perilaku setiap pihak, baik pemilik perusahaan, pekerja, petani maupun pejabat. Dengan kesadaran tersebut, seseorang menahan diri dari melakukan kerusakan bukan semata karena takut kepada aparat atau sanksi hukum, melainkan karena menyadari seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Seorang pemilik perusahaan, pekerja, petani ataupun pejabat seharusnya menahan diri dari kerusakan bukan hanya karena takut aparat, tetapi karena menyadari bahwa perbuatannya dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Selain kesadaran individu yang dilandasi ketaqwaan, lapisan kedua adalah amar ma’ruf nahi mungkar sebagai lapisan penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Masyarakat, ilmuwan, media, ulama, organisasi sosial hingga aparatur negara tidak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya kerusakan yang berlangsung. Dalam hal ini, kontrol sosial menjadi pelengkap bagi pengawasan berbasis teknologi. Kontrol sosial melengkapi kontrol teknologi. Kerusakan yang diketahui terjadi tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat, ilmuwan, media, ulama, organisasi sosial maupun aparatur negara. Islam menekankan pentingnya amanah bagi para pemegang otoritas. Kekuasaan, menurutnya, bukan hak untuk menikmati berbagai fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat serta mencegah terjadinya kerusakan. Prinsip tersebut sejalan dengan perintah Allah SWT dalam QS an-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukan hak untuk menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab mengurus kepentingan masyarakat. Islam tidak mempertentangkan teknologi dengan iman ataupun hukum dengan nasihat. Pendekatan Islam justru menyatukan seluruh instrumen tersebut agar pencegahan karhutla dan kerusakan lingkungan berjalan lebih menyeluruh. Islam tidak menggantikan satelit dengan doa, atau hukum dengan nasihat. Teknologi mengawasi, hukum mencegah dan menghukum, insentif mengarahkan perilaku, masyarakat melakukan kontrol, sedangkan iman menjaga manusia ketika tidak seorang pun melihatnya. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.
Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana. Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta’zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Karhutla bukanlah permasalahan sepela tapi sesuatu serius yang perlu perhatian dari pemerintah untuk segera menyelesaikannya dengan tindakan nyata bukan hanya pernyataan apalagi pencitraan. Hutan adalah milik umat yang kepemilikannya harus dikembalikan pada umat, tidak boleh diserahkan kepada swasta. Hutan punya peran penting bagi manusia sebagai paru-paru bumi yang menghasilkan oksigen yang dibutuhkan manusia. Oleh karena itu hutan harus kita jaga bersama. Dalam Islam hutan adalah milik umat sehingga tidak boleh dimiliki dan dikuasai perorangan atau swasta. Semua orang boleh memanfaatkan hutan tapi harus tetap menjaganya. Aktifitas merusak hutan atau lahan milik umat dengan cara membakar secara besar-besaran harus dihentikan dan mendapatkan hukuman berat agar memberi efek bagi siapa saja yang merusak hutan. Dan yang terpenting, pemerintah harus punya keberanian untuk mengambil alih hak kepemilikan hutan yang terlanjur diberikan pada swasta dikembalikan pada umat. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

