Derita Gaza Belum Sirna, Zionis Penjarakan 370 Anak Palestina

Bagikan Artikel ini

Menerima kerangka politik yang dipaksakan Barat yang membatasi perjuangan hanya pada diplomasi, kompromi, dan pengakuan terhadap penjajahan tidak akan pernah melahirkan pembebasan


Oleh: Esnaini Sholikhah,SPd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Derita Gaza belum sirna. Sejak serangan jihad yang dilancarkan Hamas ke wilayah jajahan Israel pada 7 Oktober 2023, zionis Yahudi terus melakukan serangkaian serangan brutal ke kawasan Gaza. Hingga tulisan ini dibuat, korban di kalangan penduduk Gaza terus meningkat. Situs berita Al-Jazeera pada awal Agustus melaporkan jumlah korban di Gaza sudah mencapai lebih dari 73 ribu orang dengan lebih dari 174 ribu lainnya mengalami luka-luka. Akan tetapi, karena berbagai persoalan yang melanda kaum Muslim, persoalan Gaza seperti tenggelam dan dilupakan. Padahal genosida yang dilakukan zionis Yahudi terhadap penduduk Gaza masih berlanjut. Otoritas kesehatan Palestina melaporkan pada awal bulan Agustus ini bahwa pesawat tempur Israel masih terus menggempur sejumlah wilayah. Termasuk Kota Gaza di bagian utara, Deir al-Balah di wilayah tengah, serta Khan Younis di selatan.Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy melaporkan sekitar 370 anak Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Sebagian besar anak-anak tersebut berada di penjara Megiddo dan Ofer, sebagaimana dilansir Anadolu via Antara, Jumat (28/8/2026). Anak-anak tersebut merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel hingga awal Agustus, menurut kelompok hak asasi tersebut.(Kompas, 28/8/2026)

Laporan itu menyebutkan bahwa penahanan anak-anak Palestina oleh Israel tidak lagi terbatas pada kasus-kasus terpisah. Akan tetapi, penahanan itu kini telah menjadi praktik yang berulang dalam kampanye penangkapan di seluruh Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy, menyebut 370 anak tersebut menjadi bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel hingga awal Agustus 2026.

Data dari Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan tahun 2019, kasus penangkapan anak-anak Palestina oleh militer Israel telah melampaui angka 50.000 sejak tahun 1967. Kondisi para tahanan juga menjadi sorotan. Sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina dan internasional berulang kali menuduh otoritas Israel menempatkan tahanan, termasuk anak di bawah umur, dalam kondisi keras serta tidak memberikan akses yang memadai terhadap makanan dan layanan medis. Penangkapan anak di bawah umur adalah bagian dari kebijakan sistematis Zionis Israel untuk menghancurkan masa depan anak-anak Palestina. Memenjarakan anak juga strategi untuk menekan dan mengintimidasi perlawanan rakyat Palestina. Penangkapan dan pemenjaraan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan syariat Islam. Penguasa-penguasa di negeri-negeri muslim hari ini bisu dan tak mampu membebaskan anak-anak Palestina dari penjara Zionis Israel.

Wajib bagi aktivis / gerakan terus menyadarkan Umat dan penguasa di negeri muslim bahwa kejahatan Zionis terhadap anak-anak Palestina tidak boleh dibiarkan, bahkan harus dilawan dan diperangi dengan jihad fii sabilillah. Segala bentuk intimidasi dan ancaman Zionis tidak boleh menyurutkan perjuangan pembebasan Palestina. Persatuan umat, jihad, tentara Islam dan Khilafah adalah kunci pembebasan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.

Syariat Islam mengatur perlindungan terhadap anak-anak di saat perang, memuliakan, menjaga dan memberi harapan masa depan. Syariat Islam memberikan jaminan perlindungan yang sangat ketat terhadap anak-anak, baik dalam situasi perang maupun damai. Sepanjang sejarah Khilafah Islam (mulai dari Khulafaur Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah), aturan ini diwujudkan dalam kebijakan militer, hukum, dan sosial yang konkret guna memuliakan, menjaga, serta memberikan harapan masa depan bagi anak-anak. Berikut adalah contoh-contoh nyata implementasi perlindungan anak pada masa Khilafah Islam:

Perlindungan Fisik dan Larangan Target Militer dalam Perang: Dalam setiap ekspedisi militer, para Khalifah selalu memberikan instruksi baku kepada panglima perang untuk tidak menyentuh anak-anak. Anak-anak dikategorikan sebagai non-kombatan yang wajib dilindungi. Instruksi Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq: Saat melepas pasukan Usamah bin Zaid ke wilayah Syam, Abu Bakar memberikan 10 pesan penting, yang salah satu poin utamanya adalah: “Jangan membunuh anak-anak, wanita, ataupun orang tua yang sudah renta. “Larangan Rekrutmen Tentara Anak: Khilafah Islam melarang anak-anak yang belum baligh (belum matang secara fisik dan mental) untuk ikut berperang. Pada masa Nabi yang kemudian dilanjutkan para Khalifah, remaja yang belum berusia 15 tahun (seperti Ibnu Umar pada Perang Uhud) dipulangkan dan tidak diizinkan masuk ke dalam jajaran pasukan demi keselamatan mereka.

Jaminan Sosial bagi Anak Yatim Korban Perang: Ketika perang menyebabkan banyak anak kehilangan orang tua, Khilafah tidak menelantarkan mereka. Negara mengambil alih tanggung jawab nafkah dan masa depan mereka melaui lembaga kas negara (Baitul Mal). Kebijakan Dewan Diwan oleh Umar bin Khattab: Khalifah Umar bin Khattab membuat sistem administrasi negara (Diwan) yang mencatat setiap anak, termasuk bayi dan anak-anak yatim. Mereka diberikan tunjangan rutin bulanan dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal, tanpa memandang apakah mereka anak seorang Muslim atau warga non-Muslim (Dhimmi). Perlindungan Anak Temuan (Al-Laqit): Umar bin Khattab juga menegaskan bahwa anak yang telantar atau ditemukan di jalanan akibat kekacauan/perang, biaya pengasuhan dan susunya ditanggung sepenuhnya oleh negara, dan anak tersebut dinyatakan sebagai manusia merdeka.

Jaminan Pendidikan untuk Masa Depan: Memuliakan anak-anak dilakukan dengan memberikan mereka senjata terbaik untuk masa depan, yaitu ilmu pengetahuan. Sistem Madrasah dan Kuttab di Masa Abbasiyah: Khilafah mendirikan ribuan Kuttab (sekolah dasar) gratis di berbagai wilayah. Anak-anak korban perang maupun anak-anak miskin mendapatkan akses pendidikan membaca, menulis, berhitung, dan menghafal Al-Qur’an secara cuma-cuma yang dibiayai dari tanah wakaf dan Baitul Mal.

Pembebasan Tawanan Perang dengan Edukasi: Tradisi ini bermula dari Perang Badar dan terus dilestarikan, di mana tawanan perang yang memiliki literasi tinggi dapat menebus kebebasannya dengan cara mengajar anak-anak Muslim membaca dan menulis. Ini menunjukkan bahwa di tengah atmosfer perang, pendidikan anak-anak tetap menjadi prioritas utama negara.

Perlindungan Psikologis dan Pembebasan dari Perbudakan, Larangan Memisahkan Ibu dan Anak: Dalam hukum tawanan perang yang diterapkan oleh para Qadhi (hakim) di masa Khilafah, terdapat larangan keras memisahkan seorang ibu tawanan dengan anaknya yang masih kecil dalam hal pembagian atau pengelolaan tawanan. Islam menjaga ikatan psikologis anak agar tidak trauma.

Sistem Ummul Walad: Jika seorang wanita tawanan melahirkan anak, maka status wanita tersebut otomatis menjadi Ummul Walad (ibu dari anak) yang tidak boleh dijual dan akan langsung merdeka begitu suaminya/tuannya meninggal. Sementara itu, anak yang dilahirkan otomatis berstatus sebagai anak merdeka seutuhnya yang memiliki hak waris, sehingga memutus rantai generasi budak akibat perang.

Gencatan Senjata Tidak Menghentikan Kekejaman Zionis Yahudi. Seperti diberitakan Al Jazeera (2/8), sedikitnya 19 warga Palestina dibunuh akibat serangan militer Zionis Yahudi di Jalur Gaza, meskipun Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja mengumumkan sebuah rencana yang disebutnya sebagai “langkah monumental” menuju perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. Melalui integrasi hukum militer yang humanis dan jaminan sosial yang kuat, Khilafah Islam pada masanya berhasil membuktikan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban egoisme peperangan dewasa, melainkan aset suci yang harus dijaga keberlangsungan hidupnya. Palestina bukan sekadar sebidang tanah yang dipersengketakan, melainkan tanah suci kaum Muslim, permata umat Islam, dan bagian yang tidak terpisahkan dari akidah Islam. Kehormatan Al-Quds telah dijaga dengan darah para syuhada sepanjang sejarah. Karena itu, perampasan Palestina oleh entitas Zionis Yahudi bukanlah persoalan rakyat Palestina semata, bukan pula urusan sebuah negara, pemerintahan, atau organisasi tertentu. Ini adalah persoalan seluruh umat Islam. Selama ayat-ayat Surah Al-Isra terus dibaca, selama itu pula kewajiban membebaskan Palestina tetap hidup dalam kesadaran dan tanggung jawab umat.

Menerima kerangka politik yang dipaksakan Barat yang membatasi perjuangan hanya pada diplomasi, kompromi, dan pengakuan terhadap penjajahan tidak akan pernah melahirkan pembebasan. Sebaliknya, hal itu hanya akan mengukuhkan kolonialisme, melegitimasi pendudukan, dan memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Kemuliaan umat tidak akan diraih dengan tunduk kepada peta jalan musuh, tetapi dengan kembali berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta menyatukan kekuatan umat di atas akidah Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menjadikan kelemahan sebagai alasan untuk menerima kebatilan atau mengakui dominasi kaum kafir. Cara berpikir yang menyerukan kompromi dengan penjajah tidak akan melahirkan apa pun selain kehinaan, perpecahan, hilangnya negeri-negeri Islam, dan semakin kokohnya dominasi kolonialisme. Sudah saatnya umat Islam bangkit, menyatukan barisan, dan mengemban tanggung jawab syar’i untuk membebaskan Palestina serta mengembalikan kemuliaan Islam dan kaum Muslim. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *