Petaka Keracunan MBG Dan Bukti Bobroknya Sistem Sekular

Bagikan Artikel ini

Akar masalah sistemik ini terlihat jelas dari regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mewajibkan penyedia layanan menanggung kuota jumbo minimal dua ribu lima ratus porsi makanan setiap hari.


Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS.
Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah

WacanaMuslim-Gelombang duka dan kecemasan mendalam kembali melanda para orang tua di berbagai pelosok daerah. Anak-anak yang melangkah ke sekolah dengan senyum penuh harapan justru harus terkulai lemas dan dilarikan ke rumah sakit akibat santapan yang seharusnya memberi nutrisi. Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis terjadi secara beruntun di berbagai wilayah seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak tanggal satu hingga tiga September dua ribu dua puluh enam, total korban keracunan dilaporkan telah menembus angka dua ribu orang (bbc.com, 3/9/2026). Bahkan kasus di Sidoarjo yang menimpa ratusan siswa dan santri menjadi sorotan luas media internasional karena jumlah korban yang terus melonjak tinggi (cnnindonesia.com, 3/9/2026).

Rangkaian tragedi ini melengkapi kenyataan pahit bahwa total korban keracunan sejak program ini diluncurkan secara nasional telah mencapai angka fantastis yaitu lima puluh ribu orang (kompas.id, 2/9/2026). Pemerintah melalui otoritas terkait menyampaikan permohonan maaf terbuka serta berjanji akan mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan masalah, termasuk menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan hukum tegas bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab (kumparan.com, 3/9/2026). Di sisi lain, Badan Gizi Nasional mengungkapkan fakta bahwa lebih dari 80% kasus keracunan dalam pelaksanaan program ini dipicu oleh pelanggaran standar operasional prosedur, terutama terkait tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi yang diabaikan di lapangan (bbc.com, 4/9/2026).

Namun demikian, menyederhanakan bencana kemanusiaan ini sekadar sebagai masalah kelalaian teknis atau pelanggaran prosedur operasional merupakan bentuk pemaafan yang sangat keliru. Keracunan massal yang berulang ini merupakan cerminan nyata dari kegagalan sistemis yang berpangkal pada cara pandang bisnis ala sistem demokrasi kapitalisme dalam mengurusi hajat hidup rakyat. Ketika pelayanan publik diwarnai oleh kalkulasi untung rugi serta orientasi proyek komersial, maka keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah ditumbalkan demi mengejar efisiensi anggaran dan margin keuntungan para pengusaha penyedia jasa. Dibiarkannya logika kapitalistik ini membuktikan kekuasaan telah terbiasa berhitung untung rugi atas nyawa rakyatnya sendiri. Sungguh sebuah kepedihan yang tak tertahankan ketika kesehatan penerus bangsa dikorbankan demi bancakan materi semata.

Akar masalah sistemik ini terlihat jelas dari regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mewajibkan penyedia layanan menanggung kuota jumbo minimal dua ribu lima ratus porsi makanan setiap hari. Target porsi yang sangat raksasa ini membuat pemenuhan aspek higienitas dan sanitasi sangat sulit dipastikan secara konsisten, meskipun dapur produksi telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Beban produksi yang terlalu besar bagi fasilitas penyedia yang memiliki kapasitas terbatas secara otomatis menurunkan standar kebersihan dan kualitas olahan pangan.

Kondisi tersebut makin diperparah oleh proses perizinan dan pendirian fasilitas penyedia yang cenderung mengandalkan kelengkapan administratif di atas kertas tanpa adanya pemeriksaan fisik secara ketat terhadap kelayakan tempat, kualitas peralatan, serta kualifikasi para pekerja. Akibatnya, banyak penyedia yang jauh dari standar kelayakan tetap dipaksakan beroperasi. Di saat yang sama, praktik jual beli titik distribusi serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra penyedia marak terjadi di lapangan, yang pada akhirnya memotong alokasi belanja bahan baku utama dan merosotkan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa.

Faktor pengawasan negara yang lemah makin melengkapi kerapuhan rantai pasok program ini. Fungsi kontrol pemerintah tumpul dan gagap dalam mengendus potensi bahaya sebelum makanan sampai ke meja anak-anak sekolah. Negara terkesan baru bertindak reaktif setelah penderitaan rakyat meluas dan menjadi perhatian publik. Lemahnya sistem pengawasan ini meniscayakan berbagai bentuk kelalaian dan penyimpangan akan terus berulang selama pola pengurusan negara tidak diubah secara mendasar.

Tragedi keselamatan pangan ini sangat bertolak belakang dengan tatanan pengurusan rakyat dalam Islam. Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sepenuhnya sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang wajib bersih dari segala bentuk kepentingan bisnis. Mindset pelayanan ini wajib menjiwai seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari pembuat kebijakan di tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis di lapangan. Dari cara pandang yang lurus ini akan lahir rasa tanggung jawab yang penuh dan rasa takut kepada Allah dalam mengurus setiap jengkal kebutuhan rakyat.

Mekanisme penyediaan jaminan gizi dalam sistem Islam Khilafah akan dikelola secara efisien, sederhana, serta tidak membebankan dapur produksi dengan kuota massal yang mengorbankan kualitas kesehatan pangan. Pengawasan negara diposisikan sebagai pilar vital yang berjalan secara konstan dan ketat. Khilafah memfungsikan lembaga peradilan khusus yaitu Qadhi Hisbah yang bertugas mengawasi langsung pasar, fasilitas produksi makanan, serta kelayakan layanan publik secara rutin tanpa harus menunggu adanya pengaduan masyarakat. Setiap penyimpangan dan potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga akan ditindak secara langsung di tempat demi melindungi jiwa rakyat.

Pengabdian tulus yang lahir dari akidah Islam akan memastikan bahwa setiap hidangan yang sampai ke tangan anak-anak adalah makanan yang halal, thayyib, dan dijamin kebersihannya. Keselamatan rakyat tidak akan pernah dikorbankan demi bancakan untung para pemilik modal. Negara akan memberikan rasa aman yang sempurna kepada segenap ibu dan ayah atas keselamatan buah hati mereka. Sudah saatnya bangsa ini menyadari bahwa perlindungan hakiki bagi generasi penerus hanya akan terwujud ketika tata kelola negara dikembalikan pada prinsip-prinsip syariat Islam yang mengagungkan fungsi pelayanan dan keadilan secara paripurna. Pemimpin yang amanah kelak akan menuntun negeri menuju keberkahan dan ketenteraman yang haqiqi di bawah naungan aturan Ilahi. Wallahu A’lam Bishshawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *