Swasembada Pangan 2026: Lumbung Menggunung, Harga Membumbung, Siapa yang Menampung Untung?

Bagikan Artikel ini

Analisis tajam lonjakan harga pangan di Indonesia 2026 meski klaim swasembada. Dari sudut pandang Islam: pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara, monopoli dilarang. Temukan solusi ekonomi Islam yang menjamin distribusi adil.

Oleh: Hanny N

WacanaMuslim-Agustus 2026 kemarin, pemerintah dengan bangga mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Data Self-Sufficiency Ratio (SSR) mencapai 110,25 persen pada 2025 — artinya produksi pangan melampaui konsumsi. Produksi beras naik dari 30,62 juta ton (2024) menjadi 34,69 juta ton (2025). Delapan dari sebelas komoditas pangan sudah swasembada: beras, cabai, jagung pakan, daging ayam, telur, bawang merah, dan gula konsumsi.

Sayangnya fakta di lapangan tidak sejalan. Harga daging ayam di Kabupaten Intan Jaya mencapai Rp100.000 per kilogram — padahal harga acuan nasional hanya Rp40.000. Harga beras medium naik empat bulan berturut-turut — dari April hingga Juli 2026. Harga minyak goreng Minyakita masih berada di atas HET Rp15.700, mencapai Rp16.378 per liter secara nasional.

Gula pasir naik di 185 kabupaten/kota — lebih dari separuh wilayah Indonesia. Harga tertinggi gula pasir di Kabupaten Puncak mencapai Rp40.000 per kg, padahal harga nasional hanya Rp18.765.

Swasembada Hanya Soal Produksi, Bukan Akses

Inilah kebohongan terbesar dari klaim swasembada, swasembada hanya bicara tentang jumlah produksi, bukan harga dan distribusinya.

Sistem kapitalisme mengukur keberhasilan dari besarnya produksi saja. Berapa ton beras dipanen? Berapa juta liter minyak goreng diproduksi? Itu yang dihitung. Tapi apakah pangan tersebut sampai ke tangan rakyat dengan harga terjangkau? Itu tidak dihitung.

Dalam kapitalisme, harga tidak ditentukan oleh kebutuhan rakyat. Harga ditentukan oleh pasar — yang dalam praktiknya berarti ditentukan oleh segelintir pemain besar yang menguasai rantai distribusi. Dan inilah yang terjadi di Indonesia.

Praktik monopoli dan oligopoli telah menjadikan harga pangan bisa diatur oleh produsen besar dan distributor. Studi di Kabupaten Kebumen menemukan bahwa di tingkat pengepul dan pedagang besar, struktur pasar beras adalah oligopoli — di mana segelintir pelaku memiliki kemampuan menentukan harga. Petani, yang jumlahnya banyak, hanya menjadi penerima harga (oligopsoni).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir sendiri menyebut bahwa kenaikan harga ayam di tingkat konsumen tidak selalu diikuti kenaikan harga di tingkat peternak — menandakan adanya permainan distributor.

Artinya, petani dan peternak tidak untung. Rakyat tidak untung. Yang untung hanya segelintir distributor dan korporasi yang menguasai rantai pasok.

Data yang Membuka Mata: Monopoli Nyata, Rakyat Menderita

Mari kita lihat data yang tidak pernah diungkap pemerintah dalam klaim swasembada. Struktur pasar beras di tingkat pedagang besar adalah oligopoli — segelintir pelaku menentukan harga. Struktur pasar gula pasir adalah oligopoli, distributor dari luar daerah menentukan harga.

Struktur pasar daging ayam adalah oligopoli, peternak mitra tidak mampu menentukan harga. Rantai distribusi panjang, komoditas melewati 3-5 rantai distribusi sebelum sampai ke konsumen, masing-masing mengambil keuntungan.

Artinya, swasembada di atas kertas tidak pernah sampai ke dapur rakyat. Produksi melimpah, tapi perut kosong. Angka SSR tinggi, tapi asupan gizi rendah.

Negara Lepas Tangan: Dari Pengurus Jadi Regulator

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara hanya menjadi regulator — mengatur, mengawasi, dan memberikan sanksi denda. Tapi tidak pernah benar-benar*mengurus rakyatnya.

Lihat saja respons pemerintah terhadap lonjakan harga, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), imbauan kepada produsen, dan “komunikasi” agar harga tidak terlalu tinggi.

Tapi apakah HET berhasil? Tidak. Harga tetap naik. HET hanya angka di atas kertas yang tidak pernah benar-benar ditegakkan. Karena dalam kapitalisme, negara tidak punya kekuatan untuk memaksa korporasi menurunkan harga. Negara hanya bisa “mengkomunikasikan” — bukan memerintahkan.

Padahal, pangan bukan barang biasa. Pangan adalah kebutuhan hidup. Jika seseorang tidak bisa membeli beras, dia mati. Jika seseorang tidak bisa membeli minyak goreng, anak-anaknya tidak mendapatkan gizi yang cukup. Ini bukan masalah ekonomi semata. Ini adalah masalah hidup dan mati.

Islam: Pangan adalah Hak, Bukan Komoditas

Islam memandang pangan dengan cara yang sangat berbeda dari kapitalisme. Dalam Islam, pangan bukan komoditas yang bisa dimonopoli dan diperjualbelikan sesuka hati. Pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara untuk setiap individu.

Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ar-Rum: 38)

Ayat ini menegaskan bahwa ada hak yang harus diberikan — bukan bantuan, bukan subsidi, tapi hak mutlak. Hak atas pangan adalah salah satunya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari)

Bayangkan jika pemerintah benar-benar mencintai rakyatnya seperti mencintai diri sendiri. Apakah mereka akan membiarkan rakyatnya kelaparan sementara pangan melimpah? Apakah mereka akan membiarkan distributor memainkan harga sementara petani menderita?

Sejarah Umar bin Khattab: Ketika Khalifah Menolak Makan Sebelum Rakyatnya Kenyang

Mari kita lihat bagaimana para khalifah memahami tanggung jawab negara terhadap pangan.

Suatu hari, Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu sedang makan roti dengan minyak. Tiba-tiba seorang utusan dari Irak datang membawa kabar bahwa ada kelaparan di daerah tersebut. Umar segera meletakkan rotinya dan berkata, “Bagaimana aku bisa makan roti dengan minyak sementara saudara-saudaraku di Irak sedang kelaparan?”

Umar kemudian mengirimkan surat kepada gubernur Irak, memerintahkan untuk segera mengirimkan gandum ke daerah yang kelaparan. Beliau juga memerintahkan Baitul Mal untuk membuka cadangan pangan dan mendistribusikannya secara gratis kepada yang membutuhkan.

Tapi yang paling menggugah adalah sikap Umar terhadap distribusi. Beliau tidak hanya memastikan produksi cukup. Beliau memastikan setiap orang mendapatkan bagiannya. Beliau memantau harga di pasar secara pribadi. Jika ada pedagang yang menimbun atau memonopoli, beliau langsung bertindak tegas.

Umar pernah berkata, “Demi Allah, jika seekor keledai mati kelaparan di tepi Sungai Furat, aku khawatir Allah akan menuntutku karena tidak memperbaiki irigasi untuknya.”

Seekor keledai saja menjadi beban tanggung jawab khalifah. Bagaimana dengan jutaan rakyat Indonesia yang tidak bisa membeli beras? Bagaimana dengan ibu-ibu yang harus memilih antara membeli gula atau membeli obat untuk anaknya?

Khilafah: Negara yang Menjamin, Bukan Negara yang Mengatur

Dalam sistem Khilafah Islam, pangan bukan urusan “pasar bebas” yang dibiarkan mengalir sesuai hukum permintaan dan penawaran. Pangan adalah amanah negara yang wajib dijamin untuk setiap rakyatnya.
Pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin — Negara tidak boleh membiarkan satu pun rakyatnya kelaparan. Jika produksi cukup tapi distribusi gagal, itu adalah kegagalan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Distribusi pangan yang adil dan merata — Negara wajib memastikan pangan sampai ke setiap pelosok negeri dengan harga terjangkau. Tidak ada monopoli, tidak ada oligopoli, tidak ada distributor yang memainkan harga. Rantai distribusi dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Larangan monopoli dan oligopoli — Dalam Islam, praktik ihtikar (penimbunan) dan monopoli adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menimbun barang untuk menunggu harga naik.

Kemandirian dan kedaulatan pangan — Negara wajib mengelola sumber daya alam dan lahan pertanian untuk memastikan kemandirian pangan. Tidak ada ketergantungan pada impor yang membuat rakyat terancam ketika krisis global terjadi.
Baitul Mal untuk rakyat — Hasil zakat, kharaj, dan usyur dikelola transparan dan didistribusikan langsung kepada yang membutuhkan. Bukan sebagai “bantuan sosial” yang bisa dicabut kapan saja, tapi sebagai hak mutlak yang wajib diberikan.

Penutup: Dari Klaim Kosong ke Jaminan Hakiki

Kita sudah lelah dengan klaim-klaim kosong. Kita sudah muak dengan angka-angka yang hanya membuat pemerintah terlihat baik di depan media. Swasembada 110%? Bagus. Tapi apa artinya jika seorang ibu di Intan Jaya harus membayar Rp100.000 untuk satu kilogram ayam?

Kapitalisme telah gagal menjamin pangan untuk rakyat. Kapitalisme hanya menjamin keuntungan untuk korporasi. Dan negara dalam sistem kapitalisme hanya menjadi penonton — mengatur tanpa mengurus, mengawasi tanpa melindungi.

Islam datang dengan solusi yang berbeda. Bukan dengan klaim. Tapi dengan jaminan hakiki bahwa pangan adalah kebutuhan pokok, bukan komoditas bisnis. Negara wajib menjamin distribusi yang adil dan merata. Monopoli dan oligopoli dilarang, siapa saja yang menimbun atau memainkan harga wajib ditindak tegas.

Kemandirian pangan adalah kewajiban negara, bukan pilihan. Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu memutuskan sesuatu, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Memutuskan dengan adil bukan hanya soal hukum. Tapi juga soal pangan. Jika negara memutuskan untuk membiarkan rakyatnya kelaparan sementara pangan melimpah, itu bukan keadilan. Itu adalah kezaliman.

Sudah saatnya kita berhenti mempercayai klaim swasembada yang hanya menggembungkan angka. Sudah saatnya kita menuntut jaminan pangan yang nyata — bukan untuk statistik, tapi untuk setiap perut yang kosong.

Karena pada akhirnya, yang rakyat butuhkan bukan angka SSR yang tinggi. Yang rakyat butuhkan adalah beras di atas meja, minyak di dalam wajan, dan pemerintah yang peduli — bukan pemerintah yang sibuk menghitung “kesepakatan” dengan distributor.

Wallahu’alam bish shawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *