Langit Memerah, Hutan Terbakar: Saat Karhutla Tak Sekadar Bencana Alam

Bagikan Artikel ini

Bukan hanya pohon yang kehilangan tempat hidup, bukan hanya satwa yang kehilangan habitat, ada manusia yang harus menghirup asap, anak-anak yang harus beraktivitas di tengah kualitas udara yang buruk, sekolah dan pekerjaan yang terganggu, serta masyarakat yang ekonominya ikut terdampak.

Oleh: Santi Ummi Faris

WacanaMuslim-Langit Kalimantan memerah. Merah yang biasanya identik dengan keindahan, kali ini justru membawa kekhawatiran. Bukan cahaya senja yang sedang kita lihat, melainkan warna langit yang muncul di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan. Pada 20 Agustus 2026, pemantauan satelit NOAA-20 mencatat 1.487 titik panas yang tersebar di lima provinsi di Kalimantan. Pemerintah pun memperkuat upaya pemadaman dan pencegahan, termasuk mengerahkan puluhan helikopter serta melakukan Operasi Modifikasi Cuaca.

Memang, kondisi alam ikut memperbesar risikonya. BMKG telah mengingatkan bahwa puncak kemarau pada Agustus–September bertepatan dengan kondisi El Niño yang meningkatkan kekeringan dan risiko karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan. Lahan yang kering menjadi jauh lebih mudah terbakar.
Namun, apakah kita cukup hanya mengatakan bahwa penyebabnya adalah kemarau? Rasanya tidak.

Kemarau mungkin membuat lahan kering, tetapi kemarau tidak memegang korek api. Karhutla merupakan persoalan yang kompleks. BNPB mencatat bahwa kebakaran di Kalimantan telah berulang sepanjang sejarah, terutama pada musim kemarau. Aktivitas manusia, degradasi hutan, konversi lahan, serta pengeringan gambut menjadi sejumlah faktor yang dapat membuat kawasan semakin rentan terbakar. El Niño kemudian memperburuk keadaan dengan membuat kondisi menjadi semakin kering.

Lahan gambut menjadi salah satu persoalan penting. Ketika gambut dikeringkan melalui kanal dan kemudian mengalami perubahan fungsi, daya tahannya terhadap kebakaran menurun. Kajian Pantau Gambut pada 2026 juga menemukan titik panas berada di sejumlah area konsesi dan mengaitkan pengeringan gambut serta alih fungsi lahan dengan risiko kebakaran berulang. Temuan tersebut tentu perlu dibaca sebagai bahan evaluasi tata kelola, bukan sebagai bukti otomatis bahwa setiap pemegang konsesi merupakan pelaku pembakaran.

Karhutla bukan hanya persoalan api. Ia juga merupakan persoalan tentang bagaimana hutan dan lahan dikelola, bagaimana pengawasan dilakukan, serta seberapa serius negara melindungi kawasan yang rentan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Sebab, ketika hutan terbakar, siapa yang paling banyak menanggung akibatnya?

Bukan hanya pohon yang kehilangan tempat hidup, bukan hanya satwa yang kehilangan habitat, ada manusia yang harus menghirup asap, anak-anak yang harus beraktivitas di tengah kualitas udara yang buruk, sekolah dan pekerjaan yang terganggu, serta masyarakat yang ekonominya ikut terdampak.

Sebagai seorang ibu, saya mungkin bukan ahli kehutanan. Saya tidak memahami seluruh persoalan tata kelola lahan. Tetapi saya memahami kekhawatiran seorang ibu ketika melihat anak-anak harus hidup dengan udara yang tercemar asap.

Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya. Pemadaman darat, patroli, operasi udara, deteksi titik panas, hingga modifikasi cuaca dilakukan untuk mengurangi ancaman. Bahkan pada 21 Agustus, pemerintah kembali memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan. Semua itu penting. Tetapi jangan sampai negara hanya sibuk ketika api sudah membesar.

Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum asap memenuhi langit. Kawasan gambut harus dijaga agar tidak mudah mengering. Pengelolaan lahan harus diawasi. Setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam menjaga lingkungan. Sebab, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi “mengapa api terus muncul?”

Ketika Alam Dipandang Hanya sebagai Komoditas

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar. Ketika hutan dan lahan terlalu sering dipandang terutama dari nilai ekonominya, sementara fungsi ekologis dan keselamatan rakyat berada di belakang kepentingan investasi, maka kerusakan lingkungan akan selalu berada dalam ancaman.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah ditempatkan dalam logika komoditas, sesuatu yang dinilai berdasarkan seberapa besar keuntungan ekonomi yang dapat dihasilkan. Hutan dapat dilihat sebagai lahan yang memiliki nilai ekonomi, tanah sebagai ruang investasi, dan sumber daya alam sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang menyalakan api. Kita perlu melihat sistem pengelolaan lahan yang memungkinkan hutan dan sumber daya alam diberikan hak pemanfaatannya kepada berbagai pihak. Bahkan dalam dokumen Kementerian Kehutanan tercatat bahwa sejak awal 1970-an, kebijakan konsesi hutan kepada swasta pernah mencapai sekitar 40,5 juta hektare, sementara izin pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat hanya sekitar 1,7 juta hektare. Pemerintah sendiri mengakui ketimpangan akses tersebut telah menimbulkan kesenjangan sosial dan konflik lahan.

Artinya, persoalan hubungan antara negara, swasta, masyarakat, dan sumber daya alam bukanlah persoalan baru. Ini merupakan persoalan tata kelola yang telah berlangsung panjang.

Hari ini pun persoalan penggunaan kawasan hutan masih ditemukan. Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menyidik dugaan perambahan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat, yang diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Fakta ini tentu tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan perkebunan adalah pelaku kebakaran. Tidak pula setiap titik panas di dalam kawasan konsesi otomatis membuktikan adanya pembakaran oleh perusahaan. Sumber api tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Namun, ketika hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi yang begitu besar, apakah negara sudah cukup kuat dalam memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat? Sebab, memberikan izin bukanlah akhir dari tanggung jawab negara.

Ketika negara memberikan hak pengelolaan kawasan hutan dan lahan kepada pihak swasta, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, memastikan kepatuhan terhadap aturan, melindungi kawasan yang rentan, serta memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran.

Hutan bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Di sana ada sumber air, udara, keanekaragaman hayati, kehidupan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan yang manfaatnya jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.
Karena itu, berulangnya karhutla seharusnya menjadi evaluasi terhadap paradigma pengelolaan sumber daya alam.

Apakah hutan benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi, atau semakin banyak diperlakukan sebagai komoditas ekonomi?

Di sinilah kritik terhadap sistem kapitalisme , ketika keuntungan ekonomi menjadi ukuran yang sangat dominan dalam pengelolaan sumber daya alam, ada risiko kepentingan ekologis dan kepentingan masyarakat ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder.
Jika pemahaman ini tidak dikoreksi, kita bisa saja terus berada dalam lingkaran yang sama: lahan dibuka, lingkungan berubah, gambut mengering, risiko kebakaran meningkat, api muncul, negara memadamkan, masyarakat menanggung asap, kemudian setelah keadaan membaik, persoalan kembali berulang pada musim berikutnya.

Islam: Alam adalah Amanah, Bukan Sekadar Komoditas

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai hubungan manusia dengan alam. Manusia memang diperbolehkan memanfaatkan apa yang Allah ciptakan, tetapi pemanfaatan tersebut tidak boleh berubah menjadi kerusakan. Manusia ditempatkan sebagai khalifah yang memikul amanah untuk mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”

Ayat ini seharusnya menjadi bahan renungan ketika kita melihat hutan yang terbakar berulang kali. Hutan bukan sekadar kayu. Lahan bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Gambut bukan sekadar tanah yang dapat dialihfungsikan. Di dalamnya terdapat kehidupan yang menjadi bagian dari amanah Allah.

Dalam Islam, kekuasaan juga bukan sekadar kewenangan untuk memberikan izin atau mengatur sumber daya. Kekuasaan merupakan amanah untuk menjaga kemaslahatan rakyat. Karena itu, jika kita berbicara mengenai penerapan Islam secara kaffah, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Yang perlu dibenahi juga adalah cara negara mengatur kepemilikan, pemanfaatan, pengawasan, dan perlindungan sumber daya alam.

Hutan dan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat tidak semestinya hanya ditempatkan dalam logika keuntungan. Negara harus memastikan pengelolaannya dilakukan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, sekaligus menjaga agar pemanfaatan sumber daya tidak berubah menjadi kerusakan.

Sabar menghadapi musibah adalah sikap yang baik. Tetapi sabar bukan berarti membiarkan kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah. Sabar adalah sikap ketika menghadapi ujian, tetapi mencegah kerusakan adalah tanggung jawab.

Negara harus hadir sebelum api membesar dengan menjaga kawasan hutan, melindungi gambut, mengawasi pengelolaan lahan, mencegah pembukaan lahan yang merusak, menindak pelanggaran secara adil, dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Sebab, kalau setiap tahun kita hanya memadamkan api tanpa membenahi akar persoalannya, bukan tidak mungkin tahun depan kita kembali melihat langit yang sama: merah, penuh asap.

Langit merah di Kalimantan seharusnya bukan menjadi pemandangan tahunan. Saya hanya seorang ibu yang melihat semua ini dari kejauhan. Namun, saya berharap warna merah itu bukan lagi menjadi berita yang berulang setiap tahun. Sebab yang terbakar bukan hanya hutan. Ada udara yang tercemar, kesehatan yang dipertaruhkan, kehidupan satwa yang hilang, ekonomi masyarakat yang terganggu, dan masa depan anak-anak yang sedang kita pertaruhkan.

Kita boleh menerima bahwa kemarau adalah bagian dari ketetapan Allah. Tetapi kita tidak boleh menjadikan kondisi alam sebagai alasan untuk mengabaikan kerusakan yang disebabkan oleh manusia atau lemahnya pengelolaan. Wallahu’alam bish shawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *