Dalam perspektif sistem kapitalisme, pendidikan dipandang telah bergeser dari fungsi utamanya sebagai hak dasar setiap warga negara menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi
Oleh:Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Setiap memasuki tahun ajaran baru, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan yang hampir selalu berulang. Banyak orang tua merasa kesulitan mendapatkan sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi anak-anak mereka. Selain menghadapi berbagai ketentuan dalam sistem zonasi, mereka juga dibebani dengan berbagai biaya pendidikan, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan administrasi lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam perspektif sistem kapitalisme, pendidikan dipandang telah bergeser dari fungsi utamanya sebagai hak dasar setiap warga negara menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, penyelenggaraan pendidikan sering kali dipengaruhi oleh mekanisme pasar sehingga akses terhadap sekolah yang dianggap berkualitas cenderung lebih mudah diperoleh oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Selain itu, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penyelenggara utama layanan pendidikan. Beban pembiayaan pendidikan masih dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai pengeluaran, termasuk pembelian seragam sekolah. Dalam beberapa kasus, muncul keluhan mengenai kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu yang ditetapkan sekolah sehingga mengurangi pilihan orang tua untuk memperoleh harga yang lebih terjangkau. Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih efektif agar penyelenggaraan pendidikan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Persoalan lain yang sering menjadi sorotan adalah sistem zonasi. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperluas akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antarsekolah. Namun, dalam praktiknya masih banyak orang tua yang mengeluhkan keterbatasan pilihan sekolah serta perbedaan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerataan mutu pendidikan masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius, baik dari sisi kualitas tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun pemerataan anggaran pendidikan.
Dari sudut pandang kritik terhadap kapitalisme, kondisi tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari pengelolaan sumber daya negara yang belum sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Terdapat pandangan bahwa apabila sumber daya alam yang strategis dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka negara akan memiliki kemampuan fiskal yang lebih besar untuk menyediakan layanan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru tidak hanya berkaitan dengan teknis penerimaan peserta didik atau biaya sekolah semata, tetapi juga menyangkut model pengelolaan pendidikan dan kebijakan publik secara keseluruhan. Berbagai pandangan menawarkan solusi yang berbeda-beda, namun tujuan yang sama adalah terwujudnya sistem pendidikan yang mampu memberikan akses yang adil, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh anak Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Dalam Islam, negara dipandang sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Konsep raa’in berarti bahwa penguasa memiliki kewajiban mengurus seluruh kebutuhan masyarakat, termasuk penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan, tanpa membedakan status ekonomi maupun sosial.
Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim), kepemimpinan bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah dijangkau.
Dalam konsep ini, pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan atau menyerahkan pembiayaannya kepada mekanisme pasar. Seluruh warga, baik kaya maupun miskin, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya yang menghambat akses belajar.
Sebagai raa’in, negara juga bertanggung jawab menyediakan guru yang kompeten, membangun sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, menyusun kurikulum yang membentuk kepribadian dan ilmu pengetahuan, serta memastikan kualitas sekolah merata di seluruh wilayah. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesenjangan kualitas pendidikan yang menyebabkan masyarakat berlomba memasuki sekolah tertentu sebagaimana sering terjadi dalam sistem zonasi.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam bersumber dari Baitul Mal, yaitu kas negara yang memperoleh pemasukan dari berbagai sumber syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam (minyak, gas, hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya), kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, serta sumber pendapatan syar’i lainnya. Karena sumber daya alam merupakan milik umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, termasuk pendidikan yang gratis dan berkualitas.
Dengan menjalankan fungsi sebagai raa’in, negara tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi hadir secara nyata sebagai penanggung jawab utama dalam memenuhi hak pendidikan seluruh rakyat. Orientasi kebijakan bukan keuntungan ekonomi, melainkan pelayanan terbaik agar lahir generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang diridhai Allah Swt.
Pada masa Khilafah, pendidikan Islam mengalami kecemerlangan yang ditandai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis ilmu pengetahuan, serta lahirnya ulama dan ilmuwan yang pakar dalam berbagai disiplin pengetahuan. Cendekiawan Barat, Montgomery Watt, menyatakan, “Cukup beralasan jika kita menyatakan bahwa peradaban Eropa tidak dibangun oleh proses regenerasi mereka sendiri. Tanpa dukungan peradaban Islam yang menjadi ‘dinamo’-nya, Barat bukanlah apa-apa.” Pendidikan Islam menjadi mercusuar peradaban dan rujukan dunia.
Beberapa lembaga pendidikan Islam kala itu antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, Al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Lembaga pendidikan Islam ini pun menerima para siswa dari Barat. Paus Sylvester II, sempat menimba ilmu di Universitas Al-Qarawiyyin.
Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, ulama, serta inventor telah memberikan kemaslahatan yang besar bagi umat. Negara memberikan jaminan kesejahteraan juga penghargaan yang besar baik berupa beasiswa, tunjangan, bahkan hadiah kepada mereka kala itu. Permasalahan global pendidikan adalah fakta yang harus diatasi. Solusinya adalah penerapan sistem pendidikan Islam yang sudah terbukti. Hal ini hanya melalui penegakan negara Khilafah yang menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariah Islam sebagai dasar pengaturan segenap aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

