Dalam logika pasar yang rusak ini, sekolah diposisikan layaknya entitas bisnis yang harus mencari laba atau setidaknya menutupi biaya operasional melalui pungutan kepada masyarakat, akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi sangat diskriminatif karena hanya bisa dirasakan oleh mereka yang mampu membayar mahal.
Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS.
Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah
WacanaMuslim-Setiap kali kalender pendidikan berputar memasuki bulan Juli, sebuah ritual tahunan yang getir selalu berulang di Indonesia. Bagi banyak orang tua, tahun ajaran baru bukan sekadar perayaan kenaikan jenjang pendidikan bagi putra putri mereka. Tahun ajaran baru menjadi ujian berat yang menguras mental dan isi dompet keluarga. Di berbagai pelosok negeri, dari Semarang hingga Kupang, jeritan para orang tua membuncah. Mereka harus berjuang mencari sekolah berkualitas dengan sistem zonasi yang sering kali tidak adil sekaligus tercekik oleh biaya yang kian melangit (Kompas.id, 23/06/2026).
Kabar yang beredar di media massa baru baru ini menjadi tamparan keras bagi nurani kita bersama. Di Kabupaten Semarang, orang tua siswa merasa sangat keberatan dengan harga seragam yang mencapai Rp1,4 juta (Kompas.com, 25/06/2026). Di sisi lain, sebuah realita yang lebih memilukan terjadi di Kupang, di mana orang tua yang tidak mampu harus mengandalkan belas kasihan dengan meminta seragam bekas bagi anak anak mereka (Kompas.id, 24/06/2026). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan telah berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal besar.
Dalam cengkeraman sistem ekonomi Kapitalisme, pendidikan telah terdegradasi fungsinya secara sistematis. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah secara penuh. Pendidikan telah bergeser menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi meraih keuntungan. Dalam logika pasar yang rusak ini, sekolah diposisikan layaknya entitas bisnis yang harus mencari laba atau setidaknya menutupi biaya operasional melalui pungutan kepada masyarakat, akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi sangat diskriminatif karena hanya bisa dirasakan oleh mereka yang mampu membayar mahal.
Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat, justru tampak melipat tangan. Dalam sistem Kapitalisme, peran negara cenderung menyusut menjadi sekadar regulator. Negara sering kali abai saat sekolah sekolah di bawah naungan dinas pendidikan justru mempraktikkan komersialisasi, seperti terlihat pada kasus mahalnya seragam. Meskipun terdapat aturan yang melarang pungutan liar, penegakan hukumnya sering kali lemah, tumpul di atas dan tajam di bawah. Negara seolah membiarkan beban pembiayaan pendidikan beralih dari pundak pemerintah ke pundak rakyat secara langsung.
Sistem zonasi yang digadang gadang mampu memeratakan kualitas pendidikan justru menyisakan residu masalah yang sangat akut. Ketidaksiapan infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah membuktikan bahwa negara gagal menjamin akses yang setara. Anak anak dari keluarga kurang mampu terpaksa terbuang dari sistem sekolah negeri favorit hanya karena jarak rumah yang tidak menjangkau kuota zonasi. Sementara itu, sekolah swasta yang tersisa sering kali menuntut biaya yang jauh di luar jangkauan ekonomi mereka (Kompas.id, 25/06/2026).
Ketidakberdayaan negara dalam menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas berakar pada ideologi yang diterapkan saat ini. Kapitalisme tidak akan pernah mampu mewujudkan pemerataan pendidikan karena kekayaan alam yang melimpah, yang seharusnya menjadi sumber pendanaan utama bagi kesejahteraan rakyat, justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dan asing. Akibatnya, kas negara selalu defisit untuk membiayai sektor sektor krusial seperti pendidikan. Rakyat akhirnya harus menanggung beban melalui berbagai pajak dan pungutan yang semakin berat.
Kita harus segera keluar dari lingkaran setan ini. Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda dan ideologis. Dalam Islam, negara memiliki kedudukan sebagai raa’in atau pengurus bagi seluruh rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. Pendidikan dalam pandangan Islam adalah hak setiap warga negara, yang kewajiban pemenuhannya dipikul sepenuhnya oleh negara tanpa boleh ada komersialisasi sedikit pun.
Negara Khilafah, sebagai bentuk pemerintahan dalam Islam, memiliki tanggung jawab penuh untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, gratis, dan merata ke seluruh pelosok negeri. Negara tidak akan melepas tanggung jawab ini sedikit pun. Pembiayaan pendidikan dalam Islam tidak bergantung pada pungutan dari orang tua murid, melainkan bersumber dari Baitul Maal. Pos kepemilikan umum, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam meliputi minyak, gas, tambang, dan hutan, menjadi tulang punggung utama pendanaan sektor publik.
Ketika pengelolaan kekayaan alam dikembalikan kepada rakyat sesuai syariat, negara memiliki dana melimpah. Dengan dana inilah, negara dapat membangun sekolah berkualitas, menggaji guru dengan standar tinggi, serta membiayai kebutuhan operasional sekolah secara gratis. Dalam sistem ini, seorang anak dari keluarga paling miskin sekalipun akan mendapatkan kualitas pendidikan yang sama dengan anak pejabat.
Pendidikan yang lahir dari rahim ideologi Islam tidak sekadar mencetak tenaga kerja pasar industri. Pendidikan membentuk kepribadian Islam yang berilmu, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pendidikan menjadi alat membangun peradaban agung, bukan sekadar komoditas memutar roda ekonomi pengusaha.
Sudah saatnya kita berhenti berharap pada sistem yang menjadi akar masalah penderitaan rakyat. Krisis pendidikan setiap tahun ajaran baru hanyalah bukti bahwa Kapitalisme gagal memanusiakan manusia. Solusi hakiki bukanlah tambal sulam kebijakan atau bantuan sosial sementara. Perubahan mendasar sistem pengaturan kehidupan adalah keharusan. Islam adalah solusi keadilan sistemik, di mana negara hadir mengayomi dan mencerdaskan bangsa dengan sepenuh hati, tanpa memandang isi kantong rakyatnya. Pendidikan gratis, berkualitas, dan merata adalah keniscayaan jika syariat Islam diterapkan secara kafah.
Wallahu A’laam Bisshawaab[] Sumber Foto : Canva

