Keadilan dalam Demokrasi: Rawan ‘Jual Beli’

Bagikan Artikel ini

Hukum dalam sistem demokrasi dengan mudah bisa melindungi pihak-pihak yang memiliki privellege, sebab asas yang membangun hukum demokrasi adalah ide sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan

Oleh: Rohayah Ummu Fernand

WacanaMuslim-Keadilan sistem hukum di negeri ini masih dipertanyakan publik. Pasalnya, pengadilan pada sebagian kasus kriminal di negari ini hanya menguntungkan satu pihak dan menzalimi pihak lain. Sebagaimana kasus yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya. Penyebabnya, majelis hukum menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan. Padahal barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan. (jpnn.com, 28-7-2024).

Pada kasus lain, tindak asusila yang dilakukan oleh ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, dijatuhkan sangsi pemberhentian tetap. Padahal tindakan asusila tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun belum ada keputusan untuk melanjutkan ke ranah persidangan. (jpnn.com, 5-7-2024).

Lemahnya Hukum dalam Sistem Demokrasi

Berbagai macam kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini yang tidak mendapat sanksi tegas dari pengadilan telah mencabik hati nurani keadilan rakyat. Hal ini menggambarkan sistem hukum yang jauh dari keadilan dan tidak memberikan efek jera, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sistem sanksi yang demikian ini terwujud karena hukum yang mengatur negeri ini berdasarkan akal manusia. Putusan hakim pun menghasilkan ketimpangan hukum secara mendalam.

Bukan kali ini saja para pejabat maupun korporat beserta jajarannya lolos dari jerat hukum. Mereka dengan mudahnya bisa mengutak-atik pasal yang digunakan sebagai hukum positif saat ini. Bahkan praktik suap menyuap di pengadilan sudah menjadi sesuatu yang lazim terjadi. Tak heran jika di negeri ini muncul jargon ‘hukum bisa dibeli’. Terbukti pada kasus ini, tuntutan yang awalnya 12 tahun bisa berakhir vonis bebas di pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa hukum di negeri ini sangat mengecewakan, karena masih ada ketidakadilan di banyak tempat. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena penerapan hukum di Indonesia masih dinodai dengan praktik jual beli hukum dan vonis oleh mafia hukum.
Ini menjadi bukti lemahnya sistem hukum di bawah penerapan sistem politik demokrasi.

Hukum dalam sistem demokrasi dengan mudah bisa melindungi pihak-pihak yang memiliki privellege, sebab asas yang membangun hukum demokrasi adalah ide sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, aturan dalam sistem demokrasi termasuk penetapan sanksinya bersumber dari buatan akal manusia yang lemah, terbatas, dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Sistem hukum dalam sistem demokrasi juga membuka celah terjadinya tindak kejahatan. Dengan demikian, selama manusia hidup dalam aturan sekularisme demokrasi keadilan tidak akan pernah bisa terwujud.

BACA JUGA : Demokrasi Gagal Mewujudkan Keamanan

Islam Memiliki Sanksi yang Tegas dan Menjerakan

Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah swt., Dzat Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Keadilan merupakan salah satu bentuk kemuliaan dari sebuah peradaban. Islam satu-satunya sistem yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh). Islam telah memberikan seperangkat aturan bagi seluruh aktivitas manusia, dari bangun tidur hingga membangun negara. Kedaulatan hukum ada di tangan syarak sehingga tidak mungkin bisa diutak-atik, apalagi diintervensi.

Tersebab hukum yang diterapkan bersumber dari Allah swt., maka sudah bisa dipastikan akan mampu mengantarkan umat kepada keadilan dan kesejahteraan. Sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Ma’idah ayat 50, yang artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Ayat tersebut bermakna bahwa tidak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah swt., juga tidak ada satu hukum pun yang lebih baik dari hukum-Nya. Maka dalam Kh1l4f4h, pelaksanaan hukum bagi pelaku kejahatan merujuk pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Kejahatan (jarimah) dalam Islam adalah segala sesuatu yang melanggar syariat Allah, meninggalkan yang wajib, dan melaksanakan yang haram.

Islam memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa), dan jawazir (pencegahan berulangnya tindak kejahatan di tengah masyarakat). Sanksi pidana Islam untuk pelaku pembunuhan bisa berbentuk hukuman mati (qishah), membayar diyat (tebusan), dan memaafkan. Upaya pencegahan kriminalitas tersebut dilakukan dalam Kh1l4f4h melalui penerapan Islam kaffah serta hadirnya penegak hukum yang amanah dan bertakwa kepada Allah swt. Walhasil, hanya Kh1l4f4h yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu a’lam bishshawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *