Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Oleh : Lestia Ningsih S.Pd
WacanaMuslim-Maraknya kriminalitas dan pelecehan terhadap wanita yang kian marak seperti episode kekerasan yang tidak ada hentinya. Maka, perlu solusi tuntas mencabut akar masalah ini hingga ke akar-akarnya dengan aturan dan hukum yang paripurna. Ranah ini adalah ranah pemerintah sebagai pemangku kekuasaan yang memiliki amanah sebagai pelindung, penjaga, dan peri’ayah umat dengan menerapkan aturan bagi setiap problematika rakyatnya.
Kasus pelecehan yang kian membubung tinggi hingga tidak terbendung mengakibatkan masalah baru yang ini menambah ruwet kehidupan. Salah satunya adalah korban-korban dari kasus pelecehan dan pemerkosaan kini harus menanggung beban dengan kehamilan yang mereka tanggung. Lalu apa solusi dari negara?
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tirto.id, 30/7/2024)
Tujuan peraturan ini tentu sebagai wasilah pemecahan masalah atas maraknya kasus pemerkosaan. Namun, peraturan itu akan membuka celah pada sisi yang lain yang akan menambah masalah baru lainnya yaitu pelecehan dan pemerkosaan masih tetap meningkat tanpa ada sanksi yang tegas, dan akan mempermudah pelegalan aborsi dengan payung (PP) No. 28 tahun 2024 tersebut dengan dalih sebagai korban, selain itu korban akan semakin rusak psikologisnya mengingat sebagai korban dan ditambah derita akibat melakukan kuretase saat aborsi.
Tumpukan masalah ini adalah cermin dari tidak mampunya negara menjamin keselamatan dan kehormatan wanita. UU TPKS yang kental atas pembelaan negara pada wanita juga tidak mampu memberikan jaminan atas kehormatan wanita. Mengapa demikian?
Sistem yang mengakar di negeri ini adalah sistem sekuler-kapitalisme. Sistem yang menjadikan agama harus dijauhkan dari aturan kehidupan yang akhirnya melahirkan manusia bebas yang memandang kehidupan hanya materi sebagai tujuannya. Dengan watak kapitalisme yang meracuni negeri ini dengan menjadikan nilai pada perbuatan hanya untung dan rugi. Dan hal ini dipraktekkan oleh siapapun baik individu maupun negara.
Maka tidak heran bahwa dalam sistem ini menjadi pandangan pada wanita hanya sebagai produk pemuas nafsu belaka yang dijadikan mesin penghasil uang dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dalam pandangan Islam?
Jelas jauh berbeda dengan Islam. Islamlah yang menghancurkan paradigma jahiliyah dan merubahnya menjadi derajat yang lebih tinggi dengan menjadikan wanita makhluk yang harus dimuliakan dengan dijaga kehormatannya. Sebagaimana Rasulullah Saw mengingatkan dalam sabdanya :
“Berbaktilah kepada ibumu (lebih dahulu) karena sungguh ada surga di bawah kedua kakinya!” (HR Al Hakim)
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (HR Muslim)
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap perempuannya (istrinya)” (H.R. Ibnu Majah)
Dan banyak lagi hadist yang mengatakan hal serupa dengan perintah memuliakan kaum wanita. Negara juga memiliki andil besar dengan menjaga kaum wanita agar terhindar dari marabahaya baik dengan tindakan preventif maupun represif. Tindakan preventif yaitu negara akan mengontrol pengamanan yang ketat agar tidak ada jamaah wanita maupun pria yang berikhtilat maupun berkholwat, ditanamkannya pendidikan dasar akidah Islam dan menanamkan ketaqwaan individu. Adapun tindakan represif yaitu dengan memberlakukan UU negara sesuai dengan aturan syariat tentang sistem pergaulan yang sesuai pandangan Islam, selanjutnya negara akan menjamin keselamatan wanita dengan memberikan sanksi tegasbagi siapapun yang melecehkannya.
Sungguh mulianya wanita dalam sistem Islam bahkan banyak sejarah telah menuliskan bagaimana Islam menjaga wanita sebagai contoh kisah seorang muslimah dilecehkan oleh orang Romawi dengan menyangkutkan pakaian bawahnya pada paku hingga tersingkap hingga terlihat sebagian auratnya dan kemudian berkata : “Waa Mu’tashimaah!”, yang artinya “Di mana engkau wahai Mu’tashim (Tolonglah aku)”. Dan Al mu’tashim sebagai Khalifah segera memberangkatkan pasukannya ke Ammuriah dengan pasukan yang banyak hingga bagian depan telah sampai ke Ammuriah sedangkan ekornya masih digerbang istana Khalifah.
Sayangnya jamin seperti ini tidak mungkin bisa didapatkan sistem rusak sekuler-kapitalisme saat ini. Bukannya tuntas atau berkurang melainkan semakin meningkat dan merajalela. Masihkah kita ingin terus hidup seperti ini? Allahu ‘alam bishowab[]
Sumber Foto : Canva

